lpmalmizan – Pada akhir November lalu, bertepatan dengan kampanye nasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP), tim LPM Al-Mizan mulai mengumpulkan data mengenai kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Pekalongan. Data itu berasal dari lembaga pemerintah, kepolisian, serta penjelasan pakar dalam Podcast BISIK Eps. 6 bersama psikolog Ratna—yang sejak lama meneliti relasi kuasa dan kekerasan berbasis gender.
Saat data itu disandingkan, satu hal langsung terasa: angka resmi memang ada, tetapi cerita di baliknya tidak selalu tampak. Di banyak kantor publik, suasana kerja yang rapi dan administratif sering memberikan ilusi bahwa semuanya baik-baik saja. Namun semakin dalam data dibaca, semakin jelas bahwa kesunyian bukan berarti ketiadaan masalah, melainkan ketiadaan pelaporan.
Di DP3A, grafik laporan dua tahun terakhir tampak menurun. Namun di Polres Pekalongan, grafik kasus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2021 tercatat 11 kasus. Tahun berikutnya stagnan di angka 11, namun penyelesaian turun menjadi 10. Pada 2023 melonjak hingga 33 kasus. Tahun 2024 terdapat 24 kasus, dan hingga November 2025 sudah mencatat 8 kasus.
“Yang tercatat ini cuma sebagian kecil,” ujar Anton, Kepala Unit PPA Polres Pekalongan. Banyak pelapor yang kemudian mencabut laporannya, terutama kasus KDRT. Hanya kasus yang menyangkut anak seperti pencabulan dan persetubuhan yang jarang dicabut karena korban tidak punya kepentingan untuk menutup perkara.
Pernyataan itu menegaskan apa yang disampaikan Ratna dalam podcast: budaya diam adalah dinding terbesar yang menahan korban untuk bicara. Dalam keterangannya, Ratna menjelaskan bahwa kekerasan seksual sering tidak dianggap sebagai masalah karena dibungkus dalam bentuk kedekatan, lelucon, hingga teguran yang dianggap wajar. “Padahal korban tidak berkenan,” katanya.
Ia menyebut tiga akar persoalan: ketimpangan kuasa, budaya permisif, dan minimnya pemahaman perempuan tentang hak atas tubuhnya sendiri.
Jika akar itu ditanamkan ke dalam lingkungan kerja yang hierarkis, sangat mudah terlihat celahnya. Lembur hingga malam, perjalanan dinas, rapat kecil, grup WhatsApp kantor semua menjadi ruang yang rawan apabila tanpa pengawasan dan mekanisme tegas. Tenaga honorer rentan karena kontrak mereka bergantung pada penilaian atasan. Pegawai perempuan muda sering memilih diam karena khawatir dianggap menciptakan masalah.
Meski tidak selalu tampak dalam laporan, potensi kekerasan seksual di kantor pemerintahan bukan mitos. Dalam laporan Komnas Perempuan dan penelitian ISSI, ruang kerja birokratis adalah salah satu lokasi paling rentan. Struktur kuasa menciptakan suasana yang mencegah korban untuk bersuara.
Di Kabupaten Pekalongan, sejumlah kantor publik sebenarnya telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Namun efektivitasnya masih terhambat. Beberapa satgas hanya dikenal di level internal dan belum menyentuh ad-hoc atau struktur terbawah. Sebagian pegawai perempuan bahkan tidak tahu mekanisme pelaporan yang aman dan resmi.
Di sinilah data kampanye 16 HAKTP menjadi relevan. Momentum kampanye yang seharusnya dipakai untuk meningkatkan kesadaran justru belum menyentuh semua pihak. Beberapa pejabat dan pegawai mengaku tidak mengetahui adanya program 16 HAKTP. Sebagian masyarakat juga belum mengetahui keberadaan UPTD PPA yang bisa menjadi pintu pertama untuk mencari bantuan.
Kekosongan informasi ini memperkuat masalah yang sama: korban tidak melapor bukan karena tidak ingin, tetapi karena tidak tahu harus ke mana.
Ratna menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual bukan hanya soal prosedur. Ia tentang budaya. “Tepukan pundak yang tidak diminta, meme seksual di grup kantor, candaan tubuh itu semua bentuk kekerasan,” katanya. “Saat dianggap normal, di situlah kekerasan dimulai.”
Dengan perbedaan data antara DP3A dan Polres, serta minimnya kesadaran masyarakat tentang mekanisme perlindungan, celah itu semakin lebar. Tanpa sistem yang mudah diakses dan lingkungan kerja yang aman, pelaporan akan terus macet di tengah jalan.
Di balik tumpukan map, laporan kegiatan, dan rutinitas kantor publik di Pekalongan, selalu ada ruang yang tidak terlihat: ruang di mana perempuan mempertimbangkan apakah ia aman, apakah ia didengar, dan apakah ia akan dilindungi. Celah itulah yang seharusnya menjadi perhatian utama selama 16 HAKTP maupun setelahnya.
Sebab keselamatan perempuan bukanlah slogan tahunan. Ia adalah kewajiban yang harus hadir setiap hari.
Penulis: Ibnu Salim
Editor: Atika Puspita.






