lpmalmizan – Kebebasan pers kembali mendapat ujian serius. Sabtu, 27 September 2025, seorang Reporter CNN Indonesia kehilangan kartu liputan Istana usai melontarkan pertanyaan tentang kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menyebut, sebelumnya telah ada instruksi agar pertanyaan wartawan hanya fokus pada agenda kunjungan luar negeri Presiden. Pertanyaan tentang MBG dianggap keluar dari “aturan main”. Namun, tindakan pencabutan kartu liputan itu justru melahirkan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar administratif: kebebasan pers kian terancam di bawah bayang kekuasaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Pada fungsi terakhir inilah pers dituntut berani mengawasi, mengkritik, dan memberi saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pertanyaan Wartawan CNN Indonesia terkait MBG jelas masuk ranah kontrol sosial. Program ini awalnya diproyeksikan sebagai kebijakan unggulan pemerintah dalam menanggulangi stunting. Namun, di lapangan muncul persoalan serius: sejumlah kasus keracunan massal yang meresahkan masyarakat. Pertanyaan kritis wartawan bukanlah sekadar rasa ingin tahu pribadi, melainkan representasi dari keresahan publik.
Pencabutan kartu pers justru mengirimkan pesan berbahaya, hanya pertanyaan sesuai narasi pemerintah yang boleh diajukan. Padahal, pers bukanlah corong negara. Jika yang disiarkan media hanyalah narasi resmi, demokrasi kehilangan denyutnya. Sejarah pers Indonesia telah menunjukkan, setiap upaya membungkam suara kritis selalu berakhir pada kemunduran demokrasi. Reformasi 1998 yang melahirkan UU Pers lahir dari penolakan atas praktik otoritarianisme Orde Baru, di mana media hanya berfungsi sebagai pengeras suara pemerintah.
Konstitusi kita menegaskan bahwa kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi adalah hak fundamental. Pasal 28F UUD 1945 menyebut: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta berhak untuk mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pencabutan kartu pers Reporter CNN Indonesia jelas membatasi akses terhadap sumber informasi utama negara, yang pada akhirnya juga melanggar hak publik untuk tahu.
Ancaman demokrasi tidak selalu hadir dalam bentuk represi fisik. Ia bisa menyaru dalam sanksi administratif, tekanan ekonomi terhadap media, atau kriminalisasi menggunakan pasal karet. Kasus CNN Indonesia memperlihatkan belenggu pers yang lebih halus, tetapi tidak kalah berbahaya. Efek gentar (chilling effect) menjadi konsekuensi langsung. Wartawan lain akan berpikir dua kali sebelum mengajukan pertanyaan kritis, khawatir akses liputannya dicabut. Lama-kelamaan, media terjebak dalam praktik sensor diri (self-censorship), yang lebih mematikan daripada sensor resmi.
Isu MBG sendiri memang sarat sensitivitas politik. Program ini dijual sebagai proyek prestisius Presiden Prabowo, tetapi implementasinya justru menimbulkan kerugian kesehatan masyarakat. Alih-alih dijawab dengan transparan, pertanyaan kritis wartawan malah direspons dengan pembungkaman. Padahal, sikap terbuka dan jujur justru bisa menunjukkan akuntabilitas pemerintah. Menutup ruang kritik hanya memperkuat dugaan publik bahwa ada masalah yang ingin disembunyikan.
Pemerintah memang berhak mengatur teknis liputan. Namun, pengaturan berbeda dengan pembatasan substansi. Jika ingin wartawan fokus pada agenda luar negeri, semestinya Istana dapat membagi sesi tanya jawab: pertama untuk membahas diplomasi, kemudian memberi ruang untuk isu domestik. Itu adalah pengaturan yang sehat dan adil. Sebaliknya, menjatuhkan sanksi administratif hanya menumbuhkan ketidakpercayaan, baik dari jurnalis maupun masyarakat.
Kasus ini menjadi alarm bahwa kebebasan pers tidak boleh dianggap remeh. Demokrasi hanya bisa tumbuh jika publik berani bertanya dan pemerintah berani menjawab. Pers adalah jembatan keduanya. Menghukum wartawan karena pertanyaan kritis sama artinya dengan menghukum rakyat yang ingin tahu. Jika pola pembungkaman ini terus berlanjut, pers kita akan terjebak dalam jurnalisme seremonial, berita penuh basa-basi diplomatik, tanpa keberanian menggali substansi.
Kebebasan pers adalah oksigen bagi demokrasi. Tanpa ruang bagi pertanyaan kritis, bangsa ini hanya akan mendengar satu suara: suara penguasa. Dan itu bukanlah demokrasi, melainkan jalan sunyi menuju otoritarianisme.
Penulis: Ibnu Salim
Editor: Ika Amiliya Nurhidayah.






