lpmalmizan – Kurun waktu sepekan ini terlihat dalam sebuah cuplikan video di sosial media memperlihatkan kayu gelondongan hanyut terbawa arus banjir bandang. Kejadian di Sumatera ini menimbulkan keprihatinan publik. Banjir bandang dilaporkan terjadi di sejumlah provinsi seperti Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara dengan dampak yang hampir serupa. Banjir bandang kembali datang membawa kerusakan, tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada kehidupan masyarakat yang berada di sekitar aliran sungai.
Fenomena ini bukan hanya persoalan curah hujan yang tinggi. Tapi fenomena ini menandakan akan rusaknya ekosistem yang selama ini berfungsi sebagai penyangga kehidupan. Kehadiran kayu gelondongan menimbulkan pertanyaan, darimana asalnya dan mengapa jumlahnya begitu banyak. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kerusakan hutan di daerah hulu yang sampai saat ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan alam.
Secara ekologis Hutan memiliki peran penting sebagai penyerap air hujan dan memperlambat aliran permukaan agar tidak langsung ke hilir. Ketika Hutan dialihfungsikan menjadi perkebunan atau kawasan eksploitasi lainnya, maka kemampuan tanah dalam menahan air menjadi berkurang, sehingga air langsung mengalir ke sungai dalam jumlah besar. Hal ini menyebabkan limpahan air terlalu banyak sehingga banjir di aliran sungai.
Kayu gelondongan pasti tidak muncul begitu saja saat banjir. Keberadaannya menunjukan adanya aktivitas besar di kawasan hulu yang meninggalkan jejak material. Saat banjir bandang terjadi, kayu-kayu tersebut ikut terbawa arus dan meningkatkan daya rusak banjir. Fenomena ini seharusnya menjadi sinyal serius adanya persoalan dalam pengelolaan hutan yang selama ini diabaikan.
Masyarakat kecil menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, bahkan keselamatan jiwa, meskipun tidak pernah terlibat dalam aktivitas pembukaan hutan atau eksploitasi kawasan alam. Ketimpangan ini menunjukkan adanya ketidakadilan ekologis, keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara risiko dan kerugian ditanggung masyarakat luas.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa bencana yang terjadi bukan semata-mata kehendak alam melainkan hasil dari perilaku manusia terhadap lingkungannya. Pemerintah perlu melakukan peninjauan ulang terhadap izin pembukaan lahan di kawasan hulu dan daerah aliran sungai.
Kawasan yang berfungsi sebagai penyangga ekologis seharusnya dilindungi, bukan mudah dialihfungsikan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Terlalu permisifnya negara dalam memberikan izin pembukaan lahan dan eksploitasi kawasan hutan memperbesar risiko bencana ekologis. Lemahnya pengawasan dan pengendalian mempercepat kerusakan lingkungan yang dampaknya harus ditanggung oleh masyarakat.
Seharusnya manusia menjaga alam dengan penuh tanggung jawab, karena alam adalah sumber kehidupan yang telah diberikan untuk dijaga, bukan dieksploitasi tanpa batas. Negara seharusnya tidak mudah mengeluarkan perizinan di kawasan hutan yang memiliki fungsi vital bagi kehidupan masyarakat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, banjir bandang dan longsor akan terus terjadi dan menambah daftar korban di berbagai daerah.
Bencana ini juga meninggalkan duka mendalam bagi warga di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang terdampak. Kesedihan atas korban jiwa, hilangnya rumah, dan rusaknya sumber penghidupan seharusnya menjadi bahan refleksi bersama bahwa alam tidak boleh terus diperlakukan semena-mena.
Sudah saatnya semua pihak, baik negara, perusahaan pemegang konsesi hutan dan lahan, maupun masyarakat, melakukan tobat ekologis dan berhenti membenarkan praktik yang merusak lingkungan demi masa depan bersama sebelum dampaknya semakin luas dan tak bisa diperbaiki.
Penulis: M. Maelal Marom
Editor: Atika Puspita Rini.






