• Kirim Tulisan
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Online
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

Demi Regenerasi, Muspim Ormawa Tetap Sepakati Kebijakan Tahun Lalu

Ahmad Masruri by Ahmad Masruri
13 Maret 2019
in Berita, Kampusiana
0
Demi Regenerasi, Muspim Ormawa Tetap Sepakati Kebijakan Tahun Lalu
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

“Kita kan butuh regenerasi,” tegas Medi Wasanjoyo, ketua SEMA Institut seusai acara kali kedua Musyawarah Pimpinan (Muspim) Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang dilaksanakan di Gedung PPNI, Kabupaten Pekalongan (9/3). Acara yang dihadiri ketua dan sekretaris Ormawa itu membahas peraturan administrasi organisasi untuk satu tahun ke depan. Pentingnya penegasan regenerasi tadi tertuang dalam kesepakatan forum atas kebijakan tahun lalu—yang membatasi periode ketua ORMAWA hanya satu tahun saja.

Berpijak pada ketetapan yang mengatur Kebijakan dan Peraturan Organisasi Mahasiswa IAIN Pekalongan 2019 di Bab III Pasal 5. Berbunyi: “Masa bakti pengurus organisasi mahasiswa adalah 1 periode dalam 1 tahun dan khusus ketua tak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya di jenjang yang sama.”

Medi Wasanjoyo menambahkan adanya pembatasan tersebut untuk memberi kesempatan angkatan di bawahnya. Agar dapat merasakan pembelajaran organisasi di tingkat mahasiswa. “Ya setelah kita menjabat diganti adik-adik kita, sama-sama belajar lah intinya,” tambahnya.

Namun ketika aturan tersebut kembali ditawarkan ke forum, disanggah oleh Siti Khafsoh, Sekretaris GEMALAWA, karena khawatir jika tidak ada sosok handal pengganti ketua. “Bila tidak ada regenerasi atau bakal calon ketua bagaimana? Dan juga di GEMALAWA ketua dapat dipilih kembali. Jika aturan tadi disepakati maka akan melanggar AD/ART kami nantinya,” sanggah perempuan berkacamata itu.

Siti Khafsoh menuturkan terkadang AD/ART disesuaikan dengan sumber daya manusia yang ada, sehingga dibuat kesepakatan ketua dapat dipilih kembali. “Kan kadang isi AD/ART dapat diubah-ubah menyesuaikan kondisi internal masing-masing,” tuturnya.

Opsi Penghapusan

ArtikelTerkait

Ampera Gelar Panggung Rakyat Bentuk Kepedulian terhadap Sosial

Laut Bercerita: Kisah Perjuangan dan Kehilangan

Penuntut Umum KPK Hadirkan 11 Saksi dalam Sidang Ketiga Pembuktian Mantan Bupati Pekalongan

Siti Khafsoh kemudian mengusulkan opsi penghapusan redaksi di bab III pasal 5 yang berbunyi “dan khusus ketua tak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya di jenjang yang sama”. Pasalnya, ia menginginkan ketua dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya.

Namun de tak memihaknya lantaran forum sepakat dengan opsi kedua. Diawali oleh sekretaris HMJ Tadris Bahasa Inggris (TBIG) Fuji Afifah Noor mengafirmasi opsi kedua yang memilih tetap  karena pertimbangan regenerasi. “Karena organisasi butuh regenerasi, jadi kalau dihapus seakan-akan tidak memberi kesempatan kepada adik-adiknya,” begitu argumen dari afirmasinya.

Selain itu dia menambahkan dengan pembatasan periode tersebut agar si ketua terpillih dapat melanjutkan ke jenjang selanjutnya. “nantinya mantan ketua Ormawa tersebut ini bisa melanjutkan ke jenjang atasnya lagi, seperti SEMA I atau DEMA I,” tambahnya.

Akhirnya karena afirmasi telah memenuhi 3 afirmasi, kemudian pimpinan sidang mengetok palu satu kali sebagai tanda sudah diambilnya sebuah keputusan. Setelah sebelumnya menanyakan kembali ke forum yang dihadiri pimpinan Ormawa; DEMA I, UKK, UKM, DEMA F, SEMA F, UKM F dan HMJ. Peserta forum lantang menjawab sepakat.

SEMA I sendiri akan memberikan sanksi yang tegas bila ada UKM atau UKK yang bersikukuh memilih kembali ketuanya. Diimbau agar seluruh Ormawa mematuhi keputusan tersebut. Sebab akan ada sanksi bagi pelanggar yaitu berupa pembekuan lembaga. “Satu-satunya sanksi yang akan diberikan adalah pembekuan, maka alangkah baiknya dipatuhi dulu apa yang sudah disepakati bersama,” jelas Medi.

Medi memandang aturan tersebut akan menjadi TAP SEMA I yang dihasilkan dari kesepakatan antar pimpinan Ormawa, sehingga harus dipatuhi. “Hasil keputusan bersama pimpinan Ormawa akan dikukuhkan menjadi TAP SEMA I  yang kedudukannya lebih tinggi dari Undang-Undang. Sedangkan AD/ART kan dibawahnya jadi harus patuh pada kesepakatan awal.”

Ahmad Masruri

Ahmad Masruri

Related Posts

Ampera Gelar Panggung Rakyat Bentuk Kepedulian terhadap Sosial

Ampera Gelar Panggung Rakyat Bentuk Kepedulian terhadap Sosial

30 Agustus 2026
Penuntut Umum KPK Hadirkan 11 Saksi dalam Sidang Ketiga Pembuktian Mantan Bupati Pekalongan

Penuntut Umum KPK Hadirkan 11 Saksi dalam Sidang Ketiga Pembuktian Mantan Bupati Pekalongan

24 Agustus 2026
Yenny Wahid Bagikan 3 Nilai Utama dan 5 Aksi Nyata di Hadapan Mahasiswa Baru UIN Gusdur Pekalongan

Yenny Wahid Bagikan 3 Nilai Utama dan 5 Aksi Nyata di Hadapan Mahasiswa Baru UIN Gusdur Pekalongan

20 Agustus 2026
PBAK UIN Gus Dur Digelar Empat Hari, Maba 2026 tak Dipungut Biaya Tambahan

PBAK UIN Gus Dur Digelar Empat Hari, Maba 2026 tak Dipungut Biaya Tambahan

24 Agustus 2026
Meriahkan HUT RI, Mahasiswa Baru UIN Gusdur Donasikan Buku sebagai Bentuk Kepedulian Literasi

Meriahkan HUT RI, Mahasiswa Baru UIN Gusdur Donasikan Buku sebagai Bentuk Kepedulian Literasi

20 Agustus 2026
Sembilan Saksi Suarakan Intervensi Proyek Outsourcing dan Iuran Tematik Ulang Tahun Bupati dalam Sidang Kedua Fadia Arafiq

Sembilan Saksi Suarakan Intervensi Proyek Outsourcing dan Iuran Tematik Ulang Tahun Bupati dalam Sidang Kedua Fadia Arafiq

15 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In