lpmalmizan – Forum Persma se-DIY dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam tindak kekerasan yang dilakukan terhadap enam pers mahasiswa yang tengah meliput aksi damai di Perempatan Gramedia Sudirman, Selasa (1/9) sore. Tercatat, ada enam jurnalis mahasiswa (dua awak BPMF Pijar, satu awak LPPM Sintesa, dan tiga awak LPM Philosofis) yang mendapatkan kekerasan fisik hingga perampasan alat kerja jurnalistik oleh orang tak dikenal (OTK) dan ormas preman saat kericuhan terjadi.
Mulanya, Massa Aksi Damai Cik Di Tiro berkumpul di Wisma Kagama pada pukul 15.30, dan melakukan long march melewati Jalan Cik Di Tiro menuju titik aksi di Perempatan Gramedia Sudirman, Yogyakarta. Awalnya, pada pukul 16.20, aksi berjalan tertib dan kondusif. Beragam kegiatan turut mewarnai aksi damai tersebut, mulai dari orasi, bernyanyi, bermain bola, hingga membaca buku di lapak baca. Namun, sekitar pukul 19.05, terjadi gesekan akibat provokasi dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap beberapa peserta aksi. Lebih lanjut, pada pukul 19.30, massa terpantau kembali ke titik awal aksi setelah sebelumnya sempat dipukul mundur oleh ormas.
Situasi kembali tegang menjelang pukul 21.50, saat massa aksi dan perwakilan ormas bersepakat bahwa massa aksi damai akan mundur apabila sekelompok orang tak dikenal dan ormas yang menghadang massa juga membubarkan diri. Puncaknya terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, ketika sebuah ambulans melintas dan memecah formasi barisan massa aksi. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh kelompok orang tak dikenal untuk mengejar dan melakukan tindakan kekerasan terhadap beberapa peserta aksi. Dalam kericuhan tersebut, banyak peserta aksi yang menjadi korban. Beberapa di antaranya merupakan jurnalis mahasiswa yang berada di lokasi untuk meliput. (Sintesa)
Berdasarkan keterangan korban, awak LPPM Sintesa diintimidasi dan dituduh sebagai provokator, hingga mendapati alat jurnalistiknya telah dirampas oleh orang tak dikenal. Tak hanya itu, dua awak BPMF Pijar juga mengalami kekerasan fisik, hingga salah satunya harus dilarikan ke rumah sakit usai mengalami bocor kepala akibat dipukul dengan botol kaca oleh orang tak dikenal. Juga, terdapat tiga awak LPM Philosofis yang menjadi korban pelemparan batu dan pemukulan saat tengah melarikan diri dari kejaran OTK atau ormas preman.
Berdasarkan Perjanjian kerjasama antara Dewan Pers dan Kemnristek/Dikti pada 18 Maret 2024, aktivitas jurnalistik pers mahasiswa memiliki landasan hukum mengenai penguatan dan perlindungan bagi pers mahasiswa yang sama dengan penanganan pada pers umum. Oleh karena itu, aktivitas pers mahasiswa dilindungi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 8 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers bahwa, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Sebagai bentuk menjamin kemerdekaan pers, seorang wartawan berhak untuk mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, termasuk dalam hal ini tentang fakta kekerasan saat aksi yang dilakukan oleh kelompok orang tidak dikenal kepada massa mahasiswa.
Serangan yang dialami enam jurnalis mahasiswa saat meliput aksi 1 September 2026 merupakan serangan nyata yang secara pidana telah melanggar Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500.000.000.
Kekerasan ini menjadi catatan hitam dalam kebebasan pers di DIY. Sebagai tindak lanjut, AJI Yogyakarta dan Forum Persma DIY berencana mendorong pelaporan kasus ini kepada Dewan Pers, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Hal ini bertujuan untuk mendesak pelaku pelanggaran HAM dan kebebasan pers sekaligus menjamin penegakkan perlindungan jurnalis di DIY.
Dengan rilis pers ini, kami menyatakan sikap dan menuntut:
1. Mengutuk keras tindakan main hakim sendiri oleh orang tak dikenal dan ormas preman,
2. Meminta pihak kepolisian untuk mengusut dan menginvestigasi kekerasan yang terjadi di aksi 1 September 2026, sebagai bentuk komitmen dari nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia tahun 2022 dan pernyataan polda DIY pada 3 Mei 2026 untuk melindungi pers di DIY. Penyelesaian kasus kekerasan ini akan menjadi bentuk pertaruhan komitmen Polda DIY dalam menjamin perlindungan terhadap jurnalis.
3. Menuntut pemenuhan hak dan ganti rugi, baik dalam bentuk materiil maupun psikologis korban,
4. Mengingatkan kembali kepada publik fungsi pers dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers tahun 1999.
Tertanda.
AJI Yogyakarta dan Forum Persma DIY
Narahubung: +62 857-2944-4900 (Hotline Advokasi AJI Yogyakarta)






