• Kirim Tulisan
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Online
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

Kurban Online, Kemudahan Zaman atau Lunturnya Nilai Ibadah?

Yunita Alfa Nikmah by Yunita Alfa Nikmah
13 Oktober 2025
in Analisis, Opini
0
Kurban Online, Kemudahan Zaman atau Lunturnya Nilai Ibadah?
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

lpmalmizan – Di era yang serba digital ini, tentu saja akses ke segala sesuatu menjadi sangat mudah. Salah satunya dalam urusan berkurban. Mendekati Idul Adha pasti banyak orang yang sudah hunting untuk memilih hewan qurban terbaiknya, namun ada pula sebagian orang yang memilih “Kurban Online” sebagai solusi. Lantas, bagaimana hukumnya?

Dilansir dari website NU online, “Hukum berkurban melalui lembaga penerima jasa kurban yakni NU Care-LAZISNU dengan orang yang berkurban (wakalah mu’athoh) adalah diperbolehkan dan sah. Dan pihak lembaga tersebut sebagai wakil dalam pembelian, penyembelihan dan distribusi daging kurban. Pemesan hendaknya hadir dalam proses penyembelihan untuk memastikan bahwa hewan kurban sudah memenuhi persyaratan. Pemesan dapat mewakilkan niat penyembelihan kepada penyedia jasa saat menyerahkan uang. Ini mirip dengan praktik yang marak dilakukan orang-orang Nusantara terdahulu, yakni mewakilkan pembelian hewan kurban di Makkah untuk selanjutnya disembelih dan dibagikan di sana.”

Lalu bagaimana hukumnya dengan iuran atau patungan kurban online?

Dalam Islam, hukum iuran dalam membeli hewan kurban diperbolehkan dengan syarat jumlah batas orang yang berpatungan tidak melebihi batas ketentuan hewan kurban. (NU online)

Misal, satu ekor sapi diatasnamakan untuk 7 orang, maka yang beriuran tidak boleh melebihi 7 orang. Dan kalau berkurban online pun harus melalui situs resmi yang sudah berizin karena untuk keabsahan syariat dalam berkurban. Jadi, gimana menurut (readers?) Ingin mengikuti perkembangan digital atau tetap (manual?) tergantung kemantapan hati kalian!

 

ArtikelTerkait

Membuka Entrok Karya Okky Madasari

“Ya Namanya Juga Mahasiswa”: Ketika Begadang dan Stres Dinormalisasi

Warga Tuntut PTDH Guru Imbas Dugaan Asusila di Sekolah

Penulis: Yunita Alfa Nikmah

Editor: Ika Amiliya Nurhidayah.

Tags: #LPM Al Mizan#UINGusduriduladhaKurban online
Yunita Alfa Nikmah

Yunita Alfa Nikmah

Related Posts

Membuka Entrok Karya Okky Madasari

Membuka Entrok Karya Okky Madasari

19 September 2026
“Ya Namanya Juga Mahasiswa”: Ketika Begadang dan Stres Dinormalisasi

“Ya Namanya Juga Mahasiswa”: Ketika Begadang dan Stres Dinormalisasi

15 September 2026
Ketika Kamu Terus Dibuat Merasa Bersalah

Ketika Kamu Terus Dibuat Merasa Bersalah

7 September 2026
Resensi Film Ghost in the Cell, Ketika Napi Beringas Berlomba Jadi Orang Baik demi Bertahan Hidup

Resensi Film Ghost in the Cell, Ketika Napi Beringas Berlomba Jadi Orang Baik demi Bertahan Hidup

5 September 2026
Laut Bercerita: Kisah Perjuangan dan Kehilangan

Laut Bercerita: Kisah Perjuangan dan Kehilangan

24 Agustus 2026
Conceal, Don’t Feel: Membaca Krisis Eksistensial Elsa Frozen ala Jean-Paul Sartre

Conceal, Don’t Feel: Membaca Krisis Eksistensial Elsa Frozen ala Jean-Paul Sartre

23 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In