• Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

Problematika Penggunaan Bahasa Hukum di Indonesia, Antara Ketepatan dan Pemahaman

Redaksi Al-Mizan by Redaksi Al-Mizan
10 November 2025
in Artikel, Opini
0
Problematika Penggunaan Bahasa Hukum di Indonesia, Antara Ketepatan dan Pemahaman

Sumber Foto: Pinterest

Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

lpmalmizan – Penggunaan bahasa hukum di Indonesia sering menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum dan komunikasi dengan masyarakat. Bahasa hukum yang banyak mengadopsi istilah asing seperti Belanda dan Inggris menyebabkan masyarakat awam kesulitan memahami makna dan tujuan dari peraturan yang berlaku. Misalnya, istilah seperti rechtsverwerking atau delik formil masih sering ditemukan dalam dokumen hukum dan sulit dipahami tanpa penjelasan mendalam. Akibatnya, masyarakat merasa teralienasi dari sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka, sehingga memicu kesalahpahaman bahkan ketidakpercayaan terhadap institusi hukum.

Selain itu, masalah bahasa hukum ini diperparah dengan kurangnya konsistensi dan kelugasan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Sebuah studi yang diterbitkan dalam Jurnal Al-Himayah mencatat bahwa banyak dokumen hukum menggunakan kalimat panjang, istilah ganda, dan gaya penulisan yang tidak efektif. Misalnya, dalam Pasal 362 KUHP, frasa “barang yang dimaksud” memiliki potensi multitafsir, sehingga membutuhkan interpretasi tambahan melalui peraturan lainnya. Hal ini menegaskan bahwa bahasa hukum saat ini cenderung eksklusif dan hanya dapat dipahami oleh praktisi hukum, padahal fungsinya adalah memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Di sisi lain, institusi kepolisian sebagai salah satu pilar utama penegak hukum memiliki peran strategis dalam mengatasi kesenjangan pemahaman ini. Berdasarkan wawancara dengan aparat kepolisian Polres Pekalongan, mereka menyatakan bahwa penggunaan bahasa hukum yang jelas dan sederhana dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Polisi juga berperan penting dalam menyosialisasikan hukum melalui penyuluhan yang menggunakan bahasa sehari-hari yang lugas, baik melalui kegiatan langsung di lapangan maupun media sosial. Pendekatan ini dapat menjadi solusi praktis dalam menjembatani kesenjangan antara bahasa hukum yang formal dan kebutuhan komunikasi masyarakat.

Bahasa hukum di Indonesia menghadapi tantangan besar karena cenderung kompleks dan sulit dipahami oleh masyarakat umum. Studi yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mencatat bahwa 72% dokumen hukum di Indonesia mengandung istilah asing, seperti bahasa Belanda dan Inggris, yang tidak memiliki padanan langsung dalam bahasa Indonesia. Selain itu, kalimat yang panjang dan berbelit-belit, sebagaimana sering ditemukan dalam undang-undang, membuat banyak masyarakat merasa kebingungan saat mencoba memahami isi peraturan.

Fenomena ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melemahkan efektivitas hukum sebagai alat untuk menciptakan keadilan. Bahasa hukum yang sederhana dan mudah dipahami menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2022 menunjukkan bahwa 68% masyarakat mengaku sulit memahami isi peraturan hukum, sehingga berdampak pada rendahnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Sebagai contoh, dalam kasus pelanggaran lalu lintas, banyak masyarakat yang merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait prosedur hukum yang harus dijalani. Hal ini menunjukkan bahwa bahasa hukum yang rumit secara langsung memengaruhi tingkat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.

Polisi sebagai penegak hukum memiliki peran penting dalam menyosialisasikan hukum dengan bahasa yang lugas dan komunikatif. Berdasarkan data dari Polres Pekalongan, 85% penyuluhan hukum yang dilakukan oleh polisi menggunakan bahasa Indonesia sederhana yang disesuaikan dengan konteks lokal masyarakat. Selain itu, penyuluhan yang dilakukan melalui media sosial berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat hingga 60% dibandingkan kegiatan penyuluhan langsung di lapangan. Strategi ini membuktikan bahwa komunikasi hukum yang efektif dapat dicapai dengan pemanfaatan teknologi modern dan pendekatan berbasis komunitas.

ArtikelTerkait

Membaca “Teruslah Bodoh Jangan Pintar” di Tengah Sengkarut Penegak Hukum dan Krisis Energi yang Menampar Rakyat

Syafaat Bubur Suro 2026, Kolaborasi Budaya Krapyak dan Ekonomi Syariah

Dorong Penghijauan Kampus di UIN Gus Dur, Menteri Agama Berikan Pembinaan Ekoteologi

Meski demikian, polisi menghadapi sejumlah tantangan dalam memberikan penyuluhan hukum yang efektif. Salah satu kendala utama adalah rendahnya literasi hukum masyarakat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa hanya 34% masyarakat Indonesia yang memiliki pemahaman dasar mengenai istilah hukum dan peraturan. Selain itu, masyarakat di daerah terpencil sering kali menggunakan bahasa daerah yang tidak memiliki padanan langsung dalam bahasa Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, kepolisian perlu mengadopsi pendekatan dua arah, seperti menggunakan penerjemah lokal atau melibatkan tokoh masyarakat, sehingga komunikasi hukum dapat berjalan lebih baik.

Problematika penggunaan bahasa hukum di Indonesia merupakan isu yang signifikan, di mana istilah yang rumit dan penggunaan bahasa asing menyebabkan masyarakat awam kesulitan memahami isi peraturan hukum. Kondisi ini berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penggunaan bahasa yang sederhana, lugas, dan sesuai konteks menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kepastian hukum yang inklusif dan adil. Kepolisian sebagai ujung tombak penegak hukum memiliki peran strategis dalam mensosialisasikan hukum yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

Penulis: Ani Muswiroh

Editor: Ika Amiliya Nurhidayah.

Tags: #bahasahukum#LPM Al Mizan#UINGusdur
Redaksi Al-Mizan

Redaksi Al-Mizan

Related Posts

Fenomena Zero Post, Ketika Memilih Diam dan Menghilang dari Media Sosial

Fenomena Zero Post, Ketika Memilih Diam dan Menghilang dari Media Sosial

9 Juni 2026
Refleksi Budaya Hormat dan Sikap Fanatisme Berlebihan

Refleksi Budaya Hormat dan Sikap Fanatisme Berlebihan

5 Juni 2026
Kecemasan Sosial Gen Z di Era Digital

Kecemasan Sosial Gen Z di Era Digital

28 Mei 2026
The “Tumbal”: From Harvard to Prison

The “Tumbal”: From Harvard to Prison

23 Mei 2026
Putusan MK: Jakarta Masih Ibu Kota, Tanda Pemerintah Belum Siap Sepenuhnya

Putusan MK: Jakarta Masih Ibu Kota, Tanda Pemerintah Belum Siap Sepenuhnya

21 Mei 2026
Mengurai Kontras antara People Pleasing dan Self Love

Mengurai Kontras antara People Pleasing dan Self Love

21 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In