• Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

Eksistensi Perayaan Hari Pers Nasional: Membatasi Kebebasan Pers

Puput Lidya Sari by Puput Lidya Sari
21 Desember 2021
in Esai
0
Eksistensi Perayaan Hari Pers Nasional: Membatasi Kebebasan Pers

Ilustrasi: Rudi Abidin

Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Apakah Peringatan Hari Pers Nasional menjawab masalah yang dihadapi oleh para jurnalis?
Divisi Advokasi AJI Indonesia mencatat ada sebanyak 84 kasus pada 1 Januari sampai 25 Desember 2020, jurnalis menghadapi kekerasan dan regulasi pemerintah yang membatasi kebebasan pers. Angka kasus tersebut nyatanya lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2019 yang mencatat 53 kasus.

Dalam perjalanannya, eksistensi mengenai Hari Pers Nasional selalu diperdebatkan. Bagaimana tidak? Dalam sejarah pencetusannya tepat dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dimana PWI muncul pada zaman Orde Baru. PWI diduga hanya sebagai stempel bagi pemerintah dalam memberangus kebebasan pers. Bahkan dalam beberapa momen membiarkan aksi pembredelan yang dilakukan oleh pemerintah.

Sejarah penetapan Hari Pers Nasional

Apabila kembali pada memori beberapa tahun silam atas pencetusan Hari Pers Nasional tepatnya pada Kongres ke-16 PWI, Desember 1978. Ide untuk memperingati Hari Pers Nasional, menjadi salah satu keputusan dalam kongres tersebut. Ketua PWI waktu itu, Harmoko merupakan pemimpin redaksi Pos Kota yang kemudian menjabat sebagai menteri penerangan. Namun, tujuh tahun kemudian pemerintah secara resmi menetapkan Hari Pers Nasional pada tanggal 9 Februari. Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985, pada 23 Januari 1985.

Disebutkan pula dalam Keppres 5/1985, bahwa Pers Nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila. Penetapan HPN didasari atas tanggal pembentukan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia tahun 1946, yang dianggap sebagai pendukung dan kekuatan pers nasional. Dikutip dari Kompas Pedia, dalam sambutan Hari Pers Nasional pertama 9 Februari 1985, Presiden Soeharto mengungkapkan bahwa 9 Februari dijadikan Hari Pers Nasional karena tepat 39 tahun lalu merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Terutama bagi pertumbuhan dan pengabdian pers nasional kepada bangsa dan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Soeharto juga menegaskan peran pers sebagai kekuatan bangsa. Wartawan Indonesia adalah kekuatan perjuangan yang bahu membahu dengan perjuangan lainnya dalam mempertahankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan menurutnya, sebagai kekuatan bangsa, pers nasional pun timbul dan tenggelam bersama-sama perjalanan sejarah bangsanya.

ArtikelTerkait

Soal Investasi Bitcoin di Indonesia, BKPM Perlu Coba Taktik Ini

Dua Mata untuk Anak Luar Biasa

Polemik Hari Pers Nasional

9 Februari yang setiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Namun, penetapan momentum tersebut masih menjadi polemik yang berkepanjangan dan disebut tak layak untuk diperingati. Hampir setiap tahun sejarah mengenai pers sendiri selalu diperdebatkan. Nyatanya tak seluruh jurnalis di Indonesia memperingati 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

Sebut saja Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang setiap tahun selalu menolak untuk memperingatinya. Hal tersebut bisa dipahami bahwa AJI lahir sebagai wadah ekspresi pembungkaman kebebasan jurnalis selama Orde Baru. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), ikut mengkritik relevansi penetapan tanggal 9 Februari sebagai HPN.

Berbagai diskusi digelar dan perdebatan publik mengenai Hari Pers Nasional mengemuka. Organisasi PWI sendiri bukanlah satu-satunya organisasi wartawan yang ada di Indonesia. Pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, pernah Inlandsche Journalisten Bond (IJB) yang berdiri pada tahun 1914 di Surakarta. Selain itu, ada Sarekat Journalists Asia, dsb.

Dalam mendiskusikan ihwal pro kontra peringatan HPN, AJI dan IJTI menggelar seminar khusus pada 22 Juli 2010 dan 16 Februari 2017. Dengan tema “Mengkaji Ulang Hari Pers Nasional”, yang kemudian Hari Pers Nasional diusulkan diperingati sesuai dengan tanggal kematian Tirto Adhi Soerjo pada tanggal 7 Desember. Kemudian dalam perkembangannya, AJI dan IJTI mengusulkan pada tanggal 23 September sebagai HPN yang baru. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disahkan. Karena UU Pers dianggap sebagai tonggak penting sejarah kemerdekaan pers di Indonesia.

Editor : Nur Khafidin

Tags: artikelpersnasional
Puput Lidya Sari

Puput Lidya Sari

Related Posts

Membaca “Teruslah Bodoh Jangan Pintar” di Tengah Sengkarut Penegak Hukum dan Krisis Energi yang Menampar Rakyat

Membaca “Teruslah Bodoh Jangan Pintar” di Tengah Sengkarut Penegak Hukum dan Krisis Energi yang Menampar Rakyat

17 Juli 2026
Gaung 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Tak Pernah Benar-Benar Tiba di Pekalongan

Gaung 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Tak Pernah Benar-Benar Tiba di Pekalongan

11 Desember 2025
Sunyi di Balik Meja Kerja: Mengintip Celah Pencegahan Kekerasan Seksual di Kantor Publik

Sunyi di Balik Meja Kerja: Mengintip Celah Pencegahan Kekerasan Seksual di Kantor Publik

11 Desember 2025
Rasa Takut, Tantangan Komunikasi, dan Pembentukan Keberanian dalam Presentasi Pertama di Kampus

Rasa Takut, Tantangan Komunikasi, dan Pembentukan Keberanian dalam Presentasi Pertama di Kampus

11 Desember 2025
Di Tengah Gempuran AI, Mampukah Spiritualitas Menyelamatkan Nilai Kemanusiaan?

Di Tengah Gempuran AI, Mampukah Spiritualitas Menyelamatkan Nilai Kemanusiaan?

27 November 2025
Indonesia Katanya Nggak Butuh Ahli Gizi. Lah Terus Prodi Ilmu Gizi Kampus Saya Buat Apa?

Indonesia Katanya Nggak Butuh Ahli Gizi. Lah Terus Prodi Ilmu Gizi Kampus Saya Buat Apa?

17 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In