• Kirim Tulisan
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Online
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

IAIN Pekalongan Membekali Teknis Beasiswa KIP-K Kepada Mahasiswa Penerima

Redaksi Al-Mizan by Redaksi Al-Mizan
8 Oktober 2021
in Berita, Kampusiana
0
IAIN Pekalongan Membekali Teknis Beasiswa KIP-K Kepada Mahasiswa Penerima
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Panitia beasiswa KIP-K menyelenggarakan acara pembekalan dan penulisan teknis dalam pembukaan rekening baru kepada mahasiswa yang menerima beasiswa secara tatap muka di Auditorium IAIN Pekalongan (Kampus 1 Panjang). Acara ini dimulai sejak Kamis (7/10) dan berakhir pada Jum’at (8/10) yang terbentuk dalam tiga sesi. Pada hari pertama di adakan dua sesi serta sesi yang ketiga dilaksanakan pada hari Jumat yang diikuti oleh fakultas-fakultas yang sudah diinformasikan pada setiap sesinya.

“Pada acara ini dihadiri oleh mahasiswa-mahasiswa penerima beasiswa dan Bapak Wakil Rektor III, juga narasumber yang menyampaikan pembekalan serta narasumber sebagai tim penyalur beasiawa yang menghadiri. Pada tahun ini, yang berhak mendapat beasiswa KIP-K hanyalah Mahasiswa baru karena memanglah ketentuan dari pusat”. Ujar Pak Arif

Muhlisin, selaku warek lll menjelaskan tentang pembekalan yang diberikan dalam acara tersebut seperti ketentuan umum tentang hak dan kewajiban mereka selama menjadi penerima beasiswa KIP-K. Beberapa kententuannya yakni wajib berada di pondok selama setahun, apabil dilanggar maka akan dicabut beasiswa KIP-K, belajar dengan serius agar IPK-Nya tidak kurang dari 3.00 jika tidak sesuai dengan kentuannya KIP tersebut akan dicabut, untuk sementara tidak boleh menikah terlebih dahulu hingga selesai kuliah. Jika terdapat mahasiswa yang sudah menikah ketika kuliah akan dicabut dan mereka wajib berhati hati dalam berorganisasi.

Penerimaan beasiswa KIP-K bukan hanya orang yang tidak mampu secara finansial tetapi juga orang yang memiliki bakat. Karena setiap orang terlahir memiliki bakatnya masing-masing, entah apapun bakat itu, harus diolah dengan sebaik mungkin.

Setelah dinyatakan menerima beasiswa KIP-K, mahasiswa yang lolos dituntut untuk lebih aktif dalam berorganisasi. Sebisa mungkin harus memiliki sebuah prestasi seperti mendapatkan IPK yang bagus serta mengikuti perlombaan akademik maupun non-akademik yang diselenggarakan oleh kampus maupun luar kampus.

“Harapan saya setelah menerima beasiswa KIP-K adalah bisa meringankan beban orang tua. Saya sebagai penerima KIP-K tentunya memiliki sebuah tanggung jawab seperti harus lebih giat belajar, berprestasi dan aktif dalam beroganisasi di dalam kampus maupun di luar kampus. Saya juga harus menggunakan uang yang saya dapatkan dari beasiswa untuk keperluan kuliah dan saya sadar kalau uang tersebut berasal dari pajak rakyat, sebab itu saya harus menggunakan bantuan ini dengan sebagaimana mestinya”. Ungkap Karimatul Ulya

ArtikelTerkait

Beasiswa Baru, IAIN Pekalongan Teken Kerjasama dengan PLN

Acara Tetap Berjalan Tanpa Surat Izin, Panitia: Mohon Maaf Surat Terlambat

Pionir Ke-IX, Malang: Kampus Targetkan Masuk 10 Besar

Penulis : Fathiya

Editor : Rumaisah

Tags: beasiswaKIPKIP-KpembekalanPenerimaPenerima beasiswaTeknis
Redaksi Al-Mizan

Redaksi Al-Mizan

Related Posts

Bupati Pemalang Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan

Bupati Pemalang Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan

3 Agustus 2026
Simposium Legislator Muda Jateng 2026, Dorong Lahirnya Generasi Berintegritas dan Visioner

Simposium Legislator Muda Jateng 2026, Dorong Lahirnya Generasi Berintegritas dan Visioner

3 Agustus 2026
Sekolah Edukasi Jurnalistik: LPM Al-Mizan Kenalkan Dunia Jurnalistik kepada Pelajar

Sekolah Edukasi Jurnalistik: LPM Al-Mizan Kenalkan Dunia Jurnalistik kepada Pelajar

1 Agustus 2026
Julid Valid, Tips Menjulid yang Valid Anti Terciduk

Julid Valid, Tips Menjulid yang Valid Anti Terciduk

27 Juli 2026
KSM Peradilan Semu Bedah Isu Kriminalisasi Aktivis dan Penyempitan Ruang Demokrasi Lewat Seminar Nasional

KSM Peradilan Semu Bedah Isu Kriminalisasi Aktivis dan Penyempitan Ruang Demokrasi Lewat Seminar Nasional

26 Juli 2026
Peringati Hari Anak dengan Mendongeng untuk Anak Usia Dini, TBM Dimurti Gencarkan Literasi di Masyarakat

Peringati Hari Anak dengan Mendongeng untuk Anak Usia Dini, TBM Dimurti Gencarkan Literasi di Masyarakat

25 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In