• Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tuai Kontroversi

Dewi Lutfiyani by Dewi Lutfiyani
19 Oktober 2023
in Berita, Regional
0
Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tuai Kontroversi

Source youtube Mahkamah Konstitusi RI

Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

https://lpmalmizan.com/ – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menuai kontroversi di berbagai media sosial. Putusan MK tersebut dibacakan pada Senin, (16/10) lalu.

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa asal Solo, mengajukan permohonan terkait uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada (3/8). Dalam petitumnya menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) secara bersyarat sepanjang frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;” tidak dimaknai dengan “… atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten /Kota.” Dalam amar putusan dinyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Petitum pemohon menyatakan “Kepala Daerah”, tetapi bunyi amar putusan mencakup semua elected officails. Dengan demikian, terjadi pergeseran putusan dari petitum yang diajukan oleh Almas.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator sebatas menguji apakah norma dalam suatu UU yang diuji bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau tidak, tidak untuk memutuskan membentuk norma undang-undang lagi. Hal lain yang mengherankan yakni pada hari yang sama, sebelum membacakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini, MK telah menolak gugatan terkait batas usia capres dan cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. Tetapi seusai skors, MK justru mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini. Saldi Isra, salah satu hakim Mahmakah Konstitusi pun merasa bingung atas peristiwa aneh yang diputuskan Mahkamah Konstitusi Senin lalu tersebut.

“Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat.” Ucap Saldi Isra dalam menyatakan pendapat berbedanya terkait perkara ini.

Menanggapi putusan tersebut, publik berpandangan bahwa hal itu merupakan upaya pelancaran dinasti politik menjadikan Walikota Solo maju sebagai kandidat calon wakil presiden. Mengingat hakim ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, merupakan ipar Presiden RI.

Mahkamah konstitusi sebagai the guardian of the constitution, benteng akhir penjaga konstitusi semestinya memutuskan perkara dengan bijaksana tanpa melibatkan kepentingan politik tertentu.

ArtikelTerkait

Putusan MK: Jakarta Masih Ibu Kota, Tanda Pemerintah Belum Siap Sepenuhnya

Penyesuaian Identitas Penghayat Kepercayaan Kapribaden Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016

Penulis: Dewi Lutfiyani

Editor: Redaksi Al-Mizan

 

Tags: #BatasUsiaCapresCawapres#Pemilu2024#PutusanMK
Dewi Lutfiyani

Dewi Lutfiyani

Related Posts

Puluhan Umat Buddha Khidmat Rayakan Tri-Suci Waisak di Vihara Bodhi Dharma

Puluhan Umat Buddha Khidmat Rayakan Tri-Suci Waisak di Vihara Bodhi Dharma

2 Juni 2026
Tradisi Pengantin Tebu dan Pengantin Glepung Meriahkan Selamatan Giling PG Sragi

Tradisi Pengantin Tebu dan Pengantin Glepung Meriahkan Selamatan Giling PG Sragi

29 Mei 2026
Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya Bawa 15 Tuntutan, di Antaranya Desak Pembentukan Satgas Anti-PHK

Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya Bawa 15 Tuntutan, di Antaranya Desak Pembentukan Satgas Anti-PHK

6 Mei 2026
Refleksi Spiritual di Tengah Krisis Lingkungan, UIN Gus Dur Gelar Jihad Ekologis

Refleksi Spiritual di Tengah Krisis Lingkungan, UIN Gus Dur Gelar Jihad Ekologis

30 April 2026
BI Luncurkan Program Pendidikan Kebanksentralan, Kuota Menyesuaikan Keaktifan Penerima

BI Luncurkan Program Pendidikan Kebanksentralan, Kuota Menyesuaikan Keaktifan Penerima

29 April 2026
Tiyo Titip Demonstran Mahasiswa Pekalongan Pada Sukirman

Tiyo Titip Demonstran Mahasiswa Pekalongan Pada Sukirman

12 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In