lpmalmizan – Fenomena yang marak terjadi belakangan ini adalah kasus penyalahgunaan narkoba. Mirisnya, kasus tersebut banyak terjadi pada kalangan remaja khususnya kaum pelajar atau mahasiswa. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) mencatat pada tahun 2023 angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia menyentuh 1,75%. Angka tersebut bisa dibilang cukup besar. Sedangkan menurut data dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba pelajar dan mahasiswa terus bertambah dari tahun 2020-2023. Tak hanya sebagai pengguna saja namun para mahasiswa dan pelajar juga terlibat dalam pengedaran narkoba. Tentunya hal tersebut merupakan peringatan keras bagi pemerintah agar bangsa Indonesia bisa bebas dari narkoba.
Narkoba sendiri merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Jenis narkoba pun bermacam-macam mulai dari ganja, heroin, kokain, ekstasi, sabu dan lain-lain. Selain itu narkoba bisa juga disebut sebagai NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif). Sejatinya narkoba merupakan obat yang biasa dipakai oleh dokter untuk membius pasien saat akan melakukan operasi. Namun banyak dari kalangan khususnya remaja menyalahgunakan obat ini untuk tujuan yang tidak baik.
Melihat dari kasus yang terjadi diatas, kita harus mulai sadar bahwa narkoba harus kita jauhi sebisa mungkin. Jangan sampai kita sebagai pelajar atau mahasiswa yang merupakan penerus generasi bangsa ini mempunyai masa depan yang rusak akibat penyalahgunaan narkoba. Kita juga harus sadar bahwa narkoba akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Selain itu kita harus selalu bisa membentengi diri dari bahaya narkoba, salah satunya dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan positif seperti berolahraga, membaca buku, mengikuti lomba dan lain sebagainya. Tidak hanya kita saja tetapi pemerintah juga harus sigap dalam memberantas kasus narkoba di negeri kita tercinta.
Adapun Faktor yang menjadi pemicu seseorang menjadi terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba yaitu; keinginan untuk mencoba, menggunakan narkoba sebagai gaya hidup, pengaruh pergaulan yang salah, tekanan kelompok sebaya, tekanan kerja, dan tekanan belajar. Maka dari itu agar kita terhindar dari faktor tersebut kita harus melakukan kegiatan-kegiatan dan berada dalam lingkungan yang positif.
Peraturan yang mengatur tentang narkotika adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Undang-undang ini memberikan hukuman atau sanksi yang sangat keras terkait pelanggaran kasus Narkoba. Sanksi ini termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara jangka panjang dan denda yang tinggi. Pada kasus tertentu pengguna narkotika juga mungkin akan diminta untuk melakukan rehabilitasi. Program rehabilitasi tersebut bertujuan untuk membantu pemulihan fisik dan psikologis bagi pengguna narkotika.
Sebagai mahasiswa atau pelajar tentunya kita harus tahu bahwa Narkoba berdampak buruk bagi kesehatan, baik itu fisik maupun mentalnya. Dengan kita mengkonsumsi narkoba selain berdampak buruk bagi kesehatan, kita juga akan merasa kecanduan dan dari kecanduan tersebut kita bisa saja melakukan hal-hal yang negatif seperti bunuh diri, mencuri ataupun tindakan kriminal lainnya. Hal tersebut pasti akan meresahkan masyarakat sehingga kita akan dikucilkan. Tidak hanya itu keluarga kita juga akan turut menanggung rasa malu atas perbuatan kita.
Oleh karena itu kita harus bersama-sama memerangi kasus narkoba yang terjadi di Indonesia. Jangan sampai kita terjerumus dalam mengkonsumsi obat terlarang tersebut. Kita harus terus bersemangat dalam mewujudkan impian atau cita-cita kita. Percayalah kepada keluarga dan orang-orang disekitar kita, mereka pasti akan terus membantu dan mendukung kita selagi hal tersebut bersifat positif.
Penulis: Muhammad Fauzan
Editor: Dina Fitriana






