• Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

16 Mahasiswa Hukum UI yang Gagal Menghormati Hukum

Rosyita Annisni by Rosyita Annisni
21 April 2026
in Analisis, Opini
0
16 Mahasiswa Hukum UI yang Gagal Menghormati Hukum

Sumber: Miztar.id

Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

lpmalmizan – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), berawal dari percakapan dalam sebuah grup chat internal mahasiswa. Dalam percakapan itu, muncul berbagai isi pesan yang mengarah pada pelecehan verbal terhadap sesama mahasiswa sampai dosen yang memberikan ilmu.

Beberapa pihak yang terlibat diketahui merupakan mahasiswa aktif, termasuk yang memiliki jabatan di organisasi kampus, seperti ketua angkatan dan calon ketua. Kasus ini jadi sorotan karena terjadi di lingkungan akademik yang seharusnya paling paham soal etika dan batasan moral.

Masalahnya bukan hanya pada isi percakapannya, tetapi juga soal jarak antara kemampuan akademik dan pemahaman nilai yang seharusnya melekat pada mahasiswa hukum. Perilaku yang merendahkan orang lain jelas bukan hal yang bisa dianggap sepele, apalagi dilakukan di lingkungan yang dikenal sebagai tempat lahirnya calon penegak hukum.

Ini menjadi semakin menarik dalam arti yang ironis, bagaimana tidak, almamater yang mereka kenakan berasal dari kampus peringkat nomor 1 di Indonesia, peringkat 3 di ASEAN, bahkan masuk dalam daftar 96 universitas hukum terbaik di dunia. Namun, dari kasus ini terlihat jelas bahwa nilai akademik yang tinggi, tidak otomatis berjalan seiring dengan kedewasaan sikap.

Dalam percakapan itu juga muncul istilah “diam adalah consent” yang diarahkan kepada korban. Padahal kalau dilihat dari kajian psikologi, diam tidak bisa langsung diartikan dengan setuju.

Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa masuk ke respons freeze, yaitu kondisi saat orang bereaksi karena takut atau tertekan. Jadi jelas, menyamakan diam dengan persetujuan itu keliru dan dapat membuat cara pandang terhadap korban jadi salah arah. Korban juga pastinya mengalami trauma yang mendalam, apalagi sebelumnya pelaku merupakan figur yang disegani.

ArtikelTerkait

Membaca “Teruslah Bodoh Jangan Pintar” di Tengah Sengkarut Penegak Hukum dan Krisis Energi yang Menampar Rakyat

Syafaat Bubur Suro 2026, Kolaborasi Budaya Krapyak dan Ekonomi Syariah

Dorong Penghijauan Kampus di UIN Gus Dur, Menteri Agama Berikan Pembinaan Ekoteologi

Selain dikenal sebagai figur yang disegani, para pelaku juga menggunakan istilah hukum yang mereka pelajari seolah-olah paling memahami maknanya. Mereka bahkan memelesetkan konsep fiktif positif dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang sejatinya digunakan untuk mendisiplinkan pejabat yang pasif dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan.

Konsep yang awalnya menjadi dasar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, justru dijadikan bahan candaan yang menyimpang dengan istilah “Asas Perkosa” dalam grup tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa ilmu yang seharusnya menjadi pedoman justru kehilangan maknanya ketika tidak dipahami secara utuh.

Kejadian tersebut menjadi bukti bahwa nilai akademik yang tinggi tidak akan berarti jika tidak dibarengi dengan adab dan empati. Sebagai calon penegak hukum, mereka seharusnya memahami bahwa dalam kasus kekerasan, diam bukan berarti setuju, apalagi dapat dijadikan pembenaran dalam bentuk candaan.

Prestasi akademik sebuah kampus bisa saja tinggi, tetapi akan terasa hampa jika tidak diiringi dengan kedewasaan berpikir dan sikap menghargai martabat orang lain. Ungkapan katanya mahasiswa hukum, tetapi dalam menafsirkan pasal saja salah, menjadi refleksi sederhana dari mirisnya yang terlihat dalam kasus ini. Katanya mahasiswa hukum tapi kok menafsirkan pasal saja salah?

