• Kirim Tulisan
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Online
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

Bupati Pemalang Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan

Kambang Muhammad Syahdan by Kambang Muhammad Syahdan
3 Agustus 2026
in Berita, Regional
0
Bupati Pemalang Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan

Sumber: Kompas.com

Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

lpmalmizan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan pada Selasa (28/7).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 21 orang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lima orang diamankan di Jakarta, 15 di Pemalang, dan satu orang di Purworejo. Dari seluruh pihak yang diamankan, beberapa di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang,” kata Budi Prasetyo, dilansir dari Antara News.

Menurut Budi, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang melibatkan Bupati Pemalang. Dugaan penerimaan itu disebut berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan praktik jual beli jabatan.

KPK masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

ArtikelTerkait

Membuka Entrok Karya Okky Madasari

“Ya Namanya Juga Mahasiswa”: Ketika Begadang dan Stres Dinormalisasi

Warga Tuntut PTDH Guru Imbas Dugaan Asusila di Sekolah

“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,” ujar Budi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Uang tersebut saat ini menjadi salah satu barang bukti yang didalami untuk mengungkap dugaan tindak korupsi yang terjadi.

Penyidik juga melakukan pengumpulan alat bukti lain guna memperkuat proses penyidikan. Penetapan Anom sebagai tersangka menarik perhatian publik karena kasus tersebut kembali menyeret nama Kabupaten Pemalang ke dalam perkara korupsi yang ditangani KPK.

Sebelumnya, mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo juga pernah terjerat kasus korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan terdapat adanya keterlibatan pihak lain.

KPK menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan kasus ini akan terus disampaikan kepada masyarakat seiring berjalannya proses penyidikan.

 

Penulis: Kambang Muhammad Syahdan

Editor: Achmad Bagas Pranata

Tags: #LPM Al Mizan#OTT#UINGusdurpemalang
Kambang Muhammad Syahdan

Kambang Muhammad Syahdan

Related Posts

Warga Tuntut PTDH Guru Imbas Dugaan Asusila di Sekolah

Warga Tuntut PTDH Guru Imbas Dugaan Asusila di Sekolah

15 September 2026
UIN Gusdur Pekalongan vs UIN Bandung, Wisnu Aditya Pratama Sukses Sabet Medali Emas

UIN Gusdur Pekalongan vs UIN Bandung, Wisnu Aditya Pratama Sukses Sabet Medali Emas

13 September 2026
Rekrutmen Volunteer PORSI JAWARA II Dilakukan lewat Jalur Internal

Rekrutmen Volunteer PORSI JAWARA II Dilakukan lewat Jalur Internal

13 September 2026
Peserta Bola Voli Putri PORSI JAWARA II, Keluhkan Kondisi Lapangan Pertandingan

Peserta Bola Voli Putri PORSI JAWARA II, Keluhkan Kondisi Lapangan Pertandingan

11 September 2026
Rektor UIN Gusdur Tak Targetkan Juara Umum, Ketua Kontingen Optimis Lima Besar

Rektor UIN Gusdur Tak Targetkan Juara Umum, Ketua Kontingen Optimis Lima Besar

10 September 2026
27 Cabang Lomba dalam Pekan Olahraga, Seni, dan Ilmiah se-Jawa dan Madura (PORSI JAWARA) II Resmi Dibuka

27 Cabang Lomba dalam Pekan Olahraga, Seni, dan Ilmiah se-Jawa dan Madura (PORSI JAWARA) II Resmi Dibuka

10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In