• Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

Lindi Ilegal Ancam Nyawa Masyarakat

Muslimah by Muslimah
30 Oktober 2025
in Berita, Indepth
0
Lindi Ilegal Ancam Nyawa Masyarakat

Foto: Muslimah

Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

lpmalmizan – Senin, (22 September 2025) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Al-Mizan berdiri menyaksikan truk-truk sampah memuntahkan muatannya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Bau busuk menusuk hidung, ketika seorang pria berusia 49 tahun datang memberikan informasi kepada Al-Mizan.
“Dari tahun 1994 limbahnya dibuang ke laut,” Nur Salim petugas TPA Degayu yang bertanggung jawab atas limbah air hujan. Ia mengendap dari tumpukan sampah yang berwarna hitam atau bisa kita sebut sebagai Lindi.

Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, ketinggian sampah di TPA Degayu mencapai kurang lebih 30 meter dengan luas TPA 5,8 hektar. Setiap harinya 130 ton sampah dibuang secara open dumping (pembuangan terbuka) selama 30 tahun yang kini berpindah ke sistem landfill (sistem pembuangan sampah dengan cara ditumpuk dengan tanah).

Pantauan Al-Mizan, ketika sampah masuk para pemulung menanti dengan alat bantu dengan karung besar untuk memilah sampah botol plastik yang masih memiliki nilai jual. Pun, apa yang mereka lakukan tidak cukup untuk memilah sampah organik dan non-organik, karena sampah terus berdatangan dan harus ditumpuk menggunakan alat berat agar tidak meluap ke luar TPA.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 59 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan, lindi adalah cairan yang timbul akibat masuknya air eksternal ke dalam timbunan sampah, melarutkan dan membilas materi-materi terlarut, termasuk materi organik hasil proses dekomposisi secara biologi.

Air lindi mengandung mineral, senyawa organik, dan senyawa anorganik beracun yang jika dibiarkan dapat merusak kualitas air, tanah maupun udara. Volume air yang dihasilkan bergantung pada curah hujan, kelembaban di sekitar TPA, dan endapan air sampah organik yang terbentuk karena sistem open dumping maupun landfill.

Foto: Luapan Air Lindi.  Sumber: Muslimah

Selain itu, faktor pembusukan keberagaman sampah juga menyebabkan bau menyengat sehingga meningkatkan kadar chemical oxygen demand (COD) dan amonia (senyawa kaustik yang dapat merusak kesehatan). Untuk mengurangi risiko bahayanya air ini harus melalui proses filtrasi yang dipantau kualitasnya sebelum dibuang sisa residu ke lingkungan.

ArtikelTerkait

Membaca “Teruslah Bodoh Jangan Pintar” di Tengah Sengkarut Penegak Hukum dan Krisis Energi yang Menampar Rakyat

Syafaat Bubur Suro 2026, Kolaborasi Budaya Krapyak dan Ekonomi Syariah

Dorong Penghijauan Kampus di UIN Gus Dur, Menteri Agama Berikan Pembinaan Ekoteologi

TPA Degayu sejak dibangun pada 1994 silam, air lindi ditampung dan diolah menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ada dua IPAL yang beroperasi, di sebelah utara dan selatan TPA berukuran 200 meter persegi dengan kedalaman 3 meter.

Namun, penggunaannya tidak optimal karena meluapnya jumlah volume air yang dihasilkan, serta banjir rob yang melanda pesisir Kota Pekalongan sejak awal tahun 2000. Lindi ini kemudian menggenang di saluran drainase yang berada di bawah kaki gunung sampah, kemudian secara rutin dikuras untuk mengurangi ketinggian air lindi di dalamnya.

Nur Salim mengungkapkan apa yang ada di dalam IPAL tidak berfungsi sebagaimana mestinya untuk proses penyaringan air lindi.
“Ini ada tapi tidak berfungsi. Kaya gitu tidak ada gunanya. Kalau nyaring, nyaringnya gimana? orang di dalamnya kan enggak ada apa-apa. Adanya batu. Kan enggak mungkin kaya gitu. Air limbah begini,” ungkap Nur Salim.

Air lindi disedot setiap hari dengan menggunakan mesin pompa alkon, dan dialirkan menggunakan pipa ke rawa yang bermuara dengan Pantai Slamaran tanpa filtrasi. Tak jarang ketika curah hujan tinggi air ini meluap hingga jalan raya. Dengan kondisi penumpukan saat ini, sudah tidak ada sekat antara sampah dan perairan.

Foto: Luapan Air Lindi. Sumber: Fattah

Sejalan dengan apa yang diungkapkan Nur Salim, Nurhadi Ifanto (43 tahun), Ketua Harian Komunitas Pemerhati Lingkungan Kaliloji melalui saluran telepon, bahwa IPAL di TPA Degayu hanyalah sebuah bangunan tanpa fungsi untuk memenuhi penanganan lindi.
“Jadi ini pemerintah bekerja kan berdasarkan sedikit-sedikit, maaf ya, ini tak buka kartunya pemerintah, pemerintah itu bekerja kan sedikit-sedikit anggarannya sekian-sekian gitu loh,” jelas Nurhadi pada Senin, 27 Oktober 2025.