Lebih jauh lagi, suasana dalam sidang etik terbuka juga menunjukkan hal yang cukup miris. Di forum tersebut, pada awalnya tidak semua pihak langsung hadir. Dari 16 mahasiswa, hanya 2 orang yang datang lebih dulu, sedangkan 14 lainnya baru muncul belakangan.

Lebih jauh lagi, suasana dalam sidang etik terbuka juga menunjukkan hal yang cukup miris. Di forum tersebut, pada awalnya tidak semua pihak langsung hadir. Dari 16 mahasiswa, hanya 2 orang yang datang lebih dulu, sedangkan 14 lainnya baru muncul belakangan.

Ketika sudah terdesak, ke-14 mahasiswa lainnya baru muncul dan hanya menyampaikan permintaan maaf yang terkesan seperti salin-tempel, tanpa menunjukkan adanya rasa bersalah. Di tengah proses itu, ada pernyataan dari salah satu peserta yang mengatakan, “Gue selalu berkonsultasi ke lo, terutama soal KS, tapi nyatanya lo pelaku KS.”

Pernyataan itu ditujukan ke seorang ketua angkatan 2023 yang sebelumnya dikenal aktif dalam isu kekerasan seksual. Dari sini dapat terlihat adanya jarak yang cukup jauh antara citra yang dibangun di publik dan realitas yang terjadi.

Apabila ditarik garis besar, kasus ini menunjukkan satu hal penting yaitu paham hukum itu bukan langsung otomatis paham nilai-nilainya. Kalau hukum hanya dipelajari untuk lulus ujian tanpa benar-benar dipahami sebagai prinsip hidup, maka jangan heran jika suatu hari hukum hanya menjadi alat bukan pedoman. Karena kalau yang paham saja bisa dengan mudah mengabaikan, lalu kita sedang berharap apa dari masa depan penegakan hukum kita?

Pada intinya, perbuatan yang dilakukan 16 Mahasiswa FH UI telah melenceng dari marwah mereka. Sebagai seorang mahasiswa hukum, mereka telah mencoreng keharuman citra diri mereka sendiri.

Apabila dari dasar saja sudah keliru dalam memahami dan menggunakan hukum, ini jadi pertanyaan besar soal kesiapan mereka ke depan. Dari kasus ini dapat menjadi pengingat, kalau ilmu hukum itu bukan cuma buat dipelajari, namun juga harus benar-benar dipahami dan dipakai dengan penuh tanggung jawab.

 

Penulis: Rosyita Annisni

Editor: Naela Azkiya

Tags: #KasusFHUI#LPM Al Mizan#UINGusdur
Rosyita Annisni

Rosyita Annisni

Related Posts

Membaca “Teruslah Bodoh Jangan Pintar” di Tengah Sengkarut Penegak Hukum dan Krisis Energi yang Menampar Rakyat

Membaca “Teruslah Bodoh Jangan Pintar” di Tengah Sengkarut Penegak Hukum dan Krisis Energi yang Menampar Rakyat

17 Juli 2026
Fenomena Zero Post, Ketika Memilih Diam dan Menghilang dari Media Sosial

Fenomena Zero Post, Ketika Memilih Diam dan Menghilang dari Media Sosial

9 Juni 2026
Refleksi Budaya Hormat dan Sikap Fanatisme Berlebihan

Refleksi Budaya Hormat dan Sikap Fanatisme Berlebihan

5 Juni 2026
Kecemasan Sosial Gen Z di Era Digital

Kecemasan Sosial Gen Z di Era Digital

28 Mei 2026
The “Tumbal”: From Harvard to Prison

The “Tumbal”: From Harvard to Prison

23 Mei 2026
Putusan MK: Jakarta Masih Ibu Kota, Tanda Pemerintah Belum Siap Sepenuhnya

Putusan MK: Jakarta Masih Ibu Kota, Tanda Pemerintah Belum Siap Sepenuhnya

21 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In