• Kirim Tulisan
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Online
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

Demonstran Pekalongan Soroti RUU KUHP Pasal Pemerkosaan

Redaksi Al-Mizan by Redaksi Al-Mizan
26 September 2019
in Berita, Regional
0
Demonstran Pekalongan Soroti RUU KUHP Pasal Pemerkosaan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Rabu siang, (25/9) Kota Pekalongan diwarnai aksi demo yang diikuti oleh pelajar dan mahasiswa Kota Pekalongan. Dalam aksi demonstransi tersebut, massa menolak untuk disahkannya beberapa RUU Kontroversial yang dinilai tidak pro terhadap rakyat. Salah satunya adalah RUU KUHP pasal 480 ayat 22 poin a yang intinya suami dilarang memporkosa istri.

Pasal tersebut ditanggapi oleh Jumaroh, salah satu mahasiswa Universitas Pekalongan. Menurutnya, suami memperkosa istri adalah suatu hal yang wajar dalam ikatan pernikahan.

“Suami perkosa istri kan wajar, itu kan sudah halal ya. Lha itu kan kodrat wanita nggak boleh menolak tawaran suami (untuk melakukan hubungan seks),” ujar Jumaroh saat ditemui di Lapangan Mataram.

Tak hanya Jumaroh yang menolak pasal tersebut. Salah seorang pelajar di Kota Pekalongan juga menolak adanya pasal tersebut. Menurutnya, pasal-pasal yang ada di beberapa RUU KUHP memang aneh.

“Masalah ayam main ke lahan orang kenapa bisa didenda. Terus, pasal suami perkosa istri kenapa bisa didenda. Saya ingatnya cuma dua pasal itu saja, selebihnya memang aneh-aneh,” papar Zidane Damar, salah satu siswa SMA N 3 Pekalongan.

Hal senada juga diungkapkan Fera yang menyayangkan adanya pasal tersebut yang terdapat di RKUHP. Menurutnya, jika ada suami yang dilarang memperkosa istri, pasangan suami istri tersebut tidak akan punya anak.

ArtikelTerkait

Bupati Pemalang Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan

Simposium Legislator Muda Jateng 2026, Dorong Lahirnya Generasi Berintegritas dan Visioner

Mencintai Kegagalan: Memaknai Lagu “Sementara” Karya Barasuara Lewat Kacamata Stoikisme

“Ya kan sudah sah, masak nggak boleh memperkosa istri sendiri. Kalau seperti itu ya ngga akan punya anaklah,” tutur Fera, salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan. Aksi ini digelar oleh Aliansi Gerakan Mahasiswa Pekalongan Raya ini berlangsung secara damai. Bahkan, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgies Diab menandatangani nota kesepakatan yang ditulis oleh peserta demo. Didalam nota tersebut terdapat redaksi penolakan beberapa RUU diantaranya RUU KPK, RUU PKS, RUU Pemasyarakatan, Penolakan kenaikan iuran BPJS hingga penangan bencana rob Kota Pekalongan.

Reporter: az/nf

Redaksi Al-Mizan

Redaksi Al-Mizan

Related Posts

Bupati Pemalang Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan

Bupati Pemalang Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan

3 Agustus 2026
Simposium Legislator Muda Jateng 2026, Dorong Lahirnya Generasi Berintegritas dan Visioner

Simposium Legislator Muda Jateng 2026, Dorong Lahirnya Generasi Berintegritas dan Visioner

3 Agustus 2026
Sekolah Edukasi Jurnalistik: LPM Al-Mizan Kenalkan Dunia Jurnalistik kepada Pelajar

Sekolah Edukasi Jurnalistik: LPM Al-Mizan Kenalkan Dunia Jurnalistik kepada Pelajar

1 Agustus 2026
Julid Valid, Tips Menjulid yang Valid Anti Terciduk

Julid Valid, Tips Menjulid yang Valid Anti Terciduk

27 Juli 2026
KSM Peradilan Semu Bedah Isu Kriminalisasi Aktivis dan Penyempitan Ruang Demokrasi Lewat Seminar Nasional

KSM Peradilan Semu Bedah Isu Kriminalisasi Aktivis dan Penyempitan Ruang Demokrasi Lewat Seminar Nasional

26 Juli 2026
Peringati Hari Anak dengan Mendongeng untuk Anak Usia Dini, TBM Dimurti Gencarkan Literasi di Masyarakat

Peringati Hari Anak dengan Mendongeng untuk Anak Usia Dini, TBM Dimurti Gencarkan Literasi di Masyarakat

25 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In