lpmalmizan – Isu pelecehan seksual di kampus akhir-akhir ini sedang ramai dibahas dan banyak menerima perhatian publik yang meluas. Pelecehan seksual di kampus bisa jadi merupakan fenomena gunung es yang dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan, yang bisa dialami oleh mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan yang ada di lingkungan kampus. Masalah pelecehan seksual bukan hanya terkait dengan permasalahan yang berhubungan dengan seksualitas semata. Inti dari masalah tersebut seringkali adalah masalah penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas, meskipun pelaku mungkin mencoba untuk meyakinkan korban dan dirinya sendiri bahwa perilaku yang ia lakukan sebenarnya hanyalah sekedar ketertarikan dan keinginan yang berkaitan dengan fisik semata. Meskipun kebanyakan pelecehan seksual dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan, namun terdapat pula kasus pelecehan seksual yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki, dan juga dengan sesama jenis (baik sesama laki-laki maupun sesama perempuan).
Pelecehan seksual dapat mencakup berbagai macam perilaku dan dapat berkisar dalam tingkat keparahan mulai dari komentar yang merendahkan hingga rayuan seksual yang tidak diinginkan dan serangan seksual (Mou et al, 2022). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual dapat didefinisikan sebagai perilaku atau perhatian yang bersifat seksual yang tidak diinginkan dan tidak dikehendaki dan berakibat mengganggu diri penerima pelecehan.
Pelecehan seksual merupakan permasalahan yang perlu mendapat penanganan serius agar dapat menjamin terciptanya rasa aman bagi masyarakat, termasuk bagi civitas akademik di lingkungan kampus pendidikan tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya permasalahan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Berangkat dari masalah ini, saya Lulu Salsabilah dari LPM Al-Mizan melakukan riset terhadap Pengetahuan dan Sikap mahasiswa terkait Pelecehan Seksual dan Penanganannya di Lingkungan Kampus. Data yang ditelusuri mencakup pandangan mahasiswa-mahasiswi terhadap pengetahuan jenis pelecehan seksual, kasus pelecehan di lingkungan kampus, dan upaya penangan pelecehan seksual.
Data-data ini dikumpulkan dengan metode penyebaran kuesioner melalui media elektronik, yaitu Google form. Hasil dari pengumpulan data tersebut dapat dilihat melalui bagan sebagai berikut:








Dapat disimpulkan bahwa pengetahuan mahasiswa-mahasiswi terhadap pelecehan seksual sangat tinggi karena hampir seluruh menjawab mengetahui jenis-jenis pelecehan seksual. Namun masih banyak mahasiswa-mahasiswi hanya mengetahui SETARA, namun masih banyak yang belum tahu penanganan pelecehan seksual dan tidak pernah melapor atau datang ke SETARA.
Penulis: Lulu Salsabilah
Editor: Dina Fitriana






