lpmalmizan – Perkembangan bahasa Indonesia tidak pernah berhenti, dan salah satu bukti terbaru dari hal ini adalah masuknya kata galgah ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Fenomena ini bukan hanya sekadar tambahan kosakata baru, melainkan mencerminkan betapa dinamis dan demokratis bahasa Indonesia di era digital. Melalui proses yang awalnya tampak ringan karena hanya berasal dari lelucon di TikTok, kata galgah kini mendapatkan pengkuan dari masyarakat secara resmi, dan kisahnya memberi wawasan penting tentang bagaimana masyarakat, terutama generasi muda, bisa ikut membentuk kosakata nasional.
Memahami makna kata galgah dalam konteks KBBI. Menurut definisi dalam KBBI Edisi VI Daring, galgahdiartikan sebagai “(sudah) lega atau segar kerongkongan karena minum; tidak dahaga”. Kata ini termasuk dalam kelas kata adjektiva atau kata sifat, yang sangat spesifik menggambarkan kondisi setelah seseorang minum dan merasa segar, bukan hanya sekadar “tidak haus” secara umum. Lebih jauh, menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, galgah dikategorikan sebagai onomatope, yaitu tiruan bunyi; kata ini tidak punya akar dari bahasa daerah atau akar etimologis lama, melainkan lahir dari kreativitas spontan.
Asal-usul galgah pun sangat menarik. Kata ini pertama kali diperkenalkan oleh Bunga Reyza, seorang kreator konten dan penyanyi di TikTok, melalui video yang diunggah pada 11 Mei 2025. Dalam video itu, ia menyatakan bahwa kata “haus” sudah punya antonim bawaan seperti “kenyang” untuk lapar, tetapi untuk haus belum ada padanan yang pas. “Mau minum nggak? Enggak dulu, udah galgah. Galgah tuh kayak udah segar gitu tenggorokan,” begitu penjelasannya. Karena video itu viral, kata galgah menyebar dengan cepat di media sosial, terutama TikTok dan Instagram, lalu akhirnya menarik perhatian Badan Bahasa.
Pada pembaruan KBBI bulan Oktober 2025, kata galgah secara resmi dimasukkan ke dalam daftar kosakata. Langkah ini bukan tanpa pertimbangan, pihak Badan Bahasa menyatakan bahwa frekuensi penggunaan galgah yang sangat tinggi di ruang publik digital menjadi dasar untuk menilainya sebagai kosakata yang layak diabadikan. Namun, penting dicatat bahwa meskipun galgah telah masuk KBBI, statusnya bukan kata baku formal. Kata galgah diklasifikasikan sebagai ragam informal atau cakapan, sehingga penggunaannya lebih ideal untuk komunikasi sehari-hari, bukan dokumen resmi atau tulisan akademik.
Dari sudut pandang opini, fenomena galgah ini sangat relevan sebagai cermin dinamika bahasa yaitu bahasa Indonesia, jauh dari menjadi sistem kaku dan statis, terus berubah sesuai dengan kebutuhan komunikatif masyarakat. Generasi muda, melalui media sosial, memiliki ruang ekspresi yang luas untuk menciptakan kata-kata baru yang terasa dekat dengan pengalaman hidup mereka. Kata galgah sendiri adalah contoh bagaimana sebuah ungkapan sederhana yang lahir dari candaan bisa menjadi bagian dari kosakata nasional, asalkan mendapat penggunaan masif dan konsistensi makna. Dengan demikian, perkembangan kosakata tidak lagi hanya berasal dari lembaga akademis atau penentu resmi, tetapi juga dari praktik keseharian dan budaya digital.
Lebih jauh lagi, masuknya galgah ke KBBI juga menunjukkan demokratisasi bahasa berupa kemudahan masyarakat dalam ikut mengusulkan kosakata baru, serta keterbukaan lembaga bahasa dalam menerima inovasi berbasis warga, adalah bukti bahwa bahasa bukan hanya milik otoritas, tetapi milik semua penuturnya. Menurut laporan dari media, Badan Bahasa menyediakan fitur “Usulkan Kosakata Baru” di situs KBBI daring, di mana siapa saja dapat mengajukan entri baru dengan menyertakan makna, contoh penggunaan, dan bukti penggunaan. Dalam kasus galgah, penggunaan publik yang masif menjadi bentuk pengakuan dari masyarakat sebelum akhirnya diakui secara resmi.
