• Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

Kurban Online, Kemudahan Zaman atau Lunturnya Nilai Ibadah?

Yunita Alfa Nikmah by Yunita Alfa Nikmah
13 Oktober 2025
in Analisis, Opini
0
Kurban Online, Kemudahan Zaman atau Lunturnya Nilai Ibadah?
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

lpmalmizan – Di era yang serba digital ini, tentu saja akses ke segala sesuatu menjadi sangat mudah. Salah satunya dalam urusan berkurban. Mendekati Idul Adha pasti banyak orang yang sudah hunting untuk memilih hewan qurban terbaiknya, namun ada pula sebagian orang yang memilih “Kurban Online” sebagai solusi. Lantas, bagaimana hukumnya?

Dilansir dari website NU online, “Hukum berkurban melalui lembaga penerima jasa kurban yakni NU Care-LAZISNU dengan orang yang berkurban (wakalah mu’athoh) adalah diperbolehkan dan sah. Dan pihak lembaga tersebut sebagai wakil dalam pembelian, penyembelihan dan distribusi daging kurban. Pemesan hendaknya hadir dalam proses penyembelihan untuk memastikan bahwa hewan kurban sudah memenuhi persyaratan. Pemesan dapat mewakilkan niat penyembelihan kepada penyedia jasa saat menyerahkan uang. Ini mirip dengan praktik yang marak dilakukan orang-orang Nusantara terdahulu, yakni mewakilkan pembelian hewan kurban di Makkah untuk selanjutnya disembelih dan dibagikan di sana.”

Lalu bagaimana hukumnya dengan iuran atau patungan kurban online?

Dalam Islam, hukum iuran dalam membeli hewan kurban diperbolehkan dengan syarat jumlah batas orang yang berpatungan tidak melebihi batas ketentuan hewan kurban. (NU online)

Misal, satu ekor sapi diatasnamakan untuk 7 orang, maka yang beriuran tidak boleh melebihi 7 orang. Dan kalau berkurban online pun harus melalui situs resmi yang sudah berizin karena untuk keabsahan syariat dalam berkurban. Jadi, gimana menurut (readers?) Ingin mengikuti perkembangan digital atau tetap (manual?) tergantung kemantapan hati kalian!

 

ArtikelTerkait

Menepis Stigma, Merajut Kesetaraan: Resensi Buku Menjadi Feminis Muslim

Membaca “Teruslah Bodoh Jangan Pintar” di Tengah Sengkarut Penegak Hukum dan Krisis Energi yang Menampar Rakyat

Syafaat Bubur Suro 2026, Kolaborasi Budaya Krapyak dan Ekonomi Syariah

Penulis: Yunita Alfa Nikmah

Editor: Ika Amiliya Nurhidayah.

Tags: #LPM Al Mizan#UINGusduriduladhaKurban online
Yunita Alfa Nikmah

Yunita Alfa Nikmah

Related Posts

Menepis Stigma, Merajut Kesetaraan: Resensi Buku Menjadi Feminis Muslim

Menepis Stigma, Merajut Kesetaraan: Resensi Buku Menjadi Feminis Muslim

21 Juli 2026
Membaca “Teruslah Bodoh Jangan Pintar” di Tengah Sengkarut Penegak Hukum dan Krisis Energi yang Menampar Rakyat

Membaca “Teruslah Bodoh Jangan Pintar” di Tengah Sengkarut Penegak Hukum dan Krisis Energi yang Menampar Rakyat

17 Juli 2026
Fenomena Zero Post, Ketika Memilih Diam dan Menghilang dari Media Sosial

Fenomena Zero Post, Ketika Memilih Diam dan Menghilang dari Media Sosial

9 Juni 2026
Refleksi Budaya Hormat dan Sikap Fanatisme Berlebihan

Refleksi Budaya Hormat dan Sikap Fanatisme Berlebihan

5 Juni 2026
Kecemasan Sosial Gen Z di Era Digital

Kecemasan Sosial Gen Z di Era Digital

28 Mei 2026
The “Tumbal”: From Harvard to Prison

The “Tumbal”: From Harvard to Prison

23 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In