lpmalmizan – Seminar Nasional bertajuk “Kriminalisasi Aktivis dan Penyempitan Ruang Demokrasi di Indonesia” yang digelar Kelompok Studi Mahasiswa (KSM) Peradilan Semu (PS) Fakultas Syariah pada Rabu (22/7) mengangkat persoalan kebebasan berpendapat yang belakangan menjadi sorotan.
Acara yang berlangsung di Balroom lantai 3 Gedung Rektorat tersebut menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang berbeda, yakni Laras Faizati Khairunnisa sebagai penyintas kriminalisasi, Dhia Al Uyun, pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK), serta Taufan Maulana, Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Melalui pertemuan ini, peserta diajak melihat isu kebebasan berpendapat dari berbagai sudut pandang, mulai dari pengalaman korban, kajian akademik, hingga perspektif penegakan hukum.
Pengalaman yang dialami Laras menjadi gambaran bahwa isu kriminalisasi tidak hanya hadir sebagai wacana. Ia menceritakan bagaimana kritik yang disampaikan melalui media sosial setelah demonstrasi pada akhir Agustus 2025 berujung pada proses hukum dan doxing yang berdampak pada kehidupan pribadinya, pengalaman ini menjadi salah satu contoh yang dibahas lebih luas dalam seminar.
Dhia menyampaikan materi hukum dari segi akademik mulai dari jaminan serta realitas kebebasan berpendapat di Indonesia, fenomena sosial “no viral, no justice“, dampak kriminalisasi terhadap ruang publik, pelurusan konsep restorative justice, hingga pentingnya sikap independen dalam memperjuangkan hak.
Di antara peserta yang aktif mengikuti jalannya seminar, Trisna Aulia, mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Gusdur, mengaku memperoleh pengalaman baru dari diskusi yang menghadirkan narasumber dengan latar belakang berbeda. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul selama seminar justru membuat pembahasan semakin menarik.
“Experience-nya sangat memukau. Tadi juga sempat ada kontra antarpemateri, jadi menurut saya malah lebih asyik karena kami bisa melihat satu persoalan dari sudut pandang yang berbeda,” ujarnya.
Trisna menilai forum akademik seperti ini penting untuk terus diadakan, terlebih karena terbuka bagi masyarakat umum. Baginya, ruang diskusi semacam ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk terus belajar dan memperluas wawasan.
“Saya suka kalau ada media intelektual seperti ini, apalagi terbuka untuk umum. Harapannya saya dan teman-teman bisa terus upgrade diri dan belajar lagi. Tadi saya juga mendapat jawaban dari pertanyaan yang saya ajukan, bahkan jadi mengenal teori-teori baru yang sebelumnya belum saya ketahui,” katanya.
Ketua Pelaksana, Febi Valentina Chandra mengatakan bahwa kegiatan tersebut lahir dari keresahan mahasiswa terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat yang belakangan terjadi, termasuk sejumlah kasus yang muncul di Pekalongan.
“Kegiatan ini berangkat dari keresahan kami sebagai mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Syariah. Kami melihat banyak kasus yang terjadi, bahkan di Pekalongan sendiri. Dari situ muncul rasa penasaran dan keinginan untuk mencari tahu lebih jauh. Kami juga mempertanyakan, mengapa banyak mahasiswa tidak ikut turun atau tidak mau menyuarakan pendapatnya. Padahal mahasiswa dikenal sebagai agent of change. Apakah mereka takut atau justru sudah tidak peduli?” ujarnya.
Febi Menambahkan, alasan panitia menghadirkan tiga narasumber dengan latar belakang yang berbeda adalah agar mahasiswa memperoleh sudut pandang yang lebih beragam mengenai isu kriminalisasi dan ruang demokrasi. Ia juga berharap seminar perdana ini mampu mendorong mahasiswa agar lebih aktif dan tidak takut menyuarakan gagasannya.
“Harapannya, seminar ini bisa membuat mahasiswa lebih berani, lebih aktif, dan tidak takut untuk menyampaikan pendapat. Semoga ke depannya kegiatan seperti ini dapat terus diselenggarakan dengan mengangkat tema-tema besar lainnya yang relevan dengan kondisi masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Desi Rahmawati Agustin
Tim liputan: Desi & Tika
Editor: Achmad Bagas Pranata






