• Kirim Tulisan
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Online
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

Wacana Perubahan Konstitusi Pemerintahan Mahasiswa

LPM Al-Mizan by LPM Al-Mizan
28 Desember 2016
in Berita, Kampusiana
0
Wacana Perubahan Konstitusi Pemerintahan Mahasiswa
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Peralihan status Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) tidak terlepas dari peran semua lapisan yang ada pada lembaga pendidikan tersebut. Mulai dari pemerintahan yang ada di STAIN Pekalongan hingga pemerintahan mahasiswa.

Dengan peralihan status ini, sistem yang semula masih mengacu pada peraturan tingkat perguruan tinggi, tentunya akan menyesuaikan peraturan setingkat institut. Demikian juga, persiapan dalam menata Organisasi Tata Kerja dan status ke depan menjadi tantangan tersendiri bagi IAIN Pekalongan, baik dalam segi struktur Organisasi (pejabat), peningkatan fasilitas, keprofesionalan pengajar dan sebagainnya.

Perubahan tersebut, juga akan merubah sistem ke-pemerintahan pada lembaga (Organisasi) intra kampus, hal ini dikonfirmasi oleh Aris Mugiono (Ketua SEMA 2016), ” Ada wacana untuk merubah sistem kepemerintahan yang ada, tapi memang butuh waktu untuk menyesuaikannya, seperti HMJ yang nantinya juga akan berubah menjadi BEM-F (Badan Eksekutif Fakultas) dan yang lainnya.”

Hal ini juga ditanggapi oleh DEMA selaku pelaksana kebijakan dimana perubahan yang paling siginifikan terhadap adanya peralihan status ini adalah perubahan struktur pemerintahan, yaitu HMPS akan menjadi HMJ, HMJ menjadi DEMA Fakultas, dan untuk DEMA akan menjadi DEMA Institut. Begitu juga dengan SEMA, SEMA akan menjadi SEMA Institut, dan akan berdiri SEMA dibawahnya yaitu SEMA Fakultas. Perubahan struktur ini juga berpotensi adanya Kelembagaan Pers di masing-masing fakultas. Seperti yang dikatakan oleh Hidayati Hasina, wakil ketua DEMA 2016.

Perubahan-perubahan lain seperti perubahan kegiatan organisasi dan lain-lain belum dapat dipastikan. Karena pembuatan konstitusi baru akan dilaksanakan 2 bulan kedepan setelah terpilihnya ketua DEMA yang baru dan perubahan terkait peralihan status juga baru dapat dilaksanakan setelah turunnya SK dari Kementerian, dan dilantiknya Ade Dedi Rohayana sebagai Rektor IAIN Pekalongan yang sebelumya menjabat sebagai Ketua STAIN Pekalongan. Namun kegiatan yang ada di dalam organisasi nampaknya akan tetap sama. Hanya perubahan nama yang akan banyak berubah.

Yang mempunyai wewenang dalam hal ini, juga sudah melakukan koordinasi dengan IAIN Purwokerto pada tanggal 13 Oktober 2016 bersama DEMA dan lembaga intra kampus yang lain. IAIN Purwokerto juga merupakan sekolah tinggi terakhir yang beralih fungsi menjadi institut sebelum STAIN Pekalongan. Oleh karena itu, STAIN Pekalongan memilih IAIN Purwokerto dalam melakukan koordinasi.

ArtikelTerkait

Siaran Pers: Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis Mahasiswa, Berikan Perlindungan Memadai! Forum Persma se-DIY dan AJI Yogyakarta

Dua Sisi Syawalan Pekalongan: Melestarikan Lopis atau Merawat Nyawa?

