lpmalmizan – Kasus yang menimpa Delpedro Marhaen dan tiga rekannya menjadi salah satu peristiwa hukum yang menarik perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Dari penangkapan, penahanan, hingga akhirnya divonis bebas, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib empat orang terdakwa.
Peristiwa ini juga menyentuh isu yang lebih luas tentang hubungan antara kebebasan berekspresi, aktivisme sipil, dan penegakan hukum dalam negara demokrasi. Kasus ini bermula dari demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 di Jakarta.
Aksi yang pada awalnya merupakan bentuk solidaritas terhadap sebuah peristiwa yang memicu kemarahan publik tersebut kemudian berkembang menjadi kericuhan. Dalam situasi itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah individu yang dianggap memiliki peran dalam mobilisasi massa.
Pada 1 September 2025, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, di kediamannya atas dugaan penghasutan terhadap demonstrasi tersebut. Selain Delpedro, tiga orang lainnya turut dijadikan terdakwa, yaitu staf Lokataru Muzaffar Salim, admin akun aktivisme @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Mereka dituduh menyebarkan narasi dan ajakan yang dianggap menghasut publik hingga terjadi kerusuhan. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, para terdakwa dijerat dengan pasal penghasutan dalam KUHP yang mengatur tindakan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.
Jaksa bahkan menuntut mereka dengan hukuman penjara selama dua tahun. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 akhirnya memutuskan bahwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti bersalah.
Majelis hakim menyatakan unsur pidana penghasutan sebagaimana didakwakan oleh jaksa tidak terbukti secara sah. Keempat terdakwa pun divonis bebas dari seluruh dakwaan.
Putusan tersebut disambut dengan haru oleh keluarga, tim kuasa hukum, dan sejumlah aktivis yang mengikuti jalannya persidangan. Bagi sebagian kalangan masyarakat sipil, putusan ini dipandang sebagai kemenangan bagi kebebasan berpendapat.
Namun di balik putusan tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar mengenai bagaimana hukum bekerja dalam konteks demokrasi. Dalam kajian hukum dan politik, terdapat konsep criminalization of dissent, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk menekan kritik atau perbedaan pendapat terhadap negara.
Tidak semua penegakan hukum terhadap aktivis dapat disebut kriminalisasi, tetapi batas antara penegakan hukum dan pembungkaman kritik sering kali sangat tipis. Di sinilah pentingnya prinsip rule of law sebagaimana dikemukakan oleh Albert Venn Dicey.
Dalam negara hukum, setiap tindakan negara harus didasarkan pada aturan yang jelas serta pembuktian yang kuat. Negara tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan, tekanan politik, atau persepsi publik.
Kasus ini juga dapat dilihat melalui teori kebebasan berpendapat yang dikemukakan oleh filsuf politik John Stuart Mill dalam karyanya On Liberty. Mill menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan fondasi penting dalam masyarakat demokratis.
Bahkan pendapat yang dianggap keliru sekalipun tetap perlu diberi ruang, karena melalui perdebatan terbuka masyarakat dapat menemukan kebenaran. Namun kebebasan tersebut memiliki batas.
Dalam prinsip harm principle, suatu tindakan baru dapat dihukum jika terbukti menimbulkan bahaya nyata bagi orang lain. Tanpa bukti kuat mengenai hubungan langsung antara pernyataan seseorang dan terjadinya kekerasan, pemidanaan terhadap ekspresi publik menjadi sulit dibenarkan.
Dalam konteks ini, putusan bebas terhadap Delpedro dkk menunjukkan peran penting pengadilan sebagai penyeimbang kekuasaan. Melalui prinsip checks and balances, lembaga peradilan berfungsi memastikan bahwa negara tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
Kasus ini pada akhirnya menjadi refleksi bagi demokrasi Indonesia. Penegakan hukum memang diperlukan untuk menjaga ketertiban, tetapi kebebasan sipil juga harus tetap dilindungi.
Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang bagi kritik dan perbedaan pendapat. Putusan bebas dalam perkara ini mungkin telah mengakhiri satu proses hukum, tetapi ia sekaligus mengingatkan bahwa keadilan dalam negara demokrasi juga diukur dari kemampuan hukum melindungi kebebasan warganya.
Penulis: Alis Kholisoh
Editor: Naela Azkiya






