Penghayat Kepercayaan muncul dengan dilatarbelakangi dari keberagaman masing-masing suku, bangsa, bahasa, budaya dan agama yang pada hakikatnya untuk memperkaya khasanah budaya bangsa. Salah satu wujud budaya Indonesia tersebut adalah budaya spiritual yang berakar pada kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah satu modal sosial dalam pengembangan perilaku yang meyakini nilai-nilai budaya yang lahir dan tumbuh dari leluhur bangsa Indonesia. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah satu aspek warisan budaya bangsa secara realistis masih hidup dan berkembang serta dihayati oleh sebagian masyarakat Indonesia. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu unsur kebudayaan, yang merupakan warisan leluhur yang disebut kebatinan, kejiwaan, dan kerohanian yang perlu dilestarikan dalam rangka mendukung usaha pelestarian dan pengembangan budaya Bangsa Indonesia.
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diyakini dan diamalkan oleh sebagian masyarakat yang tersebar di Indonesia. Mereka tergabung dalam suatu wadah antara lain: organisasi, paguyuban, pirukunan, kekadangan, perguruan, dan sebagainya. Di Kabupaten Pekalongan ada 8 penghayat di antaranya 1 di tingkat pusat dan 7 di tingkat cabang (kabupaten) yaitu Paguyuban Kapribaden, Paguyuban Tri Tunggal Bayu, Paguyuban Ngestu Tunggal/Pangestu, Paguyuban Pangguwoh Jiwo/Dasongo, Paguyuban Budi Luhur, Paguyuban Perguruan Ilmu Sejati, Paguyuban Persada/Sapto Darmo, dan Perguruan Kawruh Jawa Jawata.
Penghayat kepercayaan memiliki ciri yang sama yaitu bagaimana manusia dalam memahami dan menghayati asal usul semua kejadian untuk mencapai bersatunya hamba dengan tuhannya dalam menciptakan kesejahteraan bagi alam semesta dan kesempurnaan hidup. Ajaran tersebut di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur, baik nilai religius, nilai moral, dan nilai sosial yang belum diketahui oleh kebanyakan masyarakat. Nilai-nilai luhur tersebut selain bermanfaat bagi penganutnya juga dapat dimanfaatkan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka memperkukuh jati diri dan integritas bangsa.
Keberadaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dijamin oleh undang-undang, sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
- Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 2 :
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Pasal 32 ayat 1 :
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 8 :
Perlindungan pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab Pemerintah.
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat 1 dan ayat 2 :
- Setiap orang bebas memeluk agamanya masing masing untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
- Negara menjamin kemerdekaan dari setiap orang yang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Nomor 23 Tahun 2006 menjamin hak sipil bagi warga penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Bab 1 Pasal 1
Ayat 18:
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah perayaan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang ditunjukan dengan perilaku ketakwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
Ayat 19 :
Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya disebut penghayat kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Aliran kepercayaan Kapribaden telah terbentuk di Purworejo, Magelang pada tahun 1955. Kemudian pada malam Senin Pahing tanggal 30 Juni 1978 didirikan Paguyuban Kapribaden yang disingkat menjadi PPK. Istilah kapribaden yang dipakai adalah pribadi diri sendiri, seseorang yang dalam penghayatannya menyangkut “sang hidup”. “Hidup” itu ruh kita, yang maha hidup itu yang meliputi, menguasai, menggerakkan alam semesta yang disebut maha suci, tapi dalam ilmu itu disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dalam ajaran Kapribaden itu terdapat istilah wahyu Ponco Gaib. Dimana “Ponco” itu artinya lima dan “Gaib” yaitu sesuatu yang ghaib.
Ponco Gaib terdiri dari kunci, asma, mijil, paweling dan singkir. Kunci berarti ucapan atau doa. Sedangkan asma bukan berarti nama, tetapi sebagai contoh misalnya seseorang diberi nama Santo oleh orang tuanya, secara harfiah itu nama bagi raga kita tetapi secara hidupnya belum bernama. Apabila seseorang ingin mempelajari Ponco Gaib harus memiliki asma. Yang memberikan asma itu orang yang sudah dipercaya atau orang yang mendalami penghayatan Kapribaden. Mijil secara istilah itu seperti dasar dalam menjalankan laku. Yang dimaksud laku bukan berarti berjalan tetapi sesuatu yang lebih dalam yang harus selalu disertai mijil. Paweling, apabila menemukan suatu permasalahan dan tidak bisa mengatasinya sendiri bisa berhubungan langsung dengan yang maha kuasa (seperti doa). Singkir, dalam bahasa jawa berarti menyingkirkan, bermakna apabila dalam perjalanan hidup dapat menyingkirkan sesuatu yang tidak diinginkan agar tidak menimpa diri.
Para penghayat aliran kepercayaan Kapribaden memiliki hari-hari besar untuk berkumpul. Dalam satu tahun terdapat delapan hari penting yaitu, pada Senin Pahing (Wiyosan Romo Gusti Prabu Heru Cokro), yang merupakan mantan Letnan Angkatan Laut di Surabaya yang bernama asli Romo Semono Sastrohadidjojo, Jumat Pahing (Wiyosan Romo M. Semono Sastrohadidjojo), 29 April diperingati sebagai hari turunnya Sabdo Honocoroko, tanggal 3 Maret diperingati sebagai hari wafatnya Romo Heru Cokro Semono Sastrohadidjojo, tanggal 1 Suro diperingati sebagai Tahun Baru Saka, tanggal 30 Juli diperingati sebagai tanggal diresmikannya paguyuban penghayat kapribaden di TMII tahun 1978, tanggal 13-14 November diperingati sebagai turunnya wahyu Ponco Gaib pukul 18.05 WIB saat mijilnya Romo Heru Cokro, dan tanggal 25 Desember.
Pengakuan agama di Indonesia yang hanya 6 agama berimplikasi pada pencatatan identitas para penghayat kepercayaan pada kartu identitas mereka. Sebagai pengikut aliran kepercayaan, kolom kepercayaan pada identitas mereka tertulis strip (-). Hal tersebut membawa kerugian hak konstitusional para penghayat kepercayaan. Sehingga pada tahun 2016, beberapa pihak mengajukan permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan j.o Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. Pada akhirnya, MK mengabulkan permohonan tersebut sehingga para penghayat kepercayaan dapat mencantumkan ”Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan YME” pada kartu identitasnya.
Pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memperbolehkan pencantuman aliran kepercayaan pada identitas seperti KTP maupun KK, penghayat kepercayaan Kapribaden melakukan penyesuaian terdapat kartu identitas mereka. Sebelumnya, ada yang tercatat strip (-), ada pula yang menggunakan agama lain dalam pencatatan identitasnya. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah dalam urusan keadministrasian.
Penulis: Dewi Lutfiyani & Dewi Nur Istiqomah
Editor: Dina Fitriana






