• Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
LPM Al-Mizan
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
No Result
View All Result
LPM Al-Mizan
  • Home
  • Berita
  • Analisis
  • Feature
  • Sastra
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
  • Agenda
  • Media Partner

Bibit Koruptor di Perguruan Tinggi

Alifah Marwa by Alifah Marwa
11 Januari 2024
in Analisis, Opini
0
Ilustrasi by: Solopos.com

Ilustrasi by: Solopos.com

Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Dalam dunia perkuliahan kerap kali kita menyaksikan berbagai aksi anti korupsi yang digelar oleh organisasi mahasiswa. Aksi tersebut seperti seminar anti korupsi, Focus Group Discussion (FGD), atau bahkan melakukan aksi demo di depan gedung DPR. Mereka berkoar-koar menuntut para koruptor turun dari jabatnnya dan diadili secara hukum. Namun disadari atau tidak banyak dari mahasiswa melakukan praktik korupsi kecil di dalam perkuliahan. Hal tersebut terdengar sangat ironi namun memang nyata adanya.

Terdapat berbagai praktik yang mengarah ke tindakan korupsi yang dilakukan mahasiswa salah satunya monyontek. Perilaku ini tentunya akan merugikan kedua belah pihak, pihak pertama yakni si penyontek akan kehilangan kepercayaan diri atas kemampuan yang dimilikinya sebab mengandalkan jawaban orang lain. Sementara orang yang diconteki akan merasa dirugikan karena hasil dari usaha belajarnya  yang mungkin saja mengorbankan waktu bermainnya berkurang malah ditiru orang lain. Masih banyak lagi dampak negatif dari tindakan curang tersebut.

Selain menyontek terdapat pula tindakan mahasiswa sebagai bibit koruptor seperti plagiat karya orang lain, joki tugas, titip absen teman sekelasnya, gratifikasi kepada dosen, dan mungkin masih banyak lagi. Tindakan tersebut tentu akan mencederai nilai integritas seseorang. Pribadi yang berintegritas tidak akan mau melakukan tindakan kotor berupa korupsi. Ia akan tetap mematuhi peraturan yang ada dan menjunjung nilai kejujuran.

Motif dari perilaku curang tersebut karena si pelaku merasa tidak mampu mencapai tujuan yang diinginkan, sehingga ia menghalalkan segala cara demi menggapai tujuan tersebut. Perilaku tersebut melanggar norma susila yang ada di dalam hati nurani seseorang. Sebelum seseorang memutuskan untuk berbuat curang, suara kebenaran dalam hatinya sudah memperingatkan untuk tidak melanggar suatu kebenaran. Akan tetapi karena ambisi untuk mencapai tujuan tersebut begitu besar, ia melanggar apa yang dianggap benar oleh hatinya.

Bibit-bibit koruptor ini apabila dibiarkan begitu saja akan membahayakan masa depan negara. Karena generasi merekalah yang nantinya akan mengemban tugas sebagai pemimpin bangsa. Masih duduk di bangku perkuliahan saja sudah banyak melakukan kecurangan dan menghalakan segala cara untuk mencapai apa yang ditargetkan apalagi jika sudah menjabat di suatu lembaga mungkin lebih tinggi lagi tingkat kecurangannya. Untuk itu perlu adanya pendidikan anti korupsi yang tidak hanya dipelajari secara teori saja. Akan tetapi perlu dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dilansir dari website unib.ac.id Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia mengungkapkan empat harapan peran akademisi dan perguruan tinggi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pertama, perguruan tinggi menjadi poros dalam inovasi dan riset, dalam arti kampus diharapkan sebagai pusat penelitian, data, dan beragam kajian anti korupsi. Kedua, perguruan tinggi menjadi Pool of Expert dengan menjadikan kampus sebagai rumah bagi para ahli untuk berpartisipasi sesuai dengan keilmuannya dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Ketiga, diharapkan menjadi pusat pengajaran anti korupsi dengan berperan aktif dalam upaya penyebaran nilai-nilai anti korupsi. Keempat, kampus diharapkan menjadi pusat pergerakan anti korupsi dengan mengembangkan budaya akademik sebagai basis gerakan anti korupsi.

ArtikelTerkait

Kampus: Gudang Ilmu atau Pabrik Ijazah? Sebuah Refleksi Kritis

Darurat Pelecehan Seksual Di Kampus

Usai Pementasan Keliling, UKM Zenith Gelar Malam Puncak di IAIN Pekalongan

KPK merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi. Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Nilai tersebut apabila diterapkan dengan baik akan meningkatkan jumlah orang berintegritas di Indonesia. Dengan demikian tingkat koruptor di negeri ini dapat diminimalisir.

Penulis: Alifah Marwa

Editor: Nela Salamah

Tags: kampusKorupsiperguran tinggi
Alifah Marwa

Alifah Marwa

Related Posts

Membaca “Teruslah Bodoh Jangan Pintar” di Tengah Sengkarut Penegak Hukum dan Krisis Energi yang Menampar Rakyat

Membaca “Teruslah Bodoh Jangan Pintar” di Tengah Sengkarut Penegak Hukum dan Krisis Energi yang Menampar Rakyat

17 Juli 2026
Fenomena Zero Post, Ketika Memilih Diam dan Menghilang dari Media Sosial

Fenomena Zero Post, Ketika Memilih Diam dan Menghilang dari Media Sosial

9 Juni 2026
Refleksi Budaya Hormat dan Sikap Fanatisme Berlebihan

Refleksi Budaya Hormat dan Sikap Fanatisme Berlebihan

5 Juni 2026
Kecemasan Sosial Gen Z di Era Digital

Kecemasan Sosial Gen Z di Era Digital

28 Mei 2026
The “Tumbal”: From Harvard to Prison

The “Tumbal”: From Harvard to Prison

23 Mei 2026
Putusan MK: Jakarta Masih Ibu Kota, Tanda Pemerintah Belum Siap Sepenuhnya

Putusan MK: Jakarta Masih Ibu Kota, Tanda Pemerintah Belum Siap Sepenuhnya

21 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Tentang Kami
  • Pengurus
  • Kode Etik PPMI
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan

LPM Al Mizan © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Kampusiana
    • Regional
  • Analisis
    • Esai
    • Opini
    • Review
  • Feature
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Prosa
  • Lensa
  • Gaya Hidup
  • Komik
  • Majalah
  • Buletin
    • Suara Mahasiswa
    • Sastra GIE
    • Srinthil
  • Agenda
  • Media Partner
  • Login
  • Sign Up

LPM Al Mizan © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In