lpmalmizan – Aliansi Organisasi Mahasiswa UIN K.H. Abdurahman Wahid Pekalongan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sementara Kabupaten Pekalongan, Rabu (3/9/25). Puluhan mahasiswa berkumpul sambil membawa bendera, poster, spanduk dan pengeras suara untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Aksi diawali dengan berkumpul di halaman depan Kampus 2 UIN Gusdur untuk koordinasi lalu dilanjutkan dengan perjalanan menuju Masjid Agung Al-Muhtaram. Kemudian peserta aksi berjalan menuju Gedung DPRD Sementara Kabupaten Pekalongan dengan menyanyikan lagu perjuangan. Peserta aksi disambut oleh beberapa pejabat termasuk Wakil Bupati, Ketua DPRD beserta wakil, Kapolres, Sekda beserta wakil, Dandim, Kodim, Kejaksaan dan beberapa Komisi dari DPRD.
Peserta aksi membacakan sejumlah tuntutan yang mencakup isu nasional maupun lokal. Isu nasional meliputi:
1. Menuntut DPRD Kab. Pekalongan untuk mendesak DPR RI agar segera sahkan
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya konkrit dalam
pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. RUU ini sudah terlalu lama mandek
tanpa suatu alasan yang jelas, sementara praktik korupsi masih terjadi. Ketidakjelasan
sikap DPR RI terkait RUU ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap agenda
reformasi hukum dan keadilan ekonomi.
2. Menuntut komitmen DPRD Kab. Pekalongan menolak kenaikan tunjangan DPR RI dan
DPRD serta mendukung efisiensi segala anggaran DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD
Kab/Kota. Potong semua anggaran yang tidak urgent bagi kesejahteraan rakyat serta
tidak berpihak pada kondisi ekonomi rakyat. DPR seharusnya menjadi representasi
rakyat bukan menjauh dari realitas kehidupan masyarakat yang mereka wakili.
3. Menuntut komitmen DPRD Kab. Pekalongan untuk mendukung Reshuffle anggota
DPR yang mengeluarkan peryataan maupun kebijakan atau tindakan yang menghakimi,
menghina, serta merendahkan masyarakat.
4. Menuntut komitmen DPRD Kab. Pekalongan menolak mantan NAPI Korupsi sebagai
anggota DPR.
5. Menuntut komitmen DPRD Kab. Pekalongan menyetujui dan mendukung penurunan
gaji dan tunjangan anggota DPR disertai kejelasan dan transparansi besaran gaji.
6. Menuntut komitmen DPRD Kab. Pekalongan untuk sepakat mendukung batalkan
segala rencana kenaikan pajak yang dinilai memberatkan masyarakat.
7. Menuntut komitmen DPRD Kab. Pekalongan melalui komisi terkait untuk mendukung
penindakan hukum terhadap pembunuh pahlawan Affan Kurniawan seadil-
adilnya karena sudah masuk dalam ranah pidana sehingga hukuman PATSUS kurang adil
dan perlu masuk dalam peradilan umum.
8. Menuntut komitmen DPRD Kab. Pekalongan untuk mengusut tuntas pembunuh Rheza
Sendy Pratama serta hukum pelaku seadil-adilnya.
9. Komitmen bersama mengutuk dan mengadili semua oknum aparat yang bertindak
represif terhadap masyarakat sipil yang tidak bersalah.
10. Menuntut komitmen DPRD Kab. Pekalongan untuk menyepakati diadakannya
reformasi kinerja Polri yang professional, berpihak, dan berempati terhadap rakyat
bukan membela kepentingan penguasa atau oligarki.
11. Menuntut komitmen DPRD Kab. Pekalongan untuk mendukung persyaratan masuk
DPR minimal S1 atau setara, guna memastikan kualitas intelektual dan kemampuan
analisis anggota legislatif. Diterapkannya tes kapabilitas oleh partai politik layaknya
PNS atau pegawai BUMN, tes IQ, tes emosional intelejen, dsb.
Sementara di tingkat lokal, massa aksi menyoroti berbagai persoalan di Kabupaten Pekalongan di antaranya:
1. Tindak tegas para petugas pemungut pajak yang menyalahgunakan uang pajak untuk
kepentingan pribadi atau tidak menyetorkan uangnya ke pemerintah senilai
Rp.61.908.201.00,-.
2. Evaluasi dan benahi pengelolaan PBB- (Pajak bumi dan bangunan dan perkotaan).
3. Mendesak kepada seluruh petugas pemungut desa/ kelurahan untuk melakukan
penagihan pajak dan transparansi kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
4. Berantas premanisme segala pungli (pungutan liar) di Kabupaten Pekalongan yang
dilakukan oleh oknum maupun ormas.
5. Rampingkan dan efisiensikan tunjangan umum dan tunjangan fungsional ASN pada
pegawai yang menjalankan tugas belajar.
6. Rampingkan anggaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan secretariat tim pelaksana
kegiatan.
7. Optimalisasi dan transparansi penggunaan belanja hibah serta menuntut laporan
pertanggungjawaban belanja hibah.
Aksi berlangsung dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Para peserta aksi diterima oleh Ketua DPRD untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menegaskan agar tuntutan mereka ditindaklanjuti dengan langkah konkret, bukan sekadar janji politik.
DPRD akan menindaklanjuti terhadap tuntutan yang sudah disampaikan oleh mahasiswa.
“Ada beberapa tuntuntan nasional dan lokal, itu akan kami pahami pelajari dan itu sudah kami lakukan sebenarnya untuk yang nasional akan kami teruskan ke DPR RI yang lokal kami akan melakukan pendalaman untuk materi rapat,” jelas Abdul Munir selaku Ketua DPRD Kab. Pekalongan.
Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Kenaikan Tunjuangan DPR RI menjadi tuntutan utama dalam aksi ini.
“Ada dua inti yang ingin kami sampaikan yaitu RUU Perampasan Aset karena sudah mandek sejak tiga dekade, tiga periode itu tidak ada kejelasan pastinya mau disahkan kapan dan bahkan sekarang ada isu bahwa RUU Perampasan Aset tidak masuk program Prolegnas. Kedua tentang Tunjangan DPR RI yang naik dimaraknya efisiensi anggaran dan juga ekonomi masyarakat yang kurang stabil menjadi catatan besar bagi DPR RI untuk segera tidak mensetujui kenaikan tunjangan tersebut yang akan mementingkan kepentingan beberapa pihak saja,” ujar Arif Fathur Rohman selaku Ketua Dema UIN Gusdur.
Para mahasiswa memberikan waktu maksimal 7×24 jam untuk pihak DPRD memberikan respon atas tuntutan yang telah diberikan dan apabila melebihi waktu tersebut akan diadakan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih banyak. “Kami akan mengawal tuntutan ini dan kami akan mencoba komunikasi dengan pihak pemerintah Kabupaten Pekalongan agar yang kami aspirasikan untuk kepentingan rakyat adapun dalam waktu 7×24 jam itu tidak tersampaikan maka, seperti yang kami tulis bahwasannya akan ada aksi lanjutan dengan membawa massa yang lebih banyak,” jelas Arif.
Audiensi diakhiri dengan penandatanganan surat tuntutan oleh Ketua Dema, Ketua Sema, Ketua DPRD Kab. Pekalongan dan Wakil Bupati Kab. Pekalongan.
Penulis: Achmad Bagas Pranata
Editor: Atika Puspita
Tim Liputan: Muslimah & Bagas.