Menjelang Lebaran, Menhub Evaluasi Jalur Kereta Api Pekalongan-Sragi Terdampak Banjir

Ada beberapa pertimbangan, terkait dengan kebijakan yang nantinnya akan diambil, “ Dengan masa purna SEMA periode ini tinggal 2 bulan lagi, dan belum adanya kepastian legalitas IAIN secara resmi diumumkan oleh pihak kampus, membuat amandemen yang semula november, harus diundur sampai waktu yang belum ditentukan. Kemudian, apabila legalitas ini turun pada bulan November. Nantinya, akan mencoba untuk mengajukan penambahan masa kepengurusannya, karena ini masih menjadi tanggung jawab dari kepengurusan kami,” jelas Hasina.

Pihaknya juga sudah mempersiapkan, untuk berkoordinasi dengan WAKET 3 yang menangani bidang kemahasiswaan dan berkonsolidasi dengan lembaga-lembaga intra kampus untuk pembahasan yang serupa. Harapan besar, bagi semua pihak yang terkait untuk ikut mempersiapkan peralihan status ini, agar hasil yang dicapai nantinya juga sesuai dengan harapan masing-masing lembaga ataupun organisasi.

Namun kenyataan lain yang saat ini terjadi adalah tidak semua mahasiswa aktifis memahami konstitusi yang dibuat oleh SEMA, sehingga perubahan status IAIN ini menurutnya hanya akan berpengaruh pada perubahan nama organisasi dan dianggap tidak berpengaruh terhadap konstitusi yang akan dibuat kedepannya. Seperti yang dituturkan Hismatul Hanifah selaku pengurus HMPS Ekonomi Syariah. Ketidaktahuan aktifis mengenai konstitusi disebabkan ketidak ingin tahuan mahasiswa sendiri terhadap konstitusi yang telah dibuat, kurangnya sosialisasi pemegang kebijakan terhadap UU yang telah dibuat.

“Harapan kedepannya, UU yang akan dibuat dapat dibuat secara detail, terperinci, dan sportif. Calon ketua juga dapat memaksimalkan dan merumuskan UU dengan baik, karena semua kegiatan berpacu pada UU,” tutur Hidayati Hasina, diakhir sesi wawancara.

(Najibul Ulum & Wahidatul Maghfiroh)

Tags: iain pekalonganlpm almizanlpmalmizanmahasiswapekalonganpersmapersmahasiswa
LPM Al-Mizan

LPM Al-Mizan

Related Posts

844 Wisudawan UIN Gus Dur Raih Predikat Cumlaude di Wisuda Agustus 2026

844 Wisudawan UIN Gus Dur Raih Predikat Cumlaude di Wisuda Agustus 2026

4 September 2026
Ampera Gelar Panggung Rakyat Bentuk Kepedulian terhadap Sosial

Ampera Gelar Panggung Rakyat Bentuk Kepedulian terhadap Sosial

30 Agustus 2026
Penuntut Umum KPK Hadirkan 11 Saksi dalam Sidang Ketiga Pembuktian Mantan Bupati Pekalongan

Penuntut Umum KPK Hadirkan 11 Saksi dalam Sidang Ketiga Pembuktian Mantan Bupati Pekalongan

24 Agustus 2026
Yenny Wahid Bagikan 3 Nilai Utama dan 5 Aksi Nyata di Hadapan Mahasiswa Baru UIN Gusdur Pekalongan

Yenny Wahid Bagikan 3 Nilai Utama dan 5 Aksi Nyata di Hadapan Mahasiswa Baru UIN Gusdur Pekalongan

20 Agustus 2026
PBAK UIN Gus Dur Digelar Empat Hari, Maba 2026 tak Dipungut Biaya Tambahan

PBAK UIN Gus Dur Digelar Empat Hari, Maba 2026 tak Dipungut Biaya Tambahan

24 Agustus 2026
Meriahkan HUT RI, Mahasiswa Baru UIN Gusdur Donasikan Buku sebagai Bentuk Kepedulian Literasi

Meriahkan HUT RI, Mahasiswa Baru UIN Gusdur Donasikan Buku sebagai Bentuk Kepedulian Literasi

20 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In