lpmalmizan – Ada ironi yang pelan-pelan tumbuh di kampus kita: organisasi mahasiswa (Ormawa), unit kegiatan mahasiswa (UKM), dan unit kegiatan khusus (UKK) kini tampak seperti tamu di rumahnya sendiri. Mereka hidup di ruang sempit, terbatasi oleh aturan yang justru lahir dari rahim institusi yang seharusnya menjadi rumah besar bagi kebebasan berpikir mahasiswa.
Persoalan ini kembali menyeruak dalam aksi mahasiswa UIN Gusdur beberapa waktu lalu. Salah satu tuntutannya, yang menyoroti dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang, sebenarnya membuka pintu pada persoalan yang lebih dalam: siapa yang sebenarnya diuntungkan oleh kebijakan kampus, organisasi tertentu, atau mahasiswa secara keseluruhan?
Pertanyaan ini penting, sebab di balik idealisme netralitas yang kerap digaungkan, kebijakan kampus justru tampak condong pada kelompok tertentu. Ambil contoh Surat Keputusan Rektor tentang ORMAWA, khususnya Pasal 24 dan 25, yang mengatur bahwa pengkaderan hanya boleh dilakukan 40 hari setelah pelaksanaan PBAK.
Sekilas terdengar teratur. Tapi coba kita hitung. PBAK digelar pada bulan Agustus, artinya pengkaderan baru bisa dilakukan di bulan Oktober. Lalu proses administrasi harus melewati pengajuan proposal DIPA, verifikasi, revisi, hingga akhirnya disetujui. Semua itu memakan waktu panjang. Ketika akhirnya kegiatan siap dijalankan, bendahara kampus sudah bersiap tutup buku, entah akhir November, atau paling lambat Desember.
Di titik inilah, Ormawa, UKM, dan UKK seperti terjerat oleh sistem yang dibuat untuk menunda napas mereka sendiri. Mereka ingin bergerak, tapi tali birokrasi menahan langkah. Mereka ingin membentuk kader baru, tapi kalender akademik dan administratif menutup jendela peluang itu rapat-rapat.
Sementara di luar pagar kampus, organisasi ekstra yang tak terikat oleh SK Rektor atau aturan waktu berlari bebas merekrut anggota. Mereka membuka ruang lebih dulu, berbicara langsung kepada mahasiswa baru, menawarkan idealisme, kebersamaan, bahkan “keluarga kedua” sebelum Ormawa sempat memperkenalkan diri.
Maka jangan heran jika banyak mahasiswa akhirnya lebih dulu terikat pada organisasi luar kampus sebelum mengenal lembaga resmi tempat mereka bernaung. Fenomena ini bukan sekadar soal perebutan anggota. Ini adalah soal keadilan ruang gerak dan keseimbangan ekosistem intelektual.
Sebab, ketika Ormawa dibatasi oleh aturan yang kaku, sementara organisasi lain bebas tanpa batas, maka kampus secara tidak langsung sedang memelihara ketimpangan.
Kampus yang semestinya menjadi tempat belajar demokrasi dan otonomi justru berubah menjadi lahan percobaan regulasi yang membungkam inisiatif mahasiswa.
Ormawa kini seperti penumpang yang disuruh naik kereta setelah keretanya berangkat, patuh pada aturan, tapi selalu kehilangan kesempatan.
Mungkin inilah wajah baru “tertindas” di perguruan tinggi, bukan karena represi dari luar, tapi oleh kebijakan internal yang membatasi ruang gerak anak-anak muda yang ingin berproses.
Ironinya, semua itu dilakukan atas nama “tertib administrasi” dan “kepatuhan terhadap aturan”.
Padahal, jika kampus ingin benar-benar membina mahasiswa menjadi pemimpin masa depan, biarkan mereka belajar berproses dengan waktu yang wajar, bukan dengan aturan yang mengunci kreativitas. Karena sejatinya, pendidikan tinggi bukan tempat membentuk kepatuhan semata, tetapi ruang menumbuhkan keberanian berpikir.
Dan hari ini, keberanian itu tampaknya justru sedang diuji oleh rumahnya sendiri.
Penulis: Ibnu Salim
Editor: Atika Puspita Rini.






