• Kirim Tulisan
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Online
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

Revisi UU ITE dan Benang Kusut Demokrasi Kita

Muhammad Arsyad by Muhammad Arsyad
16 April 2021
in Opini
0

Ilustrasi : Rudi Abidin

Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 kemarin telah menghajar segala lini. Mulai dari kesehatan, perekonomian, hingga pariwisata. Bukan sekadar itu, pandemi juga betul-betul menghajar lini yang bahkan lebih dulu babak belur: demokrasi.

Demokrasi kita memang sedang tidak baik-baik saja. Kita tidak bisa leluasa menyampaikan kritik di ruang publik. Sebab kalau sampai melakukannya dan bikin orang lain tersinggung, boleh jadi kita akan ditangkap. Walaupun nyatanya masalah demokrasi yang sedang kita hadapi lebih pelik daripada itu. Tanpa ada orang yang tersinggung alias tanpa laporan korban pun, kita bisa diciduk pihak berwajib. Apalagi semenjak polisi virtual mulai beroperasi.

Belum lama ini, seorang warga Slawi berinisial AM diciduk polisi virtual karena unggahannya di media sosial. Dilansir CNN Indonesia, 15 Maret 2021, dari keterangan polisi unggahan tersebut diduga memiliki unsur hoaks. Pasalnya, kalimat “Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja” yang ditulis AM di komentar Instagram @garudarevolution dengan menggunakan akun pribadinya, dianggap telah menyebarkan berita bohong tentang Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming.

Kasus itu sebetulnya sudah tidak lagi seperti kasus-kasus serupa yang terjadi beberapa tahun lalu. Polisi telah menerapkan restorative justice (Pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban) sesuai arahan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Pelaku tidak langsung ditangkap, tapi diminta untuk minta maaf dan menghapus unggahannya itu.

Namun dengan restorative justice bukan lantas membuat demokrasi kita membaik. Justru dengan adanya kasus tersebut, semakin menunjukkan bahwa demokrasi kita sedang benar-benar kusut. Restorative justice yang dibayangkan sebagai pemberian ruang kepada korban itu justru kontradiktif. Korban memang diberikan ruang, tapi ruang untuk mengakui kesalahannya, minta maaf, dan menghapus unggahannya itu.

Penangkapan AM pun terbilang aneh. Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan aparat untuk menciduk AM merupakan delik aduan. Sementara kasus AM sama sekali tidak ada aduan dari pihak manapun. Kasus ini berbeda dengan apa yang pernah menimpa wartawan cum aktivis Dandhy Laksono, musisi Ananda Badudu, dan sastrawan Saut Situmorang yang langsung ditangkap polisi karena dianggap melanggar UU ITE.

ArtikelTerkait

Sosialisasi Literasi Digital Melalui Webinar Nasional

Alasan di Balik Perpanjangan Pembayaran UKT IAIN Pekalongan

Hanya Ada Calon Tunggal, Pemilwa Tetap Terlaksana

Namun apa pun itu, tak dapat dipungkiri UU ITE ini menjadi salah satu penghambat demokrasi. Data dari SAFEnet pada 2014-2019 tepat periode awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan betapa ganasnya UU ITE. Ada 233 kasus pada rentang waktu tersebut. Jumlah tersebut berlipat-lipat lebih banyak daripada era Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2009-2014, yang “hanya” 74 kasus. Sementara, masih dari data SAFEnet, di tahun 2020 angkanya meroket hingga menyentuh 324 kasus.

Barangkali karena banyaknya kasus kebebasan berekspresi yang dilaporkan dengan UU ITE itulah bikin indeks demokrasi Indonesia kian menyusut. Laporan Freedom House 2020 mencatat bahwa skor demokrasi Indonesia makin menurun di angka 61. Hal ini bertambah mengkhawatirkan karena pemerintah telah berhasil “mengelabui” masyarakat dengan iming-iming revisi UU ITE.

Jika kita ingat lagi, belum lama ini sebenarnya Presiden Jokowi telah memberi sinyal yang positif bagi keberlangsungan demokrasi kita, dengan mempersilakan masyarakat untuk mengkritisi pelayanan publik. Beliau bahkan menginginkan agar UU ITE direvisi jika memang minimbulkan ketidakadilan. Jokowi bahkan menghendaki pasal-pasal karet UU ITE bisa direvisi.

Namun sungguh sayang, itu ternyata sebatas lamunan. Pada kenyataannya, UU ITE tak kunjung direvisi. Beberapa hari setelah Jokowi memberi sinyal itu, DPR dan Menkominfo justru saling lempar. Buntutnya, revisi UU ITE justru terpental dari prioritas Prolegnas 2021. Tetapi pemerintah tak meninggalkan begitu saja, sebagai ganti revisi UU ITE muncul polisi virtual dan keadilan restoratif tadi, yang malah cenderung bias. Apalagi polisi virtual justru begitu mudah menciduk seseorang tanpa adanya aduan.

Maraknya serangan digital yang memberangus kebebasan berpendapat ini kemudian membuat seorang aktivis Larry Diamond dalam “Democratic regression in comparative perspective: scope, methods, and causes” 2020 mengutip Damar Juniarto dalam tulisannya di Kumparan, mengategorikan Indonesia sebagai negara “demokrasi illiberal”. Hal ini membuat Indonesia sejajar dengan negara Kolombia dan Meksiko. Negara yang masuk kategori ini terancam mengalami kegagalan demokrasi dan bahkan berpotensi menjadi otoriter.

Benang kusut demokrasi amat susah terurai, apalagi pemerintah belum menunjukkan langkah serius untuk mengambil langkah konkret merevisi pasal karet UU ITE. Memang, UU ITE bukanlah satu-satunya indikator penyebab buruknya demokrasi kita. Tapi paling tidak, dengan menertibkan pasal-pasal karet di dalamnya, ruang kebebasan berpendapat kembali terbuka.

Masyarakat tak lagi cemas dalam menyampaikan kritiknya ke pemerintah. UU ITE tak lagi menjadi semacam memedi yang mengintai masyarakat laiknya Covid-19. Jangan sampai di tengah pandemi ini justru menjadi momentum untuk memenjarakan orang-orang yang berpendapat di media sosial. Selama pemerintah belum serius mau merevisi UU ITE, maka terwujudnya demokrasi sehat adalah mimpi belaka.

Penulis : M. Arsyad

Editor : Daniel Alif

Tags: beritademokrasiITEPolisivirtualRevisiSoftnewsUUuuite
Muhammad Arsyad

Muhammad Arsyad

Related Posts

Belajar Stoa dari Panggung Stand-Up Comedy

Belajar Stoa dari Panggung Stand-Up Comedy

20 Agustus 2026
Mencintai Kegagalan: Memaknai Lagu “Sementara” Karya Barasuara Lewat Kacamata Stoikisme

Mencintai Kegagalan: Memaknai Lagu “Sementara” Karya Barasuara Lewat Kacamata Stoikisme

1 Agustus 2026
Fenomena Zero Post, Ketika Memilih Diam dan Menghilang dari Media Sosial

Fenomena Zero Post, Ketika Memilih Diam dan Menghilang dari Media Sosial

9 Juni 2026
Refleksi Budaya Hormat dan Sikap Fanatisme Berlebihan

Refleksi Budaya Hormat dan Sikap Fanatisme Berlebihan

5 Juni 2026
Kecemasan Sosial Gen Z di Era Digital

Kecemasan Sosial Gen Z di Era Digital

28 Mei 2026
The “Tumbal”: From Harvard to Prison

The “Tumbal”: From Harvard to Prison

23 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In