lpmalmizan – Belakangan ini, nama Timothy Anugerah Saputra (22) menjadi sorotan nasional setelah kabar kepergiannya menggemparkan dunia akademik. Mahasiswa sosiologi angkatan 2022 di Universitas Udayana (UNUD), Bali ini ditemukan meninggal dunia pada 15 Oktober 2025 lalu setelah diduga melompat dari gedung fakultasnya. Kasusnya memunculkan rasa empati sekaligus kemarahan terhadap budaya kampus yang selama ini dianggap “dewasa”, namun ternyata masih menyimpan perilaku yang jauh dari etika di balik tembok intelektualitas.
Kampus seharusnya menjadi tempat tumbuh dan tempat mahasiswa bisa berpikir kritis, belajar etika, dan saling menghargai satu sama lain. Namun kasus Timothy menunjukkan bahwa lingkungan akademik tidak otomatis bebas dari kekerasan sosial. Dalam kasus ini, ditemukan bukti berupa tangkapan layar grup WhatsApp yang memperlihatkan sejumlah mahasiswa mengejek Timothy setelah kematiannya.
Bullying di lingkungan kampus kerap muncul dalam bentuk yang tidak terlihat jelas, seperti ejekan yang dibungkus candaan, tindakan pengucilan, atau tekanan sosial dari senior atau anggota organisasi mahasiswa. Banyak korban akhirnya memilih tetap diam karena takut dianggap lemah atau terlalu sensitif. Di sisi lain, banyak mahasiswa seolah masih memegang pola pikir lama, bahwa “senior berhak memperlakukan junior demi pembentukan mental”, atau bahwa “candaan merendahkan orang adalah bagian dari orientasi”. Budaya semacam ini berbahaya karena secara tidak langsung menormalisasi kekerasan psikologis.
Dalam kasus Timothy, yang paling menyedihkan bukan luka fisik meski dilaporkan mengalami cedera akibat terjun dari lantai gedung. Tetapi luka terbesarnya mungkin adalah rasa percaya dirinya yang hancur, rasa tak berdaya, hingga tekanan mental yang membebaninya kondisi yang kemudian makin diperparah dengan ejekan yang terus beredar. Banyak korban bullying di kampus yang akhirnya menutup diri, kehilangan motivasi untuk belajar, bahkan ada yang mengalami depresi. Dalam hal ini, pihak kampus telah menjatuhkan sanksi terhadap enam mahasiswa yang terlibat dalam percakapan ejekan, mereka dijatuhi nilai D di beberapa mata kuliah dan dicopot dari jabatan organisasi kemahasiswaan.
Ironisnya, lembaga pendidikan sering kali baru bereaksi setelah kasusnya viral ke publik. Padahal, langkah pencegahan jauh lebih penting daripada sanksi belakangan. Misalnya, kementerian telah menegaskan bahwa lingkungan kampus harus bebas dari bullying dan kekerasan, dengan payung hukum yaitu Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Namun kita masih melihat bahwa implementasi di lapangan belum optimal.
Kampus harus berani melakukan introspeksi. Apakah sistemnya benar-benar melindungi mahasiswa dari bentuk kekerasan sosial? Apakah tersedia ruang aman bagi korban untuk melapor tanpa takut dibalas? Apakah dosen dan pihak birokrasi kampus aktif membangun budaya empati dan kepedulian? Dalam kasus Timothy, beberapa pihak seperti kementerian dan komisi DPR juga ikut menyoroti dan meminta penanganan tuntas.
Kasus Timothy seharusnya menjadi peluang perubahan. Kasus ini bukan hanya kisah tragis satu mahasiswa, melainkan cermin keras bagi seluruh komunitas akademik Indonesia. Kita tidak boleh lagi membiarkan “candaan” menjadi kedok kekerasan, atau menganggap “mental kuat” sebagai pembenaran untuk menoleransi perlakuan yang tidak manusiawi.
Kualitas sebuah kampus tidak ditentukan dari seberapa besar tekanannya terhadap mahasiswa, tapi dari seberapa besar dukungannya terhadap tumbuhnya manusia yang utuh dan cerdas, beretika, serta berempati. Setiap kampus harus belajar dari kasus ini agar tak ada lagi “Timothy” berikutnya.
Lalu, pertanyaannya apakah di UIN Gus Dur sendiri sudah benar-benar bebas dari perilaku bullying? Atau justru masih ada yang terjadi diam-diam di balik candaan dan hierarki organisasi? Pihak kampus seharusnya tidak hanya sibuk menunggu kasus mencuat ke publik baru bereaksi, tapi benar-benar hadir sebagai pelindung dan pendamping mahasiswa.
Penulis: Amarul Hakim
Editor: Atika Puspita Rini.






