lpmalmizan – Pasar Banjarsari Kota Pekalongan telah selesai dibangun setelah kebakaran melanda pada Februari 2018 silam. Pembangunan dimulai sejak Oktober 2023 dan tengah menjadi sorotan masyarakat serta pelaku usaha.
Meski belum diresmikan secara resmi oleh pemerintah hingga artikel ini diterbitkan, seluruh pedagang dari Pasar Darurat Sorogenen dan Patiunus diwajibkan pindah paling lambat tanggal 25 September 2025. Kebijakan ini menimbulkan sejumlah persoalan yang patut menjadi perhatian bersama.
Prioritas utama dari pusat pembelanjaan tentu saja adalah kenyamanan dan kelancaran para pedagang dan pembeli. Namun, beberapa temuan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Saluran air bocor ditemukan di beberapa titik pasar, khususnya di lantai satu.
Saluran yang bocor itu berasal dari lantai dua yang merupakan area kios pedagang ikan dan daging segar. Kebocoran air yang berbau amis ini mengganggu aktivitas pedagang dan pembeli. Kondisi ini jelas menunjukkan bahwa pasar belum siap secara infrastruktur untuk menampung aktivitas yang besar.
Selain itu, pedagang di lantai dua dan tiga merasa dirugikan karena banyak pedagang ilegal yang berjualan di jalan lantai dasar. Para pedagang liar ini memilih berjualan di lantai dasar karena lebih ramai pengunjung dengan lokasi yang lebih strategis.

Penertiban belum berjalan efektif, sehingga ruang dagang di lantai dasar penuh dengan lapak tidak permanen. Akibatnya, lantai dua dan tiga pasar menjadi sepi pengunjung.
Harga sewa kios di Pasar Banjarsari juga menjadi kendala besar. Banyak pedagang mengeluhkan biaya sewa yang terlalu tinggi jika dibandingkan dengan penghasilan harian mereka. Kondisi ini sangat berpotensi menyulitkan pelaku usaha kecil dan menengah untuk bertahan, padahal tujuan utama pembangunan pasar baru ini adalah menyediakan fasilitas yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesejahteraan pedagang lokal.
Selain masalah infrastruktur dan harga sewa, pengelolaan sampah di Pasar Banjarsari juga belum menunjukkan kesiapan matang. Padahal, persoalan sampah di Pekalongan sudah menjadi tantangan serius yang membutuhkan perhatian yang lebih.
Di pasar baru ini, tata kelola sampah masih minim terbukti dari tempat sampah yang belum tersebar merata di seluruh sudut pasar. Akibatnya, pengunjung dan pedagang kesulitan membuang sampah pada tempatnya, yang berpotensi memperburuk kebersihan lingkungan pasar.
Meskipun Pemerintah Kota Pekalongan telah mengimbau relokasi pedagang dari pasar darurat ke pasar baru mulai tanggal 25 September 2025, kenyataannya masih banyak pedagang yang tetap berjualan di Pasar Darurat Sorogenen. Hingga kini belum ada penertiban tegas dari pemerintah, sehingga efektivitas penggunaan pasar baru masih kurang maksimal.
Melihat berbagai kondisi ini, dapat disimpulkan bahwa, meskipun Pasar Banjarsari dirancang untuk menampung pedagang dari Pasar Darurat, pasar ini belum sepenuhnya siap beroperasi normal. Keputusan relokasi yang dilakukan tanpa proses penyesuaian matang justru berisiko menimbulkan ketidakpuasan dan kerugian bagi pedagang maupun pembeli.
Pemerintah Kota Pekalongan harus segera mengambil langkah konkret dengan memperbaiki infrastruktur, meninjau ulang harga sewa agar lebih ramah bagi pelaku usaha kecil, serta mengelola sampah secara profesional dan terorganisir. Penertiban pedagang liar wajib dilakukan secara tegas agar lantai atas pasar menjadi kawasan yang hidup dan menarik minat pengunjung.
Pasar Banjarsari sebenarnya menyimpan potensi besar sebagai pusat perdagangan modern dan nyaman di Kota Pekalongan. Namun, potensi tersebut hanya bisa terwujud jika seluruh aspek, mulai dari fasilitas, harga sewa, pengelolaan sampah, hingga penertiban pedagang liar, dikelola dengan baik dan bertahap.
Penulis: Achmad Bagas Pranata
Editor: Atika Puspita Rini.