Proses ini sebenarnya sangat sehat untuk perkembangan bahasa. Demokratisasi kosakata semacam ini berarti bahwa bahasa Indonesia bisa terus relevan dengan realitas sosial, terutama dalam era digital di mana ekspresi sehari-hari berubah dengan cepat. Jika lembaga bahasa menutup diri terhadap kosakata baru hanya karena datang dari “bahasa gaul”, maka bahasa bisa menjadi terasing dari penuturnya sendiri. Sebaliknya, dengan membuka ruang inovasi dan validasi, KBBI dan Badan Bahasa justru memperkuat relevansi bahasa Indonesia dengan konteks nyata masyarakat modern.
Namun, tentu ada tantangan dan kritik yang patut dipertimbangkan. Pertama, tidak semua kata gaul bisa atau harus dimasukkan ke KBBI. Jika setiap kata viral ditambahkan tanpa seleksi, bisa terjadi “banjir kosakata” yang justru membuat kamus menjadi terlalu longgar dan sulit dijadikan referensi resmi. Kedua, meskipun galgah sudah resmi, statusnya sebagai kata informal memberi batasan pada penggunaannya dalam konteks resmi, dan hal ini harus dipahami oleh masyarakat agar tidak salah kaprah menganggap semua kata KBBI bisa dipakai di situasi akademis atau resmi. Ketiga, proses seleksi usulan kata baru perlu tetap transparan dan ketat agar stabilitas makna dan relevansi kata bisa dijaga.
Terlepas dari kritik, saya berpendapat bahwa penerimaan galgah ke dalam KBBI adalah langkah positif. Ia menunjukkan bahwa bahasa Indonesia bukan sesuatu yang kaku dan jadul, hanya dapat tumbuh lewat jalur resmi atau dari lembaga institusional, melainkan sesuatu yang berkembang secara terus menerus dan diperbarui oleh komunitasnya sendiri. Kreativitas generasi muda di media sosial seperti Bunga Reyza yang menciptakan kata galgah, menunjukkan bahwa inovasi kosakata bisa datang dari mana saja, bahkan dari percakapan ringan. Dengan penghargaan formal dari lembaga bahasa, kata tersebut tidak hilang sebagai sekadar bahasa gaul di internet, tetapi diabadikan sebagai bagian dari warisan kebahasaan bangsa.
Lebih jauh, kasus galgah bisa menjadi contoh sesuatu yang bernilai pendidikan dan mengajarkan bahwa kontribusi seseorang terhadap bahasa bisa nyata, serta bahwa partisipasi aktif dalam dialog kebahasaan dapat memberikan dampak. Para penutur muda bisa merasa lebih dihargai karena karya bahasa mereka, walaupun hanya berawal dari sebuah candaan tapi bisa diakui oleh lembaga institusi resmi. Ini mendorong rasa kepemilikan kolektif atas bahasa Indonesia, dan memperkuat gagasan bahwa bahasa nasional adalah milik bersama, bukan hanya produk sejarah atau norma lama.
Akhirnya, masuknya galgah ke KBBI adalah simbol dari era baru dalam pembentukan kosakata bahasa Indonesia saat ini. Era di mana kreativitas digital, partisipasi publik, dan pengakuan masyarakat secara resmi bertemu dan memperkaya satu sama lain. Bahasa Indonesia menunjukkan bahwa ia bisa menampung ekspresi muda sekaligus menjaga struktur normatifnya. KBBI dapat merespons kebutuhan sosial baru tanpa kehilangan identitas. Melalui galgah, kita melihat bahwa demokratisasi bahasa bukan sekadar slogan akademis, melainkan realitas yang sedang berlangsung yang menegaskan bahwa siapa pun bisa menyumbang kata, dan siapa pun bisa terkena dampaknya dalam kamus besar bahasa kita.
Penulis: Ika Najwa Nahdliyana
Editor: Atika Puspita Rini.






