lpmalmizan – Sidang ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dilaksanakan pada Rabu (19/08) di Pengadilan Tipikor Semarang. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari Penuntut Umum KPK, dengan dibawakannya 11 saksi dari pekerja kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan (DINPERKIMLH), dan dari pihak RSUD Kajen.
Penuntut Umum KPK juga membawakan bukti transaksi setoran tunai senilai Rp1,73 miliar ke rekening pribadi terdakwa. Staf Partai Golkar dialihkan ke Dinas Perkim, saksi Muhammad menceritakan bahwa dirinya bersama sang ayah, Rosul Suanto dan seorang rekan kerja bernama Aris tercatat sebagai pegawai outsourcing PT. Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada Dinas Perkim Kabupaten Pekalongan.
Namun, pada kenyataannya, mereka sama sekali tidak pernah bekerja untuk dinas tersebut dan tetap menjalankan tugas di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan. Menurut kesaksian Muhammad, status mereka diusulkan menjadi pegawai outsourcing daerah oleh Sekretaris DPD Partai Golkar pada awal tahun 2022.
Sejak terdaftar di bawah bendera PT RNB, gaji Muhammad yang sebelumnya sebesar Rp800.000 (bersumber dari kas partai) dialihkan pembayarannya menjadi Rp1,5 juta per bulan yang dikirim melalui transfer sebagai tenaga outsourcing.
“Walaupun status sebagai pegawai outsourcing pada Dinas Perkim Kabupaten Pekalongan, namun tugas saya tetap mengurus pekerjaan pada kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan,” ujar Muhammad di hadapan majelis hakim.
Untuk mencairkan gaji tersebut, Muhammad mengaku hanya perlu datang ke kantor Dinas Perkim Kabupaten Pekalongan satu bulan sekali hanya untuk menandatangani absensi. Setoran Tunai Rp1,73 Miliar ke rekening pribadi bupati pada persidangan yang sama, saksi Emma membeberkan adanya aliran dana tunai dalam jumlah besar ke rekening pribadi Fadia Arafiq.
Emma mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Ruben untuk menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah secara tunai melalui bank. Berdasarkan 14 bukti slip setoran yang ditunjukkan di persidangan, total uang yang disetorkan oleh Ema mencapai Rp1,73 miliar sepanjang periode tahun 2024.
Slip setoran tersebut di antaranya menunjukkan setoran tunai senilai Rp200 juta pada tanggal 7 Mei 2024 dan Rp140 juta pada tanggal 13 Mei 2024 ke rekening atas nama Fadia Arafiq. Ema menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul uang tersebut maupun kaitannya dengan terdakwa.
“Biasanya bentuknya di plastik itu ada kepokan uangnya,” kata Ema saat menerangkan kondisi fisik uang tunai sebelum disetorkan ke bank. Bantahan Terdakwa Fadia Arafiq Menanggapi kesaksian tersebut, Fadia Arafiq membantah keras tuduhan penggunaan dana ilegal untuk kepentingan pribadinya.
Terkait uang setoran tunai Rp1,73 miliar yang dilakukan oleh Ema, Fadia meluruskan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian utang pribadi dari almarhum Budi Santoso alias Mas Buas. Menurut Fadia, almarhum memiliki utang pribadi kepadanya sebesar Rp2,3 miliar dan baru mengembalikan sebagian melalui setoran tersebut.
Fadia juga menegaskan bahwa seluruh aset pribadinya dibeli dengan uang halal yang ia kumpulkan sendiri selama puluhan tahun dari profesinya sebagai penyanyi dan pedagang, jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala daerah. “Dari zaman saya belum menjadi bupati. kami membeli aset-aset pun itu pakai uang saya. Saya cari uang dari dulu saya jadi penyanyi, saya jadi pedagang. Enggak pernah saya membeli sesuatu pakai uang orang lain atau dinas-dinas saya suruh bayar,” tegas Fadia dalam persidangan.
Penulis & Tim Liputan: Khalifatun Nisa
Editor: Yunita Alfa Nikmah






