lpmalmizan – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), berawal dari percakapan dalam sebuah grup chat internal mahasiswa. Dalam percakapan itu, muncul berbagai isi pesan yang mengarah pada pelecehan verbal terhadap sesama mahasiswa sampai dosen yang memberikan ilmu.
Beberapa pihak yang terlibat diketahui merupakan mahasiswa aktif, termasuk yang memiliki jabatan di organisasi kampus, seperti ketua angkatan dan calon ketua. Kasus ini jadi sorotan karena terjadi di lingkungan akademik yang seharusnya paling paham soal etika dan batasan moral.
Masalahnya bukan hanya pada isi percakapannya, tetapi juga soal jarak antara kemampuan akademik dan pemahaman nilai yang seharusnya melekat pada mahasiswa hukum. Perilaku yang merendahkan orang lain jelas bukan hal yang bisa dianggap sepele, apalagi dilakukan di lingkungan yang dikenal sebagai tempat lahirnya calon penegak hukum.
Ini menjadi semakin menarik dalam arti yang ironis, bagaimana tidak, almamater yang mereka kenakan berasal dari kampus peringkat nomor 1 di Indonesia, peringkat 3 di ASEAN, bahkan masuk dalam daftar 96 universitas hukum terbaik di dunia. Namun, dari kasus ini terlihat jelas bahwa nilai akademik yang tinggi, tidak otomatis berjalan seiring dengan kedewasaan sikap.
Dalam percakapan itu juga muncul istilah “diam adalah consent” yang diarahkan kepada korban. Padahal kalau dilihat dari kajian psikologi, diam tidak bisa langsung diartikan dengan setuju.
Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa masuk ke respons freeze, yaitu kondisi saat orang bereaksi karena takut atau tertekan. Jadi jelas, menyamakan diam dengan persetujuan itu keliru dan dapat membuat cara pandang terhadap korban jadi salah arah. Korban juga pastinya mengalami trauma yang mendalam, apalagi sebelumnya pelaku merupakan figur yang disegani.
Selain dikenal sebagai figur yang disegani, para pelaku juga menggunakan istilah hukum yang mereka pelajari seolah-olah paling memahami maknanya. Mereka bahkan memelesetkan konsep fiktif positif dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang sejatinya digunakan untuk mendisiplinkan pejabat yang pasif dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan.
Konsep yang awalnya menjadi dasar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, justru dijadikan bahan candaan yang menyimpang dengan istilah “Asas Perkosa” dalam grup tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa ilmu yang seharusnya menjadi pedoman justru kehilangan maknanya ketika tidak dipahami secara utuh.
Kejadian tersebut menjadi bukti bahwa nilai akademik yang tinggi tidak akan berarti jika tidak dibarengi dengan adab dan empati. Sebagai calon penegak hukum, mereka seharusnya memahami bahwa dalam kasus kekerasan, diam bukan berarti setuju, apalagi dapat dijadikan pembenaran dalam bentuk candaan.
Prestasi akademik sebuah kampus bisa saja tinggi, tetapi akan terasa hampa jika tidak diiringi dengan kedewasaan berpikir dan sikap menghargai martabat orang lain. Ungkapan katanya mahasiswa hukum, tetapi dalam menafsirkan pasal saja salah, menjadi refleksi sederhana dari mirisnya yang terlihat dalam kasus ini. Katanya mahasiswa hukum tapi kok menafsirkan pasal saja salah?
Apabila ditarik garis besar, kasus ini menunjukkan satu hal penting yaitu paham hukum itu bukan langsung otomatis paham nilai-nilainya. Kalau hukum hanya dipelajari untuk lulus ujian tanpa benar-benar dipahami sebagai prinsip hidup, maka jangan heran jika suatu hari hukum hanya menjadi alat bukan pedoman. Karena kalau yang paham saja bisa dengan mudah mengabaikan, lalu kita sedang berharap apa dari masa depan penegakan hukum kita?
Pada intinya, perbuatan yang dilakukan 16 Mahasiswa FH UI telah melenceng dari marwah mereka. Sebagai seorang mahasiswa hukum, mereka telah mencoreng keharuman citra diri mereka sendiri.
Apabila dari dasar saja sudah keliru dalam memahami dan menggunakan hukum, ini jadi pertanyaan besar soal kesiapan mereka ke depan. Dari kasus ini dapat menjadi pengingat, kalau ilmu hukum itu bukan cuma buat dipelajari, namun juga harus benar-benar dipahami dan dipakai dengan penuh tanggung jawab.
Penulis: Rosyita Annisni
Editor: Naela Azkiya






