lpmalmizan – Puluhan warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, mendatangi Kantor Bupati Pekalongan, Jumat (11/9). Kedatangan mereka untuk menyampaikan tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sepasang guru SD Negeri 2 Langkap yang diduga terlibat tindak asusila di lingkungan sekolah.
Koordinator lapangan aksi, Hadi Yusuf, mengatakan kedatangan warga merupakan bentuk desakan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar mengambil tindakan tegas terhadap guru yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami mendesak pemerintah kabupaten untuk bersikap tegas dengan memberikan PTDH atau pemberhentian dari status ASN,” tegas Hadi saat sesi wawancara dengan media.
Ia menilai, apabila guru tersebut tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bersangkutan masih akan menerima hak dan tunjangan sebagai aparatur negara. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap citra pemerintah daerah dan Kabupaten Pekalongan.
Hadi juga menilai pemerintah daerah belum cukup tegas dalam menangani dugaan kasus tersebut. Ia mempertanyakan lamanya proses penanganan, terlebih dugaan tindak asusila disebut terjadi di lingkungan sekolah dan telah diketahui pemerintah sejak awal Agustus.
“Padahal itu kan asusila, dilakukan di sekolahan. Bahkan Plt. juga sudah menyampaikan sejak awal Agustus. Kenapa sampai lama? Apa yang terjadi? Kami jadi bertanya, apa motivasinya kok lama,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pimpinan Sekretaris Derah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian mengatakan, bahwa hasil pertemuan tersebut akan dituangkan dalam berita acara terkait dugaan kasus yang terjadi di SD Negeri 2 Langkap. Pemerintah daerah juga telah membentuk tim untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dengan target penyelesaian selama satu minggu.
“Hari ini kita menerima dari masyarakat Desa Langkap, sudah dilangsungkan pertemuan dan nanti Insyaallah diwujudkan dalam berita acara terkait dengan kejadian di SD 02 Langkap. Pemerintah Kabupaten Pekalongan sudah menyikapi menindaklanjuti sudah menindak tim. Tim ini bekerja dan kami mempunyai target satu minggu untuk menyelesaikan persoalan ini tentu sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Kholid, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid juga menegaskan, proses penanganan masih berjalan dan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga telah membentuk tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Jadi guru sebenarnya, kepala sekolah itu sudah di dinas pendidikan. Setelah dinas pendidikan membuat berita acara pada bulan Agustus sambil menunggu proses terkait dengan pembentukan tim lintas OPD,” jelas Kholid.
Sementara itu, warga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan dugaan kasus tersebut. Mereka tetap mendorong pemerintah daerah memberikan sanksi tegas sesuai tuntutan yang disampaikan dalam aksi.
Penulis dan Tim liputan: Muslimah
Editor: Achmad Bagas Pranata






