lpmalmizan – Baru-baru ini, telah terjadi kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, tepatnya di Buaran, Pekalongan. Kasus ini bermula ketika diketahui seorang korban berinisial F (22) melahirkan seorang anak tanpa berhubungan dengan siapapun.
F mengaku kerap kali bermimpi berhubungan dengan seseorang yang tidak diketahuinya, baik di rumah maupun di asrama. Orang tua korban sudah pasrah lalu menganggap bahwa itu adalah takdir Allah. Anak yang dilahirkan, sudah diadopsi oleh sepasang keluarga di Banjarnegara.
Tempat yang menjadi lokasi kejadian sebelumnya banyak disebut sebagai pondok pesantren. Namun, menurut Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, menjelaskan bahwa tempat tersebut bukan pondok pesantren, melainkan padepokan karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar sebagai pondok pesantren.
Berdasarkan pemeriksaan, dugaan pelecehan terjadi sejak dua hingga tiga tahun lalu. Pengasuh padepokan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara jumlah korban diketahui mencapai 25 orang
Para korban bungkam akan kejadian tersebut, karena merasa takut. Para murid sangat menghormati pengasuhnya sehingga mereka berpikiran jika bersuara termasuk perilaku tidak menghormati pengasuh.
Budaya menghormati guru atau pengasuh, bukanlah budaya yang buruk. Menghormati guru adalah suatu kewajiban bagi murid. Namun dalam praktiknya, budaya ini sering kali berlebihan.
Tidak sekedar menghormati, namun mereka terlalu mengagung-agungkan seorang guru. Hal ini menjadikan peluang bagi para oknum yang memiliki niat buruk. Dapat dilihat dari kasus tersebut, korban pada awalnya bungkam karena takut dengan dalih menghormati pengasuhnya.
Menghormati secara berlebihan atau yang disebut dengan ghulluw merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Pada kasus ini, pelaku sangat memanfaatkan peluang yang dimilikinya.
Modus yang digunakan AHF (55) berawal dari meminta dipijit oleh korbannya lalu melakukan hal yang tidak pernah diduga sebelumnya. Pihak pengelola, dianggap menunjukkan respon fanatik dan angkuh.
Ketika awalnya isu tersebut naik, seketika itu juga mengeluarkan klarifikasi yang membantah segala tuduhan itu tidak benar. Klarifikasi ini tidak sesuai dengan harapan sebagian pihak karena bukannya menenangkan publik, namun terkesan mengabaikan segala kegaduhan yang terjadi.
Publik digemparkan kembali melalui klarifikasi lanjutan dari padepokan yang tertulis dalam perihalnya adalah “himbauan minta maaf”. Namun ketika pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada pihak yang tetap menyangkal.
Perlu diwaspadai segala bentuk fanatisme, karena pada dasarnya fanatisme adalah sebuah keyakinan yang sangat kuat terhadap suatu doktrin dan berusaha mempertahankannya secara ekstrim. Pandangan dan keyakinan ini akan sangat sulit diluruskan atau diubah jika sudah tertanam pada diri seseorang, meskipun dengan argumentasi-argumentasi yang rasional.
Karena seseorang telah terobsesi berlebihan terhadap sesuatu. Perilaku fanatisme sering kali berdampak pada kehidupan sosial individu.
Karena fanatisme mengikat individu pada suatu keyakinan, tokoh, maupun ideologi. Kelompok fanatik sering kali memiliki sikap intoleran karena menganggap kelompoknya yang paling benar.
Hal ini tentu membuatnya sulit menerima fakta atau realita sosial. Karena mereka beranggapan bahwa kelompoknya yang paling benar sehingga tidak jarang dari mereka sulit untuk berpikir logis. Karena informasi-informasi yang logis sering kali bertentangan dengan pandangan mereka.
Agar terhindar dari sifat fanatik, seseorang perlu membiasakan sikap terbuka, rendah hati, dan kritis dalam menyikapi berbagai pandangan. Keyakinan yang kuat sebaiknya diimbangi dengan kesediaan untuk mendengarkan, memahami, dan menghargai perbedaan tanpa merasa paling benar.
Selain itu, memperluas wawasan melalui pendidikan, dialog, dan interaksi dengan berbagai kalangan dapat membantu seseorang melihat suatu persoalan secara lebih objektif. Dengan demikian, ia dapat menjaga keseimbangan antara komitmen terhadap keyakinannya dan penghormatan terhadap orang lain.
Penulis: Yunita Alfa Nikmah
Editor: Sausan Zahra






