lpmalmizan – UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan kembali diramaikan dengan isu demonstrasi mahasiswa. Sebuah unggahan anonim di akun @menfess_uingusdur menyoroti Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) yang dianggap lebih memilih diam di tengah maraknya aksi di berbagai wilayah. Unggahan tersebut memicu desakan agar DEMA kampus ikut bersuara. Tak lama kemudian, sebuah demonstrasi pun diumumkan akan digelar pada 3 September 2025. Namun, alih-alih menjadi wujud penyampaian aspirasi yang otentik, aksi ini justru memunculkan tanda tanya besar: apakah demo tersebut benar-benar murni suara mahasiswa, atau sekadar formalitas belaka?
Untuk memahami konteks ini, kita perlu menilik kembali dinamika DEMA dari tahun ke tahun. Setiap periode, DEMA kerap terseret isu klasik: mulai dari dugaan penggelapan dana, ketimpangan dalam hubungan dengan organisasi eksternal, hingga sorotan terhadap kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). PBAK sendiri membutuhkan dana yang tidak sedikit dan sering kali menjadi ajang kritik mahasiswa terhadap transparansi pengelolaan keuangan. Dengan latar belakang ini, wajar bila publik mahasiswa mempertanyakan konsistensi DEMA dalam mengawal kepentingan bersama.
Namun yang terjadi kali ini berbeda. Desakan publik melalui flayer anonim justru direspons dengan cepat oleh DEMA melalui sebuah demonstrasi mendadak. Sayangnya, sejumlah fakta memperkuat kesan bahwa aksi tersebut hanyalah bentuk “demo settingan”. Pertama, jumlah massa aksi dibatasi hanya 30 orang, sesuai izin dari pihak rektorat dan kepolisian. Daftar nama peserta pun diwajibkan disetor. Artinya, di luar daftar itu, mahasiswa lain yang ingin ikut turun aksi dianggap ilegal. Jika demikian, di mana letak keterbukaan gerakan mahasiswa yang seharusnya menjadi wadah bagi aspirasi kolektif?
Kedua, momentum demo dipilih bersamaan dengan pelaksanaan wisuda. Secara logis, wisuda akan menyedot perhatian besar, baik dari civitas akademika maupun mahasiswa umum. Biasanya, momentum aksi digunakan untuk menggalang massa yang luas agar pesan dapat menggema. Namun dalam kasus ini, aksi justru digelar pada saat fokus mahasiswa terbelah. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah pemilihan waktu tersebut disengaja untuk meredam potensi membesarnya massa aksi?
Ketiga, indikasi “settingan” semakin terlihat jelas ketika rundown aksi tersebar. Jadwalnya begitu rapi: pukul 10.00–10.30 otw, 10.30–11.00 pengondisian peserta di depan gedung, 11.00–11.45 orasi, 11.45–12.00 pengondisian di dalam gedung, 12.00–13.00 audiensi penyampaian aspirasi dan tuntutan, 13.00–13.15 penandatanganan tuntutan, 13.15–13.30 pengondisian kepulangan peserta, dan tepat 13.30 kampus harus sudah bersih dari mahasiswa. Jika demonstrasi sampai harus diatur sedetail itu, apa bedanya dengan acara seremonial resmi kampus?
Lebih ironisnya lagi, bahkan sebelum rundown dimulai, tepat pukul 09.00 pagi halaman kampus sudah dikelilingi aparat kepolisian dengan seragam lengkap. Kehadiran aparat sejak awal ini semakin menegaskan bahwa demonstrasi sudah dikondisikan, baik dari jumlah peserta, alur kegiatan, hingga pengamanan. Bukankah hal semacam ini semakin mengikis makna demo sebagai ruang perjuangan mahasiswa yang bebas, spontan, dan otentik?
Fenomena ini menunjukkan adanya krisis dalam tradisi penyampaian aspirasi mahasiswa. Demonstrasi yang seharusnya menjadi alat perjuangan berubah menjadi formalitas untuk menjaga citra organisasi.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu kita renungkan bersama: apakah penyampaian aspirasi mahasiswa cukup diwujudkan dengan demo yang dibatasi, dirundown, dan dijaga ketat aparat sejak pagi hari? Atau justru mahasiswa harus kembali pada esensi gerakan, yaitu menyuarakan kebenaran tanpa sekat, tanpa settingan, dan tanpa kompromi? Jika tidak, maka gerakan mahasiswa akan kehilangan ruh kritisnya, dan hanya menjadi pertunjukan simbolik di atas panggung kampus.
Penulis: Ibnu Salim
Editor: Atika Puspita.






