lpmalmizan – Di era yang serba digital ini, tentu saja akses ke segala sesuatu menjadi sangat mudah. Salah satunya dalam urusan berkurban. Mendekati Idul Adha pasti banyak orang yang sudah hunting untuk memilih hewan qurban terbaiknya, namun ada pula sebagian orang yang memilih “Kurban Online” sebagai solusi. Lantas, bagaimana hukumnya?
Dilansir dari website NU online, “Hukum berkurban melalui lembaga penerima jasa kurban yakni NU Care-LAZISNU dengan orang yang berkurban (wakalah mu’athoh) adalah diperbolehkan dan sah. Dan pihak lembaga tersebut sebagai wakil dalam pembelian, penyembelihan dan distribusi daging kurban. Pemesan hendaknya hadir dalam proses penyembelihan untuk memastikan bahwa hewan kurban sudah memenuhi persyaratan. Pemesan dapat mewakilkan niat penyembelihan kepada penyedia jasa saat menyerahkan uang. Ini mirip dengan praktik yang marak dilakukan orang-orang Nusantara terdahulu, yakni mewakilkan pembelian hewan kurban di Makkah untuk selanjutnya disembelih dan dibagikan di sana.”
Lalu bagaimana hukumnya dengan iuran atau patungan kurban online?
Dalam Islam, hukum iuran dalam membeli hewan kurban diperbolehkan dengan syarat jumlah batas orang yang berpatungan tidak melebihi batas ketentuan hewan kurban. (NU online)
Misal, satu ekor sapi diatasnamakan untuk 7 orang, maka yang beriuran tidak boleh melebihi 7 orang. Dan kalau berkurban online pun harus melalui situs resmi yang sudah berizin karena untuk keabsahan syariat dalam berkurban. Jadi, gimana menurut (readers?) Ingin mengikuti perkembangan digital atau tetap (manual?) tergantung kemantapan hati kalian!
Penulis: Yunita Alfa Nikmah
Editor: Ika Amiliya Nurhidayah.






