• Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

Mahasiswa Pekalongan Tolak Revisi UU MD 3

by
15 April 2018
in Berita, Kampusiana, Regional
0

POTO: Rizka Aprilliana

Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Pekalongan- Unjuk rasa penolakan Revisi Undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD 3) terjadi dibeberapa daerah, tidak terkecuali di Pekalongan.

Masa dari puluhan mahasiswa menyatakan sikap dengan melakukan unjuk rasa didepan gedung DPRD kota Pekalongan, Rabu (7/3).

Ada beberapa pasal yang perlu dikritisi dan dikaji ulang oleh DPR antara lain pasal 122 huruf (k) yang mengatur tentang kewenangan  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR. Lalu pada pasal 245 dicantumkan hak imunitas DPR, yaitu bahwa DPR yang bermasalah hukum tidak bisa langsung dipanggil oleh penegak hukum, melainkan penegak hukum harus meminta ijin kepada MKD dan Presiden terlebih dahulu. Selain pasal tersebut ada juga pasal lain yang perlu dikaji ulang yaitu pasal 73, pasal 15, pasal 64, dan pasal 260.

“Kalo sampai UU itu disahkan berarti banyak warga yang akan dipidana, jadi kita menolak agar tidak terjadi, kalo sampai UU itu disahkan maka demokrasi kita dibungkam atau dimatikan,” tutur Nur Ikhsan Jamaludin selaku koordinator lapangan.

Beberapa hal yang menjadi tuntutan dalam unjuk rasa kali ini antara lain mahasiswa menolak dengan tegas revisi UU MD3, mahasiswa mendukung untuk dilakukannya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan PERPU pengganti UU MD3, mendesak DPRD kota Pekalongan untuk ikut serta menolak revisi UU MD3, dan meminta DPRD kota Pekalongan agar bersedia dikritik oleh masyarakat dalam bentuk apapun terkait dengan kinerja anggota DPRD kota Pekalongan.

Unjuk rasa para mahasiswa di depan gedung DPRD kali ini belum menemui titik temu dikarenakan para anggota dewan dari berbagai fraksi sedang melakukan kunjungan kerja, sehingga mereka hanya ditemui oleh perwakilan dari anggota DPRD kota Pekalongan.

ArtikelTerkait

Maaf Tak Cukup Membayar Nyawa, Mari Tegakkan Keadilan untuk Affan Kurniawan

Aksi Selamatkan Pendidikan Indonesia, Ditanggapi Rektor IAIN Pekalongan

Tags: DPDDPRDPRDMPRpmiiunjuk rasaUU MD3

Related Posts

Syafaat Bubur Suro 2026, Kolaborasi Budaya Krapyak dan Ekonomi Syariah

Syafaat Bubur Suro 2026, Kolaborasi Budaya Krapyak dan Ekonomi Syariah

11 Juli 2026
Dorong Penghijauan Kampus di UIN Gus Dur, Menteri Agama Berikan Pembinaan Ekoteologi

Dorong Penghijauan Kampus di UIN Gus Dur, Menteri Agama Berikan Pembinaan Ekoteologi

28 Juni 2026
Menteri Agama Resmikan Laboratorium Terpadu, UIN Gus Dur Perkuat Fasilitas Akademik

Menteri Agama Resmikan Laboratorium Terpadu, UIN Gus Dur Perkuat Fasilitas Akademik

28 Juni 2026
Aliansi Pemalang Gelar Aksi Damai di Simpang City Walk Pemalang, Suarakan Lima Tuntutan

Aliansi Pemalang Gelar Aksi Damai di Simpang City Walk Pemalang, Suarakan Lima Tuntutan

24 Juni 2026
Tanggapi Tuntutan Aksi, Pemkab Pekalongan Upayakan Tuntutan Sampai ke Pemerintahan Pusat

Tanggapi Tuntutan Aksi, Pemkab Pekalongan Upayakan Tuntutan Sampai ke Pemerintahan Pusat

19 Juni 2026
Melalui Komite Seni Tradisi, Dewan Kesenian dan Budaya Pekalongan Gelar Pementasan Reog Batik

Melalui Komite Seni Tradisi, Dewan Kesenian dan Budaya Pekalongan Gelar Pementasan Reog Batik

13 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In