• Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

Tutup Mata Peraturan PBAK

Arif Sopan by Arif Sopan
30 Desember 2021
in Opini
0
Tutup Mata Peraturan PBAK
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

LPMALMIZAN.COM – Tengah ramai dibicarakan ihwal pembentukan panitia Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan (PBAK) 2021 yang melanggar Undang-Undang Pemerintah Mahasiswa (UU PM) IAIN Pekalongan. Terutama dalam struktur kepanitian yang sudah dibentuk oleh Dewan Eksekutif Mahsiswa Institut (DEMA-I) dan disahkan oleh Wakil Rektor  Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama (Warek III).

Pada dasarnya pelaksanaan PBAK merujuk dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum PBAK pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Dalam huruf G poin (1) Adapun nama-nama calon panitia dari unsur mahasiswa yang diusulkan oleh DEMA-I kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan. Sehingga DEMA-I bertanggung jawab atas pembentukan kepanitian dari unsur mahasiswa.

Dalam hal ini, Pemerintahan Mahasiswa (PM) sudah membuat undang-undang turunan dari Dirjen Pendis tersebut, yaitu UU PM IAIN Pekalongan Nomor 10 tahun 2018 tentang PBAK. Pada Bab V Pasal 5 ayat (2) menyebutkan “Kepanitian Pelaksana adalah kabinet DEMA-I dan delegasi seluruh kelengkapan organisasi Pemerintah Mahasiswa IAIN Pekalongan yaitu DEMA-F, HMJ, UKK, dan UKM”. Selain itu, ayat (3) juga menyebutkan DEMA-I dapat merekomendasikan mahasiswa untuk menjadi panitia pelaksana dengan ketentuan tidak lebih dari 1/8 dari keseluruhan panitia pelakasana.

Namun, pelaksanaannya bertolak belakang dengan peraturan yang berlaku. Dimana panitia pelaksana dari unsur mahasiswa tidak ada delagasi dari kelangkapan organisasi pemerintah mahasiswa. Meskipun beberapa ketua Ormawa telah menanyakan hal tersebut dalam grub WhatsApp Koordinasi Ormawa. Riril, selaku Ketua DEMA-I 2021 tidak menanggapi dengan serius terkait pelanggaran tersebut. Ia mengungkapkan mengapa tidak ada delegasi panitia, karena PBAK dilaksanakan secara online. Pendeknya,  Alasan tersebut tidak relevan. Toh, PBAK secara online telah dilaksanakan di tahun lalu. Harusnya DEMA-I berkaca dari pengalaman PBAK tahun lalu agar lebih baik. Bukan malah lebih buruk dari tahun lalu.

Ormawa mengkomunikasikan masalah kepanitian PBAK tersebut kepada Warek III, muhlisin yang kemudian dirapatkan dengan pimpinan. Lalu, pada Jumat pagi melalui Zoom Meeting memutuskan untuk setiap Ormawa mendelegasikan dua anggotanya dalam kepanitian. Pun katanya akan memberikan sanksi kepada DEMA-I yang mana surat tersebut akan ditembuskan kepada seluruh Ormawa.

Namun, delegasi panitia hanya mempunyai kurun waktu 1 hari menuju hari pelakasanaan PBAK. Bukankah ini malah membuat kebingungan delagasi yang akan dikirimkan. Benar saja, ada Ormawa yang telah mengirimkan delegasi, akantetapi tidak ada kejelasan dalam kepanitian delegasi susulan mereka bertugas apa.

Sudah seharusnya DEMA-I sebagai eksekutif mahasiswa menjalankan peraturan tersebut. Selain itu, dalam menjalankan ataupun membuat kebijakan harus berlandaskan Undang-Undang yang telah disahkan. Apalagi Riril, Ketua DEMA-I 2021 sering mengatakan bahwa pemerintahan mahasiswa merupakan miniatur negara, sehingga memutuskan kebijakan haruslah mempunyai landasan hukum ataupun ketentuan yang berlaku. Jika kebijakan tidak berlandaskan UU yang sudah ditetapkan.  Apakah UU tersebut hanya sebatas peraturan yang tidak wajib dilaksanakan oleh eksekutif mahasiswa. Kalau lah seperti itu, apa guna adanya peraturan.

Selain melanggar UU yang berlaku, komunikasi dalam pelibatan Ormawa dirasa kurang baik. Ditandai dengan apa yang terjadi ketika, kurang lebih setengah satu dini hari seorang panitia mengirimkan surat untuk gladi bersih kegiatan PBAK pada tanggal yang sama. Alangkah baiknya pengiriman surat tersebut dilakukan jauh hari. Selain pengiriman surat, ada koordinasi ataupun pemberitahuan hal-hal apa saja yang akan dilakukan Ormawa.  Sayangnya, tidak ada sama sekali pemberitahuan konsep tersebut. Jadi, malah membingungkan yang ujug-ujug sudah gladi bersih tanpa ada bahasan sebelumnya.

ArtikelTerkait

Refleksi dari Kearifan Budaya Jawa dalam Menumbuhkan Empati di Dunia yang Individualistik

Kita Bisa Punya Kemampuan Public Speaking

Bukan Diukur dari Angka, Apa Arti Menjadi Dewasa?

Masih ada lagi ketika panitia juga meminta video kegiatan Ormawa, yang dengan spontan tanpa ada komunikasi sebelumnya akan ada pembuatan video profil. Meskipun sempat diusulkan oleh Ormawa agar video profil dibuat oleh pihak Institut dalam rapat yang dilakukan DEMA-I bersama ketua Ormawa diawal bulan Agustus. Namun, tindak lanjut hal tersebut tidaklah dikomunikasikan kepada seluruh Ormawa. Padahal dalam rapat, Riril, mengatakan akan mengadakan rapat kembali bersama Ormawa, namun sampai sekarang tidak ada rapat koordinasi baik dari DEMA-I maupun panitia PBAK.

Sesungguhnya, SEMA-I juga harus mengambil peran dalam penyelewengan DEMA-I dalam menjalankan UU tersebut. Apalagi dalam PBAK, SEMA-I juga menjadi Pemantau/ Pengawas kegiatan tersebut. Agar hal seperti ini tidak menjadi ibarat nasi yang sudah menjadi bubur, jadi nikmati saja dan berharap tidak berulang ditahun berikutnya.


Editor : Daniel Alif

Tags: Opinipbakiainpekalongan2021
Arif Sopan

Arif Sopan

Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam

Related Posts

Kecemasan Sosial Gen Z di Era Digital

Kecemasan Sosial Gen Z di Era Digital

28 Mei 2026
The “Tumbal”: From Harvard to Prison

The “Tumbal”: From Harvard to Prison

23 Mei 2026
Putusan MK: Jakarta Masih Ibu Kota, Tanda Pemerintah Belum Siap Sepenuhnya

Putusan MK: Jakarta Masih Ibu Kota, Tanda Pemerintah Belum Siap Sepenuhnya

21 Mei 2026
Mengurai Kontras antara People Pleasing dan Self Love

Mengurai Kontras antara People Pleasing dan Self Love

21 Mei 2026
Prabowo Soal Rupiah Melemah: Warga Desa Tidak Menggunakan Dollar

Prabowo Soal Rupiah Melemah: Warga Desa Tidak Menggunakan Dollar

20 Mei 2026
OSD HMT-ITB Menyanyikan Lagu Erika Memicu Kemarahan Publik

OSD HMT-ITB Menyanyikan Lagu Erika Memicu Kemarahan Publik

12 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In