lpmalmizan – Expo Kuliah, Kerja, Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan Angkatan 63 Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur) yang digelar pada Kamis (18/12/2025) menjadi penanda berakhirnya rangkaian program pengabdian masyarakat selama dua bulan.
Mengusung tema ekoteologi dan pertanahan, kegiatan ini tidak hanya menampilkan berbagai capaian program mahasiswa di lapangan, tetapi juga membuka ruang evaluasi atas pelaksanaan KKN yang dinilai masih menyisakan sejumlah catatan. Khususnya mengenai perbedaan pemahaman informasi serta mekanisme pendistribusian fasilitas pendukung program yang dinilai belum sepenuhnya dipahami secara merata oleh peserta.
KKN Tematik Angkatan 63 ini dirancang sebagai program pengabdian masyarakat yang mengintegrasikan nilai keagamaan dengan isu lingkungan dan pengelolaan pertanahan. Program ini merupakan bentuk kolaborasi antara UIN Gus Dur Pekalongan dengan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Agama dalam penguatan reforma agraria, pengelolaan tanah wakaf, dan kepedulian ekologis berbasis nilai-nilai keislaman.
Selama dua bulan pelaksanaan, mahasiswa diterjunkan ke berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Pekalongan dengan target membantu pengelolaan tanah wakaf di masyarakat. KKN Tematik Angkatan 63 dinilai mampu melampaui ekspektasi target awal. Hal tersebut disampaikan Rektor UIN Gus Dur Pekalongan dalam laporan kegiatan usai menyampaikan sambutan pada pembukaan expo.
Untuk menunjang pelaksanaan KKN, mahasiswa dan dosen pembimbing lapangan diberikan sejumlah fasilitas pendukung, mulai dari perlengkapan lapangan hingga anggaran pendukung awal (mapping) dari kementerian. Bentuk fasilitas tersebut meliputi rompi, tumbler, jaminan kesehatan, serta berbagai pembekalan sebelum dan selama pelaksanaan KKN. Namun, informasi terkait fasilitas tersebut diakui tidak seluruhnya diterima mahasiswa secara utuh sejak awal, sehingga memunculkan beragam narasi di lapangan sebelum adanya konfirmasi resmi.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan mahasiswa terkait alur komunikasi antara pihak kampus dan peserta KKN Tematik. Apakah perbedaan pemahaman tersebut disebabkan oleh miskomunikasi, atau justru menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem penyampaian informasi dalam pelaksanaan KKN?
Salah satu koordinator desa (kordes) KKN Tematik Angkatan 63 mengungkapkan bahwa polemik bermula dari informasi mengenai dana pendukung KKN. Menurutnya, sejak awal tidak terdapat penjelasan rinci terkait besaran dana maupun mekanisme pencairannya.
“Awalnya beredar informasi bahwa KKN Tematik mendapatkan dana, tetapi dari awal tidak dijelaskan secara detail berapa nominalnya dan bagaimana perhitungannya. Setelah pelaksanaan dua bulan, kami mengetahui bahwa dana yang cair dihitung hanya untuk lima hari kinerja dengan nominal sekitar Rp285 ribu. Dari situ mulai muncul berbagai opini karena ekspektasi awal berbeda dengan realitas yang diterima,” ujarnya.
Kordes lainnya menilai perbedaan persepsi tersebut diperparah oleh keterbatasan akses informasi di sejumlah lokasi KKN, khususnya wilayah pegunungan. Ia menjelaskan bahwa dalam pembekalan awal telah disampaikan bahwa anggaran KKN Tematik tidak bersumber dari LP2M, melainkan langsung dari Kementerian ATR/BPN dan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.
“Namun karena tidak semua memahami alurnya sejak awal, akhirnya muncul deh isu-isu yang berkembang sendiri. Ada anggapan dana sempat transit ke LP2M, padahal sistemnya itu langsung ke rekening mahasiswa. Kemungkinan besar ini terjadi karena kurangnya pemahaman awal di tingkat koordinatornya,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, usai diwawancarai syamsul bakhri selaku ketua LP2M menegaskan bahwa dana sebesar Rp.285.000 tersebut diperuntukan untuk mahasiswa sebagai anggaran mapping awal. Adapun dana tersebut diterima secara langsung oleh mahasiswa melalui transfer yang bersumber dari kementerian untuk pendukung kegiatan lapangan, bukan sebagai honorarium selama pelaksanaan KKN berlangsung.
“Bukan uang saku, tapi sebagai honor mapping awal. Jadi memang penganggaran di kenegaraanya itu namanya honor mapping. Waktu transfer pun ada keterangan honor mapping.” jelasnya.
Selain persoalan komunikasi, pihak kampus juga mencatat adanya kendala administratif yang menyebabkan sebagian mahasiswa tidak dapat mengikuti pelaksanaan KKN Tematik Angkatan 63. Kendala tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian data administrasi yang diinput mahasiswa dengan kondisi sebenarnya.
Syamsul Bakhri, menegaskan bahwa keakuratan data mahasiswa sangat penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan KKN, termasuk dalam penentuan lokasi yang sesuai dengan kondisi mahasiswa.
“Ada mahasiswa yang khawatir tidak bisa ikut KKN sehingga mengisi data tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Padahal data tersebut justru digunakan untuk membantu kampus dalam memfasilitasi mahasiswa,” ujarnya.
Dalam wawancara, Syamsul Bakhri menambahkan bahwa terdapat pula mahasiswa yang belum dapat mengikuti KKN Tematik Angkatan 63 dan dijadwalkan mengikuti KKN pada periode berikutnya berdasarkan pertimbangan internal sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi tersebut, menurut pihak kampus, menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan KKN Tematik ke depan. Sebagaimana sejalan seperti yang tertuang dalam buku pedoman KKN.
Secara keseluruhan, KKN Tematik 63 seperti yang disampaikan rektor menghasilkan capaian yang memuaskan. Tetapi tetap saja, catatan akan selalu mengiringi setiap kegiatan untuk memberikan evaluasi kedepan. Dalam peristiwa ini baik kampus maupun mahasiswa mendapat pr yang perlu diperhatikan supaya kejadian serupa tidak kembali terulang. Miskomunikasi yang muncul menjadi pelajaran penting agar pelaksanaan KKN Tematik selanjutnya dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Penulis: Desi Rahmawati Agustin
Editor: Atika Puspita Rini.