Menurut Nurhadi, pemerintah memang melibatkan pemerhati lingkungan, namun terkadang usulannya tidak digubris.
“Bahkan kita pun yang memang pemerhati lingkungan ya dilibatkan, dimintai usulan cuma kadang usulan itu dimentahkan tok gitu loh. Ndak dipakai untuk nge-share di kampung, didengarkan, udah,” ungkap Nurhadi.
Nurhadi juga menambahkan bahwa IPAL yang ada di TPA Degayu hanyalah pajangan untuk memenuhi standar yang berlaku dari Permen LHK No. 59 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 3b.
Pasal tersebut berbunyi, “Pengelolaan lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan TPA dengan ketentuan antara lain: b. menggunakan instalasi pengolahan lindi dan saluran lindi kedap air sehingga tidak terjadi perembesan lindi ke lingkungan.”
“Ada namanya IPALnya itu ada IPAL untuk ngolah air cuman ya saya katakan tadi cuman sekedar kayak formalitas. Harusnya yang diolah empat cuman yang diolah satu yang tiga dikeluarkan lewat bypass gitu loh. Jadi sekadar kayak syarat gitu loh,” terangnya.

Nurhadi juga menerangkan lindi juga berpengaruh pada kesehatan ekosistem laut. Air lindi yang mencemari laut dapat berdampak pada berkurangnya populasi biota perairan.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat pasrah dengan keadaan karena beranggapan bahwa hal ini sudah berlangsung selama puluhan tahun dan tidak berisiko besar terhadap kehidupan sehari-hari mereka.
“Cuman pengaruhnya bau. Cuman bau gitu loh. Tapi nanti untuk yang ikan yang ada di spot-spot liar untuk biasa mancing ikan udah nggak di situ lagi. Nah untuk kesehatan ngaruh karena sangat nggak enak sekali itu bisa mengganggu saluran pernapasan gitu loh,” ujar Nurhadi.

Namun, ia mengklaim lindi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, jika diolah dengan bijak.
“Sebenarnya lindi kalau kita mau mengklasifikasikan lindi, lindi itu kalau kita memang lindi dari organik itu punya manfaat kita bisa digunakan kan untuk POC, organik cair. Tapi karena yang di sana itu lindinya lindi yang campur bercampur sama plastik, B2 dan lain-lain itu akhirnya itu ngerusak gitu loh. Ya pasti ngefek-ngefek. Apalagi untuk kesehatan,” imbuhnya.

Sama halnya seperti di TPA, saluran drainase di rumah warga Desa Degayu, Rt. 01, Rw. 03, terletak 50 meter dari pintu masuk gunungan sampah juga berwarna hitam pekat. Saluran ini berfungsi menampung air limbah rumah tangga warga desa dan langsung mengalir ke sungai.
“Langsung kali ke TPA. Di seluruh tanah ini langsung ke kali Tapi kalau yang kolang-kolang di TPA. Tuh, ke pantai. Langsung ke pantai. Itu di TPA langsung lempang gitu loh, Mbak. masuk ke pantai,” ungkap Dyah, perempuan berusia 29 tahun warga Desa Degayu, Rt. 01, Rw. 03 saat diwawancarai Al-Mizan di kediamannya.
Menurutnya warga desa sudah lelah dan memilih diam terkait apa yang terjadi di lapangan.
“Sudah capek, orang sini sudah capek banjir, capek sembarang wis,” imbuhnya.

Data Puskesmas Krapyak yang membawahi Desa Degayu, menunjukkan gangguan kesehatan yang paling sering dialami oleh warga sekitar adalah diare dan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). Dalam rentan waktu Januari-Agustus 2025 tercatat 4.376 masyarakat terjangkit ISPA di Kelurahan Krapyak Kidul.

Sementara jumlah kasus diare tercatat sebanyak 474 kasus dari seluruh kelompok umur. Kasus mulai terpantau sejak awal tahun dan mencapai puncaknya pada bulan April (79 kasus). Pada periode Januari hingga Agustus, kasus diare menunjukkan fluktuasi, dengan kecenderungan meningkat pada April hingga Juli, yang dipengaruhi oleh perubahan cuaca dan faktor kebersihan lingkungan.

Respons Pemkot Pekalongan
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengolahan Sampah DLH Kota Pekalongan, Adi Setiawan membenarkan adanya praktik pembuangan lindi tanpa penanganan langsung ke laut saat kami temui di kantor DLH Pekalongan pada Senin, 27 Oktober 2025.
“Kalau dulu-dulu ada yang ke laut dulu. Makanya kita paksakan tidak dibuang ke laut lagi,” jelas Adi.
Adi menambahkan janji dari pihak pemerintah yang akan membenahi permasalahan pada tahun 2025.

