• Kirim Tulisan
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Online
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

Iman D. Nugroho: “Kita Boleh Membuat Media Abal-abal”.

Redaksi Al-Mizan by Redaksi Al-Mizan
13 Desember 2018
in Berita
0
Iman D. Nugroho: “Kita Boleh Membuat Media Abal-abal”.
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Senior Assignment Editor CNN Indonesia TV, Iman D. Nugroho menyatakan bahwa ada 800 ribu media abal-abal yang telah dicatat oleh Kemkominfo. Di sisi lain ada 35 ribu media abal-abal yang telah dicatat oleh Dewan Pers. Hal ini dikatakan oleh Iman melalui Talkshow Nasional dengan tema “Tanggap Bencana di Era Digital”. Acara tersebut digelar oleh Unit Kegitan Mahasiswa Lembaga Pers Mahasiswa Al Mizan di Auditorium IAIN Pekalongan pada Rabu, (12/12).

“Boleh nggak orang bikin media abal-abal? Boleh. Sampean (red:Anda) boleh bikin media apapun loh. Tapi dari sikap itu, regulation. Kawan-kawan setelah bikin media abal-abal itu menyebarkan berita hoax itu ada hukumnya”, tutur Iman yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan,Kode Etik, dan Profesi di Aliansi Jurnalis Indepeden (AJI) Indonesia.

Adapun hukum media yang membagi berita palsu yaitu jika media legal formal bisa berupa denda. Namun, jika penyelesaian lain dapat menggunakan kode etik jurnalistik. Hal ini juga harus dilakukan oleh para lembaga pers mahasiswa mengenai pengaruh berita hoax.

Selain itu, Iman juga menyatakan jika regulasi tentangmembuat, menyebar, dan mendistribusikan mengenai berita hoax atau melanggarhukum di internet telah diatur dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara Dewan Pers membuat regulasi yaitu verifikasi media untuk membedakan media abal-abal dan media sungguhan.

“Dalam konteks obrolan kita siang ini, saya sarankan ketika menerima kabar itu mencoba untuk literasi. Literasi itu, jadi kawan-kawan menggunakan internet, namun menggunakannya dengan cerdas,” kata Iman.

Menurut Iman, media mainstream tidak perlu menangkal berita hoax yang beredar, kecualijika berita tersebut penting. Misalnya, jumlah korban bencana di Palu, Sulawesi Tengah ada satu juta. Namun, nyatanya pemerintah telah mencatat tidak ada korban jiwa yang jumlahnya demikian. Maka dari itu, media mainstream harus meluruskannya.

ArtikelTerkait

Ampera Gelar Panggung Rakyat Bentuk Kepedulian terhadap Sosial

Laut Bercerita: Kisah Perjuangan dan Kehilangan

Penuntut Umum KPK Hadirkan 11 Saksi dalam Sidang Ketiga Pembuktian Mantan Bupati Pekalongan

Selain Iman, acara ini diisi oleh pemateri dari BMKG Jateng, Iis Widya Harmoko selaku Kepala Seksi Data dan Informasi dan parapeserta dari berbagai kampus di Kota Pekalongan. Tak hanya talkshow, acara ini juga telah merilis aplikasi LPM Al Mizan yang dapat diunduh melalui google playstore. Di dalam aplikasi tersebut terdapat berbagai tulisan mulai dari berita terkini dari kampus maupun non kampus, opini, essay, puisi, cerpen, hingga resensi.

Redaksi Al-Mizan

Redaksi Al-Mizan

Related Posts

Ampera Gelar Panggung Rakyat Bentuk Kepedulian terhadap Sosial

Ampera Gelar Panggung Rakyat Bentuk Kepedulian terhadap Sosial

30 Agustus 2026
Penuntut Umum KPK Hadirkan 11 Saksi dalam Sidang Ketiga Pembuktian Mantan Bupati Pekalongan

Penuntut Umum KPK Hadirkan 11 Saksi dalam Sidang Ketiga Pembuktian Mantan Bupati Pekalongan

24 Agustus 2026
Yenny Wahid Bagikan 3 Nilai Utama dan 5 Aksi Nyata di Hadapan Mahasiswa Baru UIN Gusdur Pekalongan

Yenny Wahid Bagikan 3 Nilai Utama dan 5 Aksi Nyata di Hadapan Mahasiswa Baru UIN Gusdur Pekalongan

20 Agustus 2026
PBAK UIN Gus Dur Digelar Empat Hari, Maba 2026 tak Dipungut Biaya Tambahan

PBAK UIN Gus Dur Digelar Empat Hari, Maba 2026 tak Dipungut Biaya Tambahan

24 Agustus 2026
Meriahkan HUT RI, Mahasiswa Baru UIN Gusdur Donasikan Buku sebagai Bentuk Kepedulian Literasi

Meriahkan HUT RI, Mahasiswa Baru UIN Gusdur Donasikan Buku sebagai Bentuk Kepedulian Literasi

20 Agustus 2026
Sembilan Saksi Suarakan Intervensi Proyek Outsourcing dan Iuran Tematik Ulang Tahun Bupati dalam Sidang Kedua Fadia Arafiq

Sembilan Saksi Suarakan Intervensi Proyek Outsourcing dan Iuran Tematik Ulang Tahun Bupati dalam Sidang Kedua Fadia Arafiq

15 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In