lpmalmizan – Kematian Arianto Tawakal memicu tuntutan keadilan yang transparan dan setimpal. Peristiwa ini menjadi ujian besar bagi komitmen kita terhadap prinsip negara hukum bahwa hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.
Sulit rasanya menerima bahwa seorang pelajar berusia 14 tahun harus kehilangan nyawa dalam situasi yang seharusnya dapat dihindari. Di usianya yang masih sangat muda, yang seharusnya sibuk bersekolah dan mengejar cita-cita, ia memiliki impian serta masa depan yang panjang, tetapi justru menjadi korban tindakan aparat Brimob.
Ini bukan hanya soal siapa yang terlibat, melainkan tentang prinsip dasar negara hukum, yaitu setiap orang tanpa kecuali tunduk pada aturan yang sama. Meskipun yang diduga terlibat adalah anggota Brimob Polda Maluku, hukum tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
Seragam tidak boleh dijadikan tameng dan status sebagai aparat tidak boleh mengubah standar pertanggungjawaban. Di mata hukum, yang dinilai adalah perbuatan, bukan jabatan.
Satu hal yang patut disyukuri adalah kakak dari Arianto Tawakal selamat. Kesaksiannya menjadi kunci penting untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Tanpa saksi yang mengalami langsung, kasus seperti ini dapat menjadi kabur di tengah berbagai versi cerita, terlebih karena melibatkan aparat. Kehadiran saksi memberi harapan bahwa kebenaran dapat diungkap secara lebih jelas dan adil.
Keadilan dalam kasus ini tidak cukup jika hanya berhenti pada sanksi internal. Ketika nyawa melayang, proses hukum pidana harus berjalan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Ini bukan soal menyudutkan institusi, melainkan memastikan bahwa setiap tindakan yang berdampak fatal dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal yang mengganggu dari tragedi Arianto Tawakal adalah munculnya dugaan balap liar.
Saat itu, anggota Brimob sedang melaksanakan patroli kegiatan cipta kondisi. Awalnya, kegiatan dilakukan di kompleks Mangga Dua, Langgur, kemudian berpindah ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Sekitar sepuluh menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Aparat menduga dua bersaudara tersebut merupakan bagian dari kelompok yang sedang balapan.
Namun, asumsi seperti itu tidak boleh dijadikan pembenaran atas tindakan yang berujung fatal. Dalam situasi apa pun, fakta harus didahulukan, bukan prasangka.
Tentu seharusnya aparat paham mana yang balapan liar dan tidak, kalaupun memang adanya balapan liar ingin menangkap oknum balap liar, apakah dengan memukul dengan helm merupakan hal yang sangat wajar?
Tentu tidak. Harus dengan etika yang sewajarnya. Apalagi aparat hanya menggunakan prasangkanya saja, jadi apa bedanya aparat dengan keparat?
Perlu digarisbawahi, pendekatan aparat di lapangan harus selalu mengutamakan keselamatan. Bahkan jika pun ada pelanggaran lalu lintas, tindakan yang diambil tetap harus proporsional dan sesuai prosedur.
Kasus ini seharusnya diproses secara transparan karena kehilangan seorang anak bukanlah hal kecil. Keadilan untuk Arianto berarti keberanian menegakkan hukum secara utuh, bukan hanya melalui sanksi internal, tetapi juga melalui proses pidana apabila terbukti terjadi tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan pesan besar kepada masyarakat bahwa nyawa pelajar sangat berharga. Hukum tidak mengenal pengecualian dan keadilan harus terasa nyata, bahkan ketika yang diperiksa adalah aparat itu sendiri.
Keadilan yang setimpal bukanlah bentuk kebencian, melainkan upaya menjaga agar tragedi serupa tidak terulang. Jika nyawa pelajar dianggap ringan, maka ke mana lagi masyarakat akan berharap perlindungan?
Arianto Tawakal layak mendapatkan keadilan yang setimpal, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan sekadar simpati, melainkan kepastian hukum di hadapan hukum dan nurani publik.
Penulis: Rosyita Annisni
Editor: Sausan Zahra






