lpmalmizan – TPA Bojonglarang telah beroperasi selama lebih dari dua dekade. Sejak tahun 2002, jurang di kawasan Linggo itu perlahan terisi sampah sekitar 135-150 ton per hari hasil konsumsi warga Kabupaten Pekalongan. Secara teknis, pengelola menyebut TPA ini “tidak pernah overload” karena setiap kali sampah menumpuk, sampah itu langsung diratakan dan ditimbun tanah.
Namun, di balik istilah teknis seperti open dumping dan landfill, muncul pertanyaan mendasar tentang praktik ini apakah benar-benar aman, adil, dan berkelanjutan?
Secara fakta, Bojonglarang memang belum “penuh” secara lahan. Dengan luas sekitar 4,5 hektare dan kontur jurang yang relatif dalam, timbunan sampah terus diarahkan ke bawah dan diperkuat bronjong agar tidak longsor. Namun justru di sinilah persoalan bermula.
Ketika sampah masuk melebihi daya kelola harian, lalu hanya diratakan dan ditimbun, yang terjadi bukan penyelesaian, melainkan menunda krisis yang lebih besar. Bagi warga sekitar, dampak TPA tidak dirasakan setiap hari. Bau menyengat muncul terutama saat musim hujan.
Namun ketika hujan lebat disertai banjir, dampaknya menjadi nyata. Sampah longsor ke sungai, hanyut ke wilayah hilir seperti area persawahan di Kalijoyo kemudian permukiman di Sabarwangi. Air yang dulu digunakan untuk mandi, mencuci, bahkan irigasi, kini tidak lagi layak dimanfaatkan.
Tahun 2020 menjadi titik penting dalam catatan dampak TPA. Banjir besar membawa timbunan sampah dari TPA ke sungai Kali Karang Desa Kalijoyo. Hal ini diakibatkan karena tumpukan sampah yang menggunung di TPA Bojonglarang longsor. Sampah-sampah plastik ini berserakan di sepanjang sungai yang mengalir ke Desa Kalijoyo dan Desa Sabarwangi.
Namun, dengan peristiwa ini, dinas terkait sudah melakukan tindakan dengan memungut kembali sampah plastik yang terbawa banjir. Ironisnya, hingga kini belum ada uji laboratorium air sumur secara menyeluruh, sehingga potensi dampak jangka panjang terhadap kesehatan warga masih menjadi tanda tanya besar.
Masalah lingkungan tidak pernah berhenti di pagar TPA. Sungai mengalir, udara bergerak, dan dampaknya meluas melampaui batas administrasi desa. Artinya, TPA Bojonglarang bukan hanya urusan Bojonglarang.
Pengelola lapangan secara terbuka mengakui bahwa TPA Bojonglarang saat ini telah menerapkan sistem controlled landfill, meskipun pelaksanaannya belum sepenuhnya memenuhi standar controlled landfill.
Penutupan sampah dengan tanah masih dilakukan secara berkala, yaitu sekitar seminggu sekali dan belum dilakukan setiap hari sebagaimana standar ideal pengelolaan TPA. Keterbatasan anggaran serta sumber daya manusia menjadi faktor utama yang memengaruhi optimalisasi penerapan sistem tersebut.
Pengelolaan TPA ini hanya ditopang sekitar 200–300 petugas pengelola sampah untuk melayani satu kabupaten. Mesin pencacah sampah, kompos, hingga budidaya maggot yang dulu sempat berjalan kini berhenti karena kerusakan alat dan minimnya sumber daya manusia. Padahal, fasilitas-fasilitas tersebut pernah menjadi harapan bahwa sampah tidak sekadar “dibuang”, tetapi diolah.
Wacana penutupan TPA Bojonglarang pun sudah mencuat. Namun hingga kini, pertanyaan mendasar belum terjawab, ketika ditutup lalu sampah dibawa ke mana? Relokasi membutuhkan lahan minimal 5 hektare, jauh dari permukiman dan sungai, serta yang paling sulit tanpa penolakan warga. Isu rencana relokasi ke Kalijoyo, meski belum jelas secara resmi, sudah cukup memicu keresahan dan penolakan masyarakat.
Di tengah keterbatasan sistem hilir, pernyataan staf Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan menyampaikan pesan paling jujur dan relevan: “Sampahmu habis di rumahmu.” Inilah inti persoalan yang sering luput. Selama masyarakat masih memandang sampah sebagai tanggung jawab dinas, TPA hanya akan menjadi tempat pemindahan masalah, bukan solusi.
Padahal, dampaknya nyata. Bank Sampah Induk (BSI) dan TPS3R terbukti mampu mengurangi sampah bernilai ekonomis yang masuk ke TPA. Namun jumlahnya masih belum sebanding dengan laju produksi sampah harian. Rendahnya kesadaran masyarakat memilah sampah di sumber rumah tangga menjadi kendala utama.
TPA Bojonglarang adalah cermin. Ia menunjukkan bagaimana konsumsi kita menumpuk, bagaimana kebijakan berjalan setengah jalan, dan bagaimana warga sekitar menanggung risiko yang tidak sepenuhnya akibat tindakan mereka.
Editorial ini tidak mengabaikan berbagai upaya yang sudah dilakukan mulai dari penimbunan berlapis, bronjong penahan longsor, penghijauan, gotong royong pascabanjir, hingga komunikasi dengan warga sekitar. Namun semua itu belum cukup jika paradigma pengelolaan sampah tidak diubah secara menyeluruh.
TPA Bojonglarang mungkin bisa terus bertahan beberapa tahun lagi. Tapi pertanyaannya bukan soal “masih muat atau tidak”, melainkan sampai kapan perbaikan sistem terus ditunda?
Isu TPA bukan isu pinggiran. Ia menyangkut lingkungan, kesehatan publik, keadilan sosial, serta keberanian pengambilan kebijakan. Selama sampah masih kita hasilkan bersama, maka tanggung jawabnya pun harus kita pikul bersama dari rumah, dari kebijakan, dan dari kesadaran kolektif. Karena pada akhirnya, TPA bukan sekadar lokasi pembuangan, melainkan cerminan sejauh mana tanggung jawab kita terhadap lingkungan dan sesama.
Penulis: Amarul Hakim
Editor: Atika Puspita Rini.