“Dan alhamdulillah pada tahun 2025 ada anggaran untuk revitalisasi termasuk nanti untuk perbaikan salurannya di sana. Optimal itu belum. Tapi kita upayakan nanti pada tahun 2025 ini dengan selesainya pembangunan talud, selesainya pengelolaan Ipal, nanti di sebelah utara kita akan buatkan bangunan yang lebih baik lagi,” Imbuh Adi.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir mengatakan perlu ada pembangunan sentra-sentra pengolahan sampah yang baru. Dengan demikian, Kota Pekalongan tidak hanya bergantung dengan TPA Degayu.
“Dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026, ada beberapa hal yang menjadi fokus prioritas. Pertama, persoalan penanganan sampah yang tidak bisa lagi hanya bergantung pada TPA Degayu. Ke depan, harus dibangun sentra-sentra pengolahan seperti TPS-3R atau TPST yang mampu mengelola sampah secara mandiri. Ini penting agar persoalan lingkungan dapat teratasi secara berkelanjutan,” terang Azmi seperti dikutip dari website resmi Pemerintah Kota Pekalongan pada 17 Agustus 2025.

Masalah Lain Pembakaran Sampah
Saat itu, Selasa, 23 September 2025, pukul 16.02 WIB, cahaya kemerahan matahari berpadu dengan kepulan asap pembakaran sampah. Tampak Ahmad seorang pria berusia 30 tahun tengah mengawasi aktivitas pembakaran tumpukan sampah di tambak mati pribadi miliknya yang berada tepat di depan TPA. Ia menegur Tim LPM Al-Mizan ketika mencoba memotret kepulan asap sisa pembakaran.

Ahmad mengaku sempat beberapa kali ditegur pemerintah atas aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan tanpa perizinan pemerintah setempat. Namun Ahmad tidak mengindahkan peringatan yang dilontarkan oleh pemerintah. Hal ini ia lakukan demi menghindari tarif membuang sampah ke TPA sebesar 25-40 ribu rupiah tiap armada.
“Dari warga sih segitu semua. Pokoknya satu bulannya 30, 20, 15. Kalau mobilnya DLH (Dinas Lingkungan Hidup) nggak,” terangnya.

Dulunya tambak ini merupakan sumber mata penghasilan, namun tahun 2020 air rob masuk menggenangi tambak miliknya bebarengan pembangunan bendungan penahan rob, yang menghambat akses air ke tambaknya. Sama halnya dengan puluhan hektar lahan tambak milik warga lain.

Permasalahan semakin kompleks, saat penurunan tanah di pesisir Pekalongan semakin bertambah setiap tahunnya. Daerah sekitar TPA Degayu terendam air rob dan masyarakat seolah tak berkutik melihat tanah mereka hilang ditelan air rob. Bendungan yang dibangun, membungkam sebagian tambak mata pencaharian mereka untuk mencari nafkah. Penumpukan sampah ini akan terus berlanjut jika pemerintah serta masyarakat masih terus menutup mata, abai dengan permasalahan ini.

 

Penulis: Muslimah

Editor: Atika Puspita Rini

Tags: #kotapekalongan#LPM Al Mizan#pemkotpekalongan#tpadegayupekalongan#UINGusdur
Muslimah

Muslimah

Related Posts

Syafaat Bubur Suro 2026, Kolaborasi Budaya Krapyak dan Ekonomi Syariah

Syafaat Bubur Suro 2026, Kolaborasi Budaya Krapyak dan Ekonomi Syariah

11 Juli 2026
Dorong Penghijauan Kampus di UIN Gus Dur, Menteri Agama Berikan Pembinaan Ekoteologi

Dorong Penghijauan Kampus di UIN Gus Dur, Menteri Agama Berikan Pembinaan Ekoteologi

28 Juni 2026
Menteri Agama Resmikan Laboratorium Terpadu, UIN Gus Dur Perkuat Fasilitas Akademik

Menteri Agama Resmikan Laboratorium Terpadu, UIN Gus Dur Perkuat Fasilitas Akademik

28 Juni 2026
Aliansi Pemalang Gelar Aksi Damai di Simpang City Walk Pemalang, Suarakan Lima Tuntutan

Aliansi Pemalang Gelar Aksi Damai di Simpang City Walk Pemalang, Suarakan Lima Tuntutan

24 Juni 2026
Tanggapi Tuntutan Aksi, Pemkab Pekalongan Upayakan Tuntutan Sampai ke Pemerintahan Pusat

Tanggapi Tuntutan Aksi, Pemkab Pekalongan Upayakan Tuntutan Sampai ke Pemerintahan Pusat

19 Juni 2026
Melalui Komite Seni Tradisi, Dewan Kesenian dan Budaya Pekalongan Gelar Pementasan Reog Batik

Melalui Komite Seni Tradisi, Dewan Kesenian dan Budaya Pekalongan Gelar Pementasan Reog Batik

13 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In