lpmalmizan – Sidang kedua pembuktian penuntut umum kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dilaksanakan pada Kamis (13/08/2026) di Pengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor Semarang Kelas IA Khusus.
Penuntut Umum KPK membawa sembilan saksi yang berasal dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Sembilan saksi ini dihadirkan oleh Penuntut Umum KPK dari berbagai instansi Pemkab Pekalongan, dari tingkat Sekretaris Dinas hingga Kepala Dinas.
Saksi Jalaludin selaku staf Dinas Kesehatan dan saksi Abdul Baki selaku mantan Kepala Dinas Koperasi/UMKM mengungkapkan bahwa mereka mendapat intervensi dalam proyek outsourcing yang dilakukan oleh terdakwa. Pengadaan jasa outsourcing pada tahun anggaran 2024 dan 2025 diarahkan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan erat dengan terdakwa, lantaran komisaris dan direktur dari perusahaan tersebut merupakan putra dan suami terdakwa. Para saksi mengakui bahwa mereka ditemui oleh staf admin dari PT. RNB di Pendopo Kab. Pekalongan atau Rumah Dinas Bupati.
“Saya didatangi Ibu Anggi membawa profil company dari PT RNB dan diminta untuk bisa menggunakan PT ini” ujar Jalaluddin dalam kesaksiannya. Selain dugaan korupsi melalui PT. RNB, beberapa saksi mengungkapkan bahwa mereka memberikan iuran tematik, yaitu pemberian rutin yang dilakukan para kepala dinas pada momen-momen tertentu seperti ulang tahun bupati, hari raya Idul Fitri, dan akhir tahun melalui ajudan/asisten bupati.
Besaran iuran ini bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp11 juta per momen. Saksi Wahyu selaku Kepala Satpol PP dan Mores Selaku Sekretaris Disporapar mengonfirmasi adanya partisipasi uang sebesar Rp11 juta untuk acara kejutan ulang tahun bupati pada tahun 2025. Para saksi menegaskan kembali bahwa sejumlah uang tersebut disampaikan melalui ajudan bupati, dan mereka belum pernah mengonfirmasikannya langsung kepada terdakwa.
Dalam pernyataan pembelaan Terdakwa, Bupati Fadia Arafiq membantah telah memerintahkan langsung pemilihan PT RNB di dinas-dinas. Ia juga menegaskan tidak pernah meminta uang kepada para pejabatnya untuk promosi jabatan. Fadia menyatakan bahwa kenaikan jabatan para saksi didasarkan pada kompetensi dan proses seleksi normatif.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum dan terdakwa juga menonjolkan berbagai capaian prestasi selama masa kepemimpinan Fadia, di antaranya adalah penyelenggaraan pengobatan gratis hanya dengan KTP bagi warga Pekalongan. Terdakwa mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur ikonik seperti renovasi Alun-alun Kajen dan rumah sakit baru terjadi di masa jabatannya.
Berdasarkan kesaksian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, masa kepemimpinan Fadia mencapai keberhasilan menurunkan angka stunting di wilayah tersebut. Fadia menegaskan bahwa ia sering menggunakan uang pribadinya untuk membantu warga yang tertimpa musibah, seperti membangun kembali rumah roboh, membeli kursi roda ataupun berbagai acara yang dilakukan oleh Dinas Sosial.
Terkait acara ulang tahun, Fadia mengaku bahwa acara-acara tersebut adalah kejutan dari para stafnya dan ia tidak pernah meminta iuran tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dijadwalkan oleh jaksa penuntut umum.
Penulis & Tim Liputan: Khalifatun Nisa
Editor: Yunita Alfa Nikmah






