lpmalmizan – Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) sejatinya merupakan ruang pembelajaran demokrasi bagi mahasiswa. Di dalamnya, nilai partisipasi, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab seharusnya ditanamkan sejak dini. Namun, Pemilwa 2026 kembali menunjukkan ironi yang sama. Persoalan lama terus berulang tanpa ada upaya perbaikan yang berarti dari tahun ke tahun.
Salah satu masalah paling krusial yang kembali muncul adalah minimnya sosialisasi dan edukasi terkait sistem Pemilwa. Banyak mahasiswa tidak benar-benar memahami mekanisme teknis pemilihan, mulai dari tahapan pencalonan, aturan kampanye, hingga tata cara pemungutan suara.
“Cuman tahu akan ada pemilwa tapi ngga tau ternyata hari ini,” ujar salah satu mahasiswa UIN Gusdur.
Sosialisasi yang dilakukan cenderung bersifat formalitas sekadar penyebaran pamflet atau unggahan singkat di media sosial tanpa pendekatan edukatif terhadap seluruh mahasiswa. Akibatnya, Pemilwa menjadi agenda segelintir pihak yang “paham sistem”, sementara mayoritas mahasiswa hanya berperan sebagai pemilih pasif, bahkan sebagian memilih untuk tidak terlibat sama sekali.
Bayangkan saja dari belasan ribu mahasiswa yang ada di Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang terdata berpartisipasi pada Pemilwa tahun 2026 hanya mencapai 2.253 mahasiswa pada pemilihan SEMA Universitas dan 2176 mahasiswa pada pemilihan SEMA Fakultas. Tingkat partisipasi yang rendah sering kali dianggap sebagai bentuk apatisme mahasiswa, padahal persoalan utamanya justru terletak pada kegagalan penyelenggara dalam menghadirkan Pemilwa yang inklusif dan informatif.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah kaburnya batas antara pelanggaran dan bukan pelanggaran. Setiap tahun, pola yang sama kembali terulang. Praktik-praktik yang secara etis bermasalah justru dilegalkan atau dibiarkan atas nama “tidak diatur secara eksplisit dalam aturan”. Penyalahgunaan pengaruh, pelanggaran yang dihalalkan hingga ketidaknetralan pihak tertentu kerap dianggap wajar karena “sudah menjadi kebiasaan”.
Lebih ironis lagi, ketika pelanggaran tersebut dipersoalkan, sering kali jawabannya adalah pembenaran normatif dengan dalih selama tidak tertulis sebagai pelanggaran, maka tidak dapat ditindak. Logika ini menunjukkan bahwa sistem Pemilwa tidak dirancang untuk menegakkan nilai keadilan, melainkan sekadar menjalankan prosedur administratif. Padahal, demokrasi tidak hanya berbicara soal aturan tertulis, tetapi juga etika dan substansi keadilan.
Ketiadaan evaluasi yang serius dari tahun ke tahun semakin memperparah kondisi ini. Setiap Pemilwa seolah berdiri sendiri tanpa refleksi atas kegagalan sebelumnya. Jika pun ada, Laporan evaluasi jarang dipublikasikan secara terbuka dan tidak dijadikan dasar perbaikan sistem di tahun berikutnya. Alhasil, Pemilwa 2026 hanya menjadi pengulangan dari Pemilwa tahun sebelum-sebelumnya dengan aktor berbeda, tetapi masalah yang sama.
Seorang mahasiswa yang turut berpartisipasi dalam Pemilwa SEMA Universitas dan SEMA Fakultas 2026 menuturkan, “Memang Pemilwa tahun ini memiliki kesalahan yang diulang-ulang di tahun sebelumnya.”
Pernyataan ini menegaskan absennya evaluasi yang serius dan berkelanjutan. Kesalahan yang telah terjadi sebelumnya tidak dijadikan bahan refleksi, melainkan dianggap lumrah dan dibiarkan berulang. Pelanggaran-pelanggaran yang secara etis bermasalah sering kali dinormalisasi karena tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi. Alhasil, batas antara pelanggaran dan bukan pelanggaran menjadi kabur.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Pemilwa berisiko kehilangan makna sebagai sarana pendidikan politik mahasiswa. Ia hanya akan menjadi ritual tahunan yang hampa nilai, bahkan berpotensi menormalisasi praktik demokrasi yang cacat. Perbaikan sistem sosialisasi yang edukatif, penegasan aturan yang berlandaskan etika, serta evaluasi terbuka dan berkelanjutan harus menjadi prioritas. Tanpa itu semua, Pemilwa 2026 dan Pemilwa di tahun berikutnya hanya akan menjadi bukti bahwa kita gagal belajar dari kesalahan yang sama.
Penulis: Alis Kholisoh
Editor: Sausan Zahra






