lpmalmizan – Lagi dan lagi seorang alumni dari sebuah kampus ternama di dunia Harvard University terjerat kasus korupsi. Putra bangsa yang lolos masuk IVY League, sebuah kampus yang tidak bisa dimasuki oleh mahasiswa biasa.
Untuk masuk ke sini selain kaya raya, mahasiswa harus memiliki kecerdasan yang tinggi, diikuti dengan pengetahuan yang luas dan skill yang mumpuni. Begitulah background sekolah Nadiem Anwar Makarim, terdakwa kasus pengadaan laptop Chromebook pada saat Nadiem menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud ristek).
Sebagai pendiri Gojek Nadiem berhasil membawa start up ini menjadi sebuah unicorn dan decacorn di Indonesia. Seorang anak emas dari Indonesia yang membawa perubahan besar dan membuka hingga jutaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Begitu fenomenalnya Nadiem saat itu, Presiden Jokowi memanggilnya untuk diangkat menjadi Mendikbud ristek. Begitu loyalnya kepada negara Nadiem menerima tanggungjawab tersebut untuk menjadi nahkoda kapal untuk mencerdaskan bangsa.
Demi mencerdaskan anak bangsa, Kemendikbudristek membuat program besar digitalisasi pendidikan dengan mengadakan laptop Chromebook yang berlangsung antara 2019 hingga 2022. Untuk pemerataan sapras sekolah dan mendukung penguatan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Dari pengadaan inilah yang menjadi pokok permasalahan dalam terjeratnnya Nadiem Anwar Makarim. Ia saat ini menjadi terdakwa kasus pengadaan laptop Chromebook dengan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan atau diganti dengan 9 tahun penjara.
Namun, benarkah Nadiem benar-benar layak untuk dihukum demikian?
Fakta persidangan menyatakan bahwa alat bukti yang menjadikan Nadiem terdakwa kasus pengadaan Chromebook adalah berdasarkan informasi elektronik. Pada tanggal 6 Mei 2020 Nadiem diduga menginstruksikan ”Go ahead with Chromebook”, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa ada sebuah grup WhatsApp ’Mas Meteri Core Team’ yang sebelumnya bernama ’Edu Org’ dimana grup ini dibuat pada bulan Agustus tahun 2019.
Bulan sebelum Nadiem dilantik, yang diduga membahas rencana program pengadaan. Selain itu, pengadaan ini juga diduga diambil dengan menguntungkan kepentingan bisnis pribadi dan afiliasi Nadiem.
Tuduhan ini diperkuat oleh JPU bahwa terdapat lonjakan harta Nadiem secara tidak wajar sejumlah Rp4,87 triliun. Jaksa menjelaskan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, terdapat kenaikan harta yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan penghasilan menteri.
Namun hal ini ditepis oleh Nadiem, bahwa kenaikan tersebut adalah nilai di atas kertas (unlealized gain) karena Initial Public Offering (IPO) GoTo pada April 2022, bukan pendapatan tunai yang diterima secara langsung. Nadiem juga menerangkan, justru Ia mengalami penurunan harta hingga 51 persen sejak dia menjadi menteri.
Tuduhan lain berasal dari kesaksian saksi dan ahli, JPU membawa saksi Popi yang disebutkan bahwa dia diberhentikan karena tidak sepaham terkait Chromebook ini. Namun, pada akhirnya Popi mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengakui bahwa dialah yang mengusulkan penggunaan Chromebook ini.
Hal yang perlu disoroti dalam kasus ini adalah nilai kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi ini. Jaksa menyebutkan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chrome OS di Kemendikbudristek yang mencapai Rp 2,1 triliun.
Dalam Buku Putih Nadiem Makarim, dijelaskan bahwa pemilihan Chrome OS justru menghemat anggaran negara sebesar Rp 1,2 triliun. Karena tidak perlu membayar lisensi dan langganan manajemen perangkat, di mana angka pembayaran ini bukan angka yang kecil.
Karena pengadaan ini memiliki afiliasi kuat dengan Google, melihat bahwa Chrome OS merupakan salah satu anak perusahaan dari Google. Hal ini membuat seakan-akan Nadiem menguntungkan pihak lain, yaitu Google.
Terlebih pada tahun 2018 Google pernah investasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang dahulu merupakan perusahan induk dari Gojek. Padahal investasi ini merupakan murni business to business, sehingga kepentingan yang ada dalam perkara hukum ini tidak sepenuhnya dilimpahkan kepada Nadiem.
Dari fakta persidangan ini maka bisa disebutkan bahwa tuduhan JPU tidak sesuai, terlebih pihak Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook ini sudah sesuai dengan teknis pengadaan barang/jasa dan sesuai standar. Posisi Nadiem juga sebagai pembuat kebijakan bukan pelaksana dan tuduhan yang disebutkan oleh JPU merupakan tuduhan teknis yang tidak semuanya Nadiem terlibat di dalamnya.
From Harvard to prison, from mahaputra to prisoner. Seorang yang menciptakan jutaan pekerjaan, justru dijebloskan ke penjara karena sebuah kasus yang bahkan tidak berhasil membuktikan dirinya melakukan tindakan tersebut.
Kasus ini bukan saja menunjukan kegagalan hakim untuk menegakkan keadilan, bukan juga menunjukan ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani kasus, namun sesuatu yang lebih besar, yaitu kepercayaan para generasi muda profesional kepada negaranya. Kasus ini benar-benar akan menurunkan kepercayaan masyarakat pada instansi pemerintah.
Seseorang sebesar Nadiem, orang berpengaruh dalam penggerak ekonomi masyarakat, rela meninggalkan pekerjaan mapannya di luar negeri, memiliki wibawa di kancah internasional saja dapat dijebloskan ke penjara.
Apalagi putra putri indonesia yang hanya rakyat biasa, yang hanya memiliki kecerdasan, yang hanya bisa memiliki sebuah inovasi, hanya memiliki gagasan untuk membuat negara maju, dimana hidupnya selalu didedikasikan untuk negara, namun tidak memiliki kekuatan politik yang cukup.
Setelah Tom Lembong, Ira Puspadewi, Amsal Sitepu, Ibrahim Arief, dan sekarang Nadiem Makarim. Berapa kasus lagi yang perlu dilalui untuk pemerintah terlebih kejaksaan untuk sadar kesalahannya, satu kasus terhitung banyak untuk membuat hidup seseorang merugi.
Penulis: Khalifatun Nisa
Editor: Achmad Bagas Pranata






