lpmalmizan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan pada Selasa (28/7).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 21 orang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lima orang diamankan di Jakarta, 15 di Pemalang, dan satu orang di Purworejo. Dari seluruh pihak yang diamankan, beberapa di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang,” kata Budi Prasetyo, dilansir dari Antara News.
Menurut Budi, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang melibatkan Bupati Pemalang. Dugaan penerimaan itu disebut berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan praktik jual beli jabatan.
KPK masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,” ujar Budi.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Uang tersebut saat ini menjadi salah satu barang bukti yang didalami untuk mengungkap dugaan tindak korupsi yang terjadi.
Penyidik juga melakukan pengumpulan alat bukti lain guna memperkuat proses penyidikan. Penetapan Anom sebagai tersangka menarik perhatian publik karena kasus tersebut kembali menyeret nama Kabupaten Pemalang ke dalam perkara korupsi yang ditangani KPK.
Sebelumnya, mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo juga pernah terjerat kasus korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan terdapat adanya keterlibatan pihak lain.
KPK menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan kasus ini akan terus disampaikan kepada masyarakat seiring berjalannya proses penyidikan.
Penulis: Kambang Muhammad Syahdan
Editor: Achmad Bagas Pranata






